LHOKSEUMAWE – Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap evaluasi Gubernur Aceh setelah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe dalam rapat paripurna.
Dokumen rancangan tersebut disampaikan melalui jajaran Sekretariat DPRK Lhokseumawe bersama Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk menjalani evaluasi sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses penyampaian dokumen melibatkan Plt Sekretaris DPRK Lhokseumawe, Bukhari, S.Sos., M.Si., Kabid Anggaran BPKD Lhokseumawe Marzuki, serta Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Nurhanita, didampingi sejumlah staf teknis dari DPRK dan BPKD.
Berdasarkan Keputusan DPRK Lhokseumawe Nomor 15 Tahun 2026, legislatif menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK 2026 untuk diproses lebih lanjut menjadi qanun. Persetujuan tersebut merupakan tindak lanjut atas penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBK beserta dokumen pendukung oleh Wali Kota Lhokseumawe.
Namun, persetujuan DPRK belum menjadi tahap akhir. Rancangan anggaran tersebut masih harus melewati evaluasi Gubernur Aceh sebelum ditetapkan sebagai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran daerah.
Dalam struktur Perubahan APBK 2026 yang disetujui DPRK, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp888.351.310.467,19. Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp935.673.769.729.
Defisit itu direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama. Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp47,32 miliar.
Besaran defisit dan penggunaan SiLPA menjadi bagian penting dari struktur fiskal yang akan dievaluasi, terutama untuk memastikan kesesuaian perencanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Setelah hasil evaluasi Gubernur Aceh diterbitkan, Pemerintah Kota Lhokseumawe akan melakukan penyempurnaan terhadap rancangan tersebut apabila terdapat catatan atau rekomendasi. Selanjutnya, Perubahan APBK 2026 ditetapkan menjadi qanun dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota.
Plt Sekretaris DPRK Lhokseumawe, Bukhari, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa proses penganggaran tidak berhenti pada persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif, tetapi harus dilanjutkan melalui tahapan evaluasi dan penyempurnaan sesuai ketentuan hukum.
Tahapan ini menjadi penentu sebelum dokumen Perubahan APBK 2026 memiliki kekuatan sebagai dasar pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan daerah.
Transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi aspek penting yang harus dijaga dalam setiap tahapan, sehingga kebijakan fiskal yang ditetapkan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat Kota Lhokseumawe.(Adv)