Pembungkaman Konten Aktivis yang Menyuarakan Kondisi Karhutla


author photo

3 Nov 2026 - 13.45 WIB



Oleh : Nurul Rahmah, S. Pd., Gr

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan bencana alam yang datang silih berganti setiap tahun. Di balik kepulan asap yang menyelimuti permukiman, terdapat ancaman serius terhadap keselamatan, kesehatan, dan keberlangsungan hidup masyarakat. Ironisnya, ketika fakta mengenai bahaya karhutla disuarakan melalui investigasi ilmiah, justru muncul persoalan baru berupa penghapusan konten di ruang digital.

Video investigasi ilmiah Nalar Rawat mengenai kubah karbon monoksida (CO) dan angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang mencapai 1.200 di Kalimantan Tengah dilaporkan dihapus dari TikTok hanya 16 jam setelah dipublikasikan. Penghapusan tersebut dilakukan tanpa penjelasan spesifik, padahal konten itu merujuk pada data NASA Worldview, laporan Reuters, serta enam jurnal ilmiah internasional. 

Persoalan ini semakin mengkhawatirkan ketika karhutla disebut telah menyebabkan 283.270 warga di tujuh provinsi mengalami gangguan pernapasan. Asap kebakaran gambut mengandung berbagai polutan berbahaya, termasuk karbon monoksida dan partikel halus PM2.5. Paparan polutan tersebut dapat menimbulkan risiko kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, anak-anak, lansia, serta penderita penyakit jantung dan gangguan pernapasan.

Artinya, karhutla bukan hanya persoalan kerusakan ekosistem, melainkan juga persoalan perlindungan hak hidup dan kesehatan masyarakat. Ketika ancaman tersebut belum tertangani secara memadai, masyarakat tentu membutuhkan informasi yang terbuka, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan agar mampu memahami risiko yang sedang dihadapi.

Kebebasan Berekspresi: Antara Jargon dan Realitas

Penghapusan konten investigasi ilmiah Nalar Rawat memperlihatkan adanya persoalan dalam kebebasan berekspresi di ruang digital. Dalam sistem demokrasi, kebebasan berpendapat dan keterbukaan informasi selalu digaungkan sebagai bagian dari hak masyarakat. Namun, ketika suara kritis mengangkat persoalan yang berkaitan dengan kebijakan publik dan tanggung jawab negara, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana kebebasan tersebut benar-benar terlindungi.

Demokrasi yang menjanjikan kebebasan berekspresi semestinya memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengawasi kebijakan, menyampaikan temuan ilmiah, dan mengoreksi tindakan penguasa. Sebab, kritik bukanlah ancaman bagi kepentingan publik. Sebaliknya, kritik merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan kekuasaan berjalan sesuai tanggung jawabnya.

Di sisi lain, hak masyarakat atas kesehatan dan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak cukup dijamin melalui pernyataan normatif. Hak tersebut harus diwujudkan melalui kebijakan nyata yang mampu mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak pencemaran. Jika penanganan karhutla belum mampu mencegah meluasnya dampak asap, sementara informasi mengenai bahayanya justru dihapus tanpa penjelasan memadai, maka persoalan yang perlu dievaluasi bukan hanya moderasi konten, melainkan juga tata kelola perlindungan lingkungan dan keselamatan rakyat.

Islam Memandang Lingkungan dan Keselamatan Rakyat sebagai Amanah Kepemimpinan

Berbeda dengan pandangan yang menempatkan persoalan lingkungan semata-mata sebagai urusan teknis, Islam memandang pemeliharaan lingkungan dan perlindungan keselamatan manusia sebagai bagian dari amanah kepemimpinan. Penguasa bukan sekadar pemegang kekuasaan, melainkan pihak yang bertanggung jawab mengurus dan melindungi kepentingan rakyat.

Rasulullah saw. bersabda:

“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan dalam Islam harus berorientasi pada pengurusan urusan rakyat. Oleh karena itu, kebijakan penanganan karhutla tidak boleh sekadar berorientasi pada pencitraan keberhasilan, melainkan harus benar-benar memastikan keselamatan masyarakat, mencegah kerusakan lingkungan, dan menyelesaikan penyebab terjadinya bencana.

Islam juga mengajarkan bahwa manusia dilarang melakukan kerusakan di muka bumi. Allah Swt. berfirman dalam QS. Al-A'raf ayat 56:

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”

Ayat ini memberikan landasan bahwa kelestarian lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab manusia. Segala bentuk aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat harus dicegah melalui pengaturan dan penegakan hukum yang tegas.

