Ketika Hutan Jadi Ladang Cuan, Rakyat Jadi Korban


author photo

8 Nov 2026 - 06.43 WIB



Oleh: Asih Lestiani 

Kebakaran hutan (karhutla) di Indonesia kian hari kian parah. Dampak yang ditimbulkan dari karhutla ini pun beragam, mulai dari kondisi hutan yang rusak, manusia terdampak asap dari karhutla itu sendiri yang pada akhirnya banyak yang terserang ISPA, kemudian hewan yang kehilangan habitatnya.

Kematian akibat polusi udara di Indonesia melonjak 42% menjadi 5.310 jiwa pada September 2026 seiring memburuknya karhuta. Sebanyak 3.560 kematian berkaitan dengan polusi akibat karhutla, dua kali lipat daripada estimasi bulan sebelumnya. (Kompas.id, 29/10/2026)

Dampak karhutla terhadap kesehatan tidak selalu terlihat secara langsung. Partikulat halus PM2,5 yang dihasilkan dari kebakaran dapat terbawa dan menyebar ke berbagai wilayah sehingga memperluas paparan polusi udara kepada masyarakat.

Selain itu, karhutla juga berdampak pada ekonomi warga. Pada akhirnya pemasukan warga berkurang karena karhutla sehingga menyebabkan penurunan keuangan rumah tangga. 

Dampak karhutla terhadap kesehatan dan ekonomi menunjukkan bahwa buruknya tata kelola hutan dan lahan telah merugikan dan menyengsarakan rakyat. Negara telah zalim pada rakyat dengan lambatnya penanganan karhutla hingga terjadi dalam waktu panjang. Minimnya mitigasi menyebabkan karhutla terjadi secara luas. 

Jika karhutla usai (seiring dengan turunnya hujan), dampaknya belum selesai karena dampak kesehatan yang dihasilkan dari kebakaran hutan ini sifatnya jangka panjang, begitu juga mandeknya ekonomi.

Ini semua tidak lain karena yang menjadi pangkal masalah karhutla yakni sistem kapitalisme yang memosisikan hutan sebagai komoditas yang harus menguntungkan, bukan amanah yang harus dijaga. Cara apapun dilakukan untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya, tanpa mempertimbangkan hukumnya halal ataukah haram dalam pandangan Syariat Islam. Begitulah kapitalisme bekerja, maka untuk meminimalkan biaya dan memaksimalkan keuntungan, akhirnya pembakaran pun dilakukan untuk membuka lahan.

Kapitalisme juga meminimalkan peran negara. Negara hanya berperan sebagai regulator yakni terbatas pada pembuatan regulasi saja. Namun, regulasi yang dibuat justru menguntungkan para pemilik modal. Negara tidak berpihak pada rakyat, tetapi pada korporasi.

Padahal, jika kita berkaca pada bagaimana Islam memandang tanggung jawab negara. Negara dalam sistem Islam adalah raa'in dan junnah yang wajib melindungi keamanan, kesehatan, dan perekonomian rakyat. Negara tidak boleh membiarkan rakyat sengsara karena sulit bernapas. Negara telah zalim karena membiarkan rakyat berada dalam kondisi dharar (mengancam nyawa) akibat karhutla. 

Negara memandang hutan sebagai harta milik umum yang wajib dikelola dan dijaga untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk keuntungan korporasi. Pembukaan lahan dilakukan dengan perhitungan dampaknya terhadap lingkungan. Tidak boleh terjadi deforestasi masif yang akan merusak ekologi dan menimbulkan dampak yang kompleks.

Negara dalam sistem Islam juga akan menjamin keamanan dan kesehatan warga dengan melakukan upaya mitigasi sehingga mencegah terjadinya karhutla. Jika terjadi karhutla, negara akan mengerahkan seluruh kekuatan (aparat pemadam, infrastruktur, dana, militer, dan lain-lain) untuk segera memadamkan kebakaran agar tidak berlarut-larut. 

Negara akan menanggulangi masalah kesehatan sebagai dampak karhutla dengan menyediakan layanan kesehatan gratis untuk semua warga sehingga rakyat mudah untuk mendapatkan pengobatan. 

Selanjutnya, negara dalam sistem Islam juga akan menerapkan sanksi yang tegas. Sanksi dalam sistem Islam bersifat sebagai pencegah dan penebus dosa. Maka, siapa pun yang terlibat dalam pembakaran hutan akan disanksi tegas hingga jera, termasuk jika ada pejabat yang terlibat di dalamnya. Wallahu a'lam bishawab.
Bagikan:
KOMENTAR