Mantan Senator Aceh Kecam Kekerasan di Tiro, Pelanggaran HAM Berpeluang Buka Internasionalisasi Isu Aceh


author photo

6 Nov 2026 - 16.57 WIB




Jakarta – Mantan Anggota DPD RI asal Aceh periode 2014–2024, Dr. H. Fachrul Razi, mengecam keras insiden kekerasan yang terjadi di Tiro, Kabupaten Pidie, pada 4 November 2026. Peristiwa yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan sejumlah warga mengalami luka-luka tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.

Menurut Fachrul Razi, peristiwa Tiro tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan penertiban bendera atau gangguan keamanan. Insiden tersebut harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perlindungan hak asasi manusia (HAM), penghormatan terhadap kekhususan Aceh, serta keberlanjutan perdamaian pasca-MoU Helsinki 15 Agustus 2005, demikian pernyataannya kepada media (6/11).

"Negara memiliki kewajiban melindungi seluruh warga negara. Penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak hidup, keselamatan, dan martabat manusia. Jika dalam proses penertiban terjadi penggunaan kekuatan yang tidak proporsional hingga mengakibatkan hilangnya nyawa masyarakat, maka hal tersebut harus diusut secara independen dan transparan," tegas Fachrul Razi.

Ia menilai, jatuhnya korban jiwa dalam peristiwa tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh diselesaikan hanya melalui klarifikasi sepihak. Harus ada pemeriksaan menyeluruh mengenai kronologi kejadian, jenis amunisi yang digunakan, pihak yang melakukan penembakan, serta pertanggungjawaban atas tindakan di lapangan.

"Jangan sampai persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum justru berujung pada hilangnya nyawa warga. Negara harus hadir memberikan keadilan, bukan justru melahirkan ketakutan di tengah masyarakat," ujarnya.

Fachrul Razi mengingatkan bahwa apabila dugaan pelanggaran HAM dalam insiden Tiro tidak ditangani secara transparan dan akuntabel, persoalan ini berpotensi berkembang menjadi perhatian internasional.

Menurutnya, Aceh mempunyai sejarah panjang konflik politik yang penyelesaiannya melibatkan fasilitasi internasional melalui proses perdamaian Helsinki. Karena itu, setiap peristiwa kekerasan yang berkaitan dengan identitas politik, simbol historis, dan perlindungan masyarakat sipil di Aceh tidak dapat dilepaskan dari konteks sejarah perdamaian tersebut.

"Jangan sampai persoalan domestik yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum nasional justru berkembang menjadi perhatian internasional karena lemahnya penegakan HAM dan tidak adanya keadilan bagi korban. Jika negara tidak mampu menunjukkan transparansi dan akuntabilitas, ruang advokasi internasional terhadap persoalan HAM di Aceh tentu dapat semakin terbuka," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa internasionalisasi isu Aceh harus dipahami secara proporsional. Internasionalisasi HAM tidak identik dengan tuntutan pemisahan wilayah atau pembukaan kembali konflik politik Aceh. Namun, perhatian komunitas internasional dapat muncul ketika terdapat dugaan pelanggaran HAM serius yang tidak memperoleh penyelesaian hukum secara memadai.

Organisasi seperti Amnesty International, Human Rights Watch, dan mekanisme HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa memiliki ruang untuk memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran HAM sesuai mandat dan prosedur masing-masing.

Ia menegaskan bahwa integrasi politik Aceh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dibangun melalui penghormatan terhadap sejarah, identitas, kekhususan, dan hak-hak masyarakat Aceh.

Fachrul Razi juga menyoroti persoalan Bendera Bulan Bintang yang menjadi salah satu konteks insiden Tiro.

Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 246, memberikan ruang bagi penetapan bendera daerah sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh, dengan ketentuan bahwa bendera tersebut bukan simbol kedaulatan.

Menurutnya, persoalan regulasi dan implementasi mengenai bendera Aceh harus diselesaikan melalui dialog politik dan mekanisme hukum yang transparan, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan benturan di tengah masyarakat.

Menurut Dr. Fachrul Razi, persoalan bendera bukan semata-mata persoalan kain dan warna. Ada sejarah, identitas, dan memori politik masyarakat di dalamnya. Pemerintah harus memahami sensitivitas sejarah Aceh. Jangan setiap persoalan simbolik langsung diletakkan dalam pendekatan keamanan. Negara harus mampu membedakan ekspresi identitas politik dengan tindakan yang benar-benar mengancam keamanan.

"Jangan biarkan tragedi Tiro menjadi awal dari persoalan yang lebih besar. Aceh tidak membutuhkan konflik baru. Aceh membutuhkan keadilan, penghormatan terhadap martabat masyarakat, dan pelaksanaan perdamaian Helsinki secara konsisten." Tutup mantan aktivis mahasiswa universitas Indonesia.

"Perdamaian tidak boleh dijaga hanya dengan pendekatan keamanan. Perdamaian harus dijaga dengan keadilan. Negara harus hadir untuk memastikan bahwa setiap warga Aceh merasa dilindungi, dihormati, dan mendapatkan hak yang sama di hadapan hukum," tutup Fachrul Razi.(**)
Bagikan:
KOMENTAR