Dalam pandangan Islam, aktivitas menyampaikan fakta, mengoreksi kebijakan, dan mengingatkan penguasa atas kelalaian dalam melindungi rakyat merupakan bagian dari amar ma'ruf nahi mungkar dan muhasabah lil hukam (mengoreksi penguasa). Islam tidak mengajarkan umat untuk diam ketika melihat kemungkaran atau ketidakadilan. Justru, umat memiliki tanggung jawab untuk saling mengingatkan dan menyampaikan kebenaran.

Mengurai Akar Persoalan, Bukan Sekadar Mengkritik Gejala

Umat Islam tentu tidak boleh berhenti pada kritik terhadap penghapusan konten atau buruknya penanganan karhutla. Lebih jauh, umat perlu memahami akar persoalan yang menyebabkan kerusakan lingkungan terus berulang.

Karhutla dan penghapusan konten yang menyuarakan bahayanya seharusnya menjadi momentum bagi umat untuk melakukan evaluasi lebih mendasar. Bukan hanya mempertanyakan mengapa konten dihapus, tetapi juga mengapa kerusakan lingkungan terus berulang, mengapa masyarakat harus menanggung dampaknya, dan bagaimana memastikan penguasa menjalankan amanah perlindungan rakyat.

Sebab, keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan bukanlah komoditas yang boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi maupun citra kekuasaan. Dalam Islam, menjaga kehidupan, mencegah kerusakan, dan mengoreksi penguasa merupakan tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan. Kebenaran harus tetap disampaikan, kebijakan harus terus diawasi, dan amanah kepemimpinan harus dipertanggungjawabkan.

Negara Islam : Pelindung Rakyat dan Penjaga Kelestarian Lingkungan

Dalam sistem Islam, negara memiliki peran strategis sebagai raa'in (pengurus) dan pelindung rakyat. Negara tidak boleh hanya hadir ketika bencana terjadi, tetapi wajib melakukan upaya pencegahan, penanganan, hingga pemulihan secara menyeluruh. Negara juga bertanggung jawab memastikan bahwa pengelolaan hutan dan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan syariah, bukan diserahkan pada kepentingan segelintir pihak yang berorientasi pada keuntungan.

Negara akan menjalankan beberapa tanggung jawab penting. Pertama, menerapkan aturan pengelolaan sumber daya alam berdasarkan hukum syariah sehingga kepemilikan umum tidak boleh dikuasai dan dieksploitasi demi kepentingan individu atau korporasi. 
Kedua, melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. 
Ketiga, menyediakan sistem mitigasi bencana, layanan kesehatan, dan pemulihan lingkungan yang memadai agar keselamatan rakyat benar-benar terjamin.
Keempat, negara menjamin keterbukaan informasi dan memberikan ruang bagi masyarakat, ilmuwan, serta aktivis untuk menyampaikan fakta dan melakukan muhasabah terhadap penguasa. Kritik yang disampaikan berdasarkan fakta dan bertujuan memperbaiki urusan umat tidak seharusnya dibungkam. Sebaliknya, negara harus menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam menjalankan amanah kepemimpinan.

Pada akhirnya, persoalan karhutla bukan hanya menuntut solusi teknis berupa pemadaman api atau pembagian masker, tetapi juga membutuhkan perubahan mendasar dalam paradigma pengelolaan kehidupan. Islam menawarkan sistem yang menempatkan penguasa sebagai pelayan dan pelindung rakyat, sekaligus menjadikan hukum Allah sebagai pedoman dalam mengelola alam dan menjaga kehidupan.

Sebab, dalam pandangan Islam, kekuasaan adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Tidak boleh ada rakyat yang dikorbankan demi keuntungan ekonomi, tidak boleh ada lingkungan yang dirusak demi kepentingan segelintir pihak, dan tidak boleh ada kebenaran yang diabaikan ketika keselamatan umat sedang dipertaruhkan.

Sudah saatnya umat tidak hanya menuntut penyelesaian karhutla, tetapi juga menyadari pentingnya sistem kehidupan Islam yang mampu menghadirkan kepemimpinan amanah, pengelolaan alam yang bertanggung jawab, serta perlindungan nyata terhadap seluruh rakyat.

Wallahu'alam bisshawab
Bagikan:
KOMENTAR