Labkesmas Rp16,18 Miliar, Relokasi Puskesmas Rp9,2 Miliar: Anggaran Dinkes Banda Aceh 2025 Diminta Dibongkar


author photo

6 Nov 2026 - 23.20 WIB




BANDA ACEH – Pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Puluhan pos pembangunan fasilitas kesehatan, pengadaan alat medis, belanja obat-obatan hingga program penanganan stunting tercatat memiliki nilai anggaran miliaran rupiah. Besarnya alokasi tersebut memunculkan desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kewajaran anggaran, proses pengadaan, kualitas pekerjaan, serta realisasi manfaatnya bagi masyarakat.

Salah satu alokasi terbesar adalah pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) senilai Rp16,18 miliar, disusul pembangunan relokasi Puskesmas Lampaseh sebesar Rp9,2 miliar. Jumat (6 Nov 2026).

Selain itu, terdapat sejumlah pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu), penataan fasilitas kesehatan, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pengadaan cold storage, peralatan medis, obat-obatan, serta berbagai kebutuhan operasional dengan nilai yang tidak kecil.

Seorang pemerhati kebijakan publik menilai besarnya anggaran kesehatan tersebut harus diikuti transparansi dan pertanggungjawaban yang dapat diuji. Menurutnya, anggaran kesehatan bukan sekadar angka dalam dokumen perencanaan, tetapi harus dibuktikan melalui hasil pekerjaan yang berkualitas dan pelayanan publik yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Berdasarkan rincian anggaran yang menjadi sorotan masyarakat, sejumlah kegiatan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh tahun 2025 meliputi:

Pembangunan dan infrastruktur kesehatan:

1. Pembangunan Labkesmas: Rp16.188.441.500.
2. Relokasi Puskesmas Lampaseh: Rp9.200.000.000.
3. Pembangunan Pustu Batoh: Rp974.473.500.
4. Pembangunan Pustu Doy: Rp974.473.500.
5. Pembangunan Pustu Gampong Blang: Rp974.473.500.
6. Pembangunan Pustu Gampong Pie: Rp974.473.500.
7. Penataan lanskap dan pembangunan pagar Puskesmas Ulee Kareng: Rp700.000.000.
8. Pembangunan IPAL Puskesmas: Rp700.000.000.
9. Belanja modal pagar: Rp700.000.000.
10. Pembangunan IPAL Labkesmas: Rp339.000.000.

Pengadaan peralatan dan kebutuhan kesehatan:

11. Pengadaan cold storage Puskesmas: Rp2.900.000.000.
12. Belanja modal electric generating set: Rp400.000.000.
13. Pengadaan reagen Sanitarian Kit: Rp409.430.000.
14. Penyediaan kartrid TCM: Rp1.027.702.900.
15. BMHP gula darah: Rp464.100.000.
16. Belanja medis habis pakai: Rp800.000.000.

Obat-obatan dan program kesehatan:

17. Belanja pakaian dinas harian (PDH): Rp401.500.000.
18. Belanja obat-obatan DBH-CHT: Rp506.887.558.
19. Belanja obat-obatan DAU: Rp1.182.218.162.
20. Pemberian makanan tambahan MP-ASI bagi anak stunting usia 6–23 bulan: Rp630.000.000.

Besarnya nilai sejumlah kegiatan tersebut menjadi alasan masyarakat meminta pemeriksaan yang tidak berhenti pada kelengkapan administrasi. Verifikasi juga perlu menyentuh kesesuaian spesifikasi teknis, harga satuan, volume pekerjaan, proses pemilihan penyedia, distribusi barang, hingga kondisi fisik hasil pembangunan.

Pembangunan Labkesmas dengan alokasi Rp16,18 miliar dan relokasi Puskesmas Lampaseh senilai Rp9,2 miliar menjadi dua kegiatan yang patut mendapat perhatian dalam pemeriksaan.

Publik berhak mengetahui bagaimana perencanaan anggaran disusun, bagaimana nilai kontrak ditetapkan, siapa pelaksana kegiatan, serta apakah hasil pembangunan sesuai dengan spesifikasi dan nilai yang dibayarkan.

Hal serupa berlaku terhadap pengadaan cold storage senilai Rp2,9 miliar, penyediaan kartrid TCM lebih dari Rp1 miliar, serta pengadaan berbagai bahan medis habis pakai.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan barang benar-benar tersedia, sesuai spesifikasi, diterima oleh fasilitas kesehatan, dan dimanfaatkan sebagaimana tujuan pengadaannya.

Jangan sampai besarnya belanja tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

Masyarakat mendesak Kajati Aceh melakukan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh kegiatan tersebut. Pemeriksaan diharapkan mencakup dokumen perencanaan, RUP, HPS, kontrak, proses pengadaan, bukti pembayaran, laporan pertanggungjawaban, serta pemeriksaan fisik di lapangan.

Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang membutuhkan penjelasan dari pihak terkait:

- Apakah seluruh pembangunan dan pengadaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis serta nilai anggaran yang ditetapkan?
- Apakah harga barang dan jasa sebanding dengan harga pasar serta kualitas yang diterima?
- Apakah seluruh peralatan medis dan obat-obatan telah diterima, didistribusikan, dan dimanfaatkan oleh fasilitas kesehatan?
- Apakah pembangunan Labkesmas dan relokasi Puskesmas Lampaseh telah sesuai dengan nilai anggaran serta target pekerjaan?
- Apakah Kejati Aceh bersedia menindaklanjuti desakan masyarakat melalui pemeriksaan atau koordinasi dengan lembaga audit yang berwenang?

Masyarakat juga meminta agar dokumen pengadaan dan informasi realisasi kegiatan dibuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Pengawasan terhadap anggaran kesehatan tidak boleh dipandang sebagai upaya menghambat pembangunan. Sebaliknya, pemeriksaan yang objektif justru diperlukan untuk memastikan setiap rupiah uang negara memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Jika seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, indikasi mark-up, kekurangan volume, pengadaan fiktif, atau bentuk penyimpangan lainnya, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh juga perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai realisasi anggaran, hasil pekerjaan, serta manfaat dari seluruh kegiatan tersebut.

Uang rakyat untuk kesehatan masyarakat harus menghasilkan pelayanan yang nyata, bukan sekadar laporan pertanggungjawaban di atas kertas.

Catatan redaksi: Rincian anggaran dalam pemberitaan ini merupakan data yang disampaikan sebagai bahan sorotan publik dan masih memerlukan pencocokan dengan dokumen resmi serta realisasi kegiatan. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh, dan Kejati Aceh.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR