IDI RAYEUK – Dugaan praktik pemungutan fee sebesar 10 persen dalam proyek swakelola revitalisasi sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Aceh Timur mulai menjadi sorotan publik. Aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, didesak segera menelusuri informasi tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Jumat (6 Nov 2026).
Dugaan tersebut mencuat setelah seorang tokoh masyarakat pemerhati pendidikan, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan adanya informasi mengenai kewajiban penyerahan fee sebesar 10 persen oleh pelaksana proyek kepada pihak tertentu di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur.
Meski informasi itu belum terverifikasi secara independen, substansinya tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele. Terlebih, proyek revitalisasi sekolah menggunakan anggaran publik yang semestinya difokuskan untuk meningkatkan kualitas bangunan, fasilitas pendidikan, serta kenyamanan proses belajar mengajar.
Jika dugaan pemungutan tersebut benar, praktik itu berpotensi menggerus anggaran pekerjaan, memengaruhi kualitas hasil pembangunan, dan membuka ruang terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Persoalan yang perlu ditelusuri bukan semata-mata benar atau tidaknya angka 10 persen yang beredar, melainkan bagaimana mekanisme pembayaran proyek dijalankan, siapa yang mengendalikan transaksi, serta ke mana aliran uang berakhir.
Kejaksaan perlu memeriksa dokumen pertanggungjawaban, rekening transaksi, bukti pembayaran, laporan penggunaan dana, hingga kesesuaian antara nilai anggaran dan volume pekerjaan fisik di lapangan.
Apabila ditemukan transaksi tunai, pemindahan saldo, atau penyerahan sejumlah uang kepada pihak yang tidak memiliki dasar kewenangan, seluruhnya perlu diuji berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan dan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan juga harus mencakup keterangan para pelaksana swakelola, pengelola kegiatan, pihak sekolah, serta pejabat yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program.
Masyarakat mempertanyakan apakah Kejari Aceh Timur telah menerima atau menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pemungutan fee tersebut.
Apakah seluruh transaksi proyek revitalisasi SD dan SMP telah diperiksa? Apakah terdapat indikasi penyerahan uang di luar mekanisme resmi? Siapa pihak yang diduga meminta, menerima, maupun menyerahkan uang tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan jawaban melalui proses verifikasi dan penegakan hukum, bukan sekadar klarifikasi administratif.
Masyarakat juga meminta agar Kejari membuka ruang pengaduan bagi pihak-pihak yang memiliki bukti pendukung, termasuk dokumen transaksi, komunikasi, maupun keterangan langsung dari pelaksana proyek.
Masyarakat Aceh Timur mendesak Kejari untuk:
1. Menelusuri secara menyeluruh dugaan pemungutan fee 10 persen dalam proyek swakelola revitalisasi sekolah SD dan SMP.
2. Memeriksa aliran dana, dokumen pertanggungjawaban, serta kesesuaian transaksi dengan ketentuan yang berlaku.
3. Memverifikasi keterangan para pelaksana dan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam penyerahan maupun penerimaan fee.
4. Menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, tanpa tebang pilih.
Program revitalisasi sekolah bukan ruang untuk mencari keuntungan melalui pungutan di luar ketentuan. Setiap rupiah yang dialokasikan negara seharusnya kembali kepada kepentingan pendidikan, bukan justru tergerus oleh praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Jika dugaan tersebut tidak benar, transparansi dan pemeriksaan terbuka dapat memulihkan kepercayaan publik. Namun, jika ditemukan bukti penyimpangan, aparat penegak hukum harus berani mengusutnya hingga tuntas, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan pihak yang terlibat.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya pertanggungjawaban anggaran, melainkan hak ribuan siswa Aceh Timur untuk memperoleh fasilitas pendidikan yang layak.
Anggaran pendidikan adalah amanah publik. Jangan sampai dana untuk memperbaiki sekolah justru berubah menjadi sumber keuntungan melalui pungutan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan redaksi: Dugaan pemungutan fee 10 persen ini masih memerlukan verifikasi. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur, Kejari Aceh Timur, serta seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan informasi tersebut.(Ak)