PUPR Gayo Lues Klaim Anggaran Sesuai Aturan, Dugaan Legalitas Material Empat Proyek Perlu Diuji


author photo

2 Nov 2026 - 21.36 WIB



BLANGKEJEREN — Penggunaan material galian-C dalam empat proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gayo Lues menjadi sorotan masyarakat. Dengan total pagu anggaran mencapai lebih dari Rp17,3 miliar, asal-usul material yang digunakan dalam pembangunan jalan dan jembatan tersebut dinilai perlu diverifikasi secara terbuka guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan, perlindungan lingkungan, dan akuntabilitas belanja negara. Senin (2 Nov 2026).

Sorotan ini bukan semata-mata menyangkut legalitas pasir, kerikil, dan batu pecah yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah memastikan setiap material yang dibeli menggunakan uang publik berasal dari sumber yang sah, memenuhi standar teknis, serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Empat proyek yang menjadi perhatian meliputi pembangunan Jembatan Aih Selah Pantan Cuaca dengan pagu Rp6,82 miliar, rekonstruksi Jalan Lingkar Pajak Cinta Maju–Ume Lah senilai Rp3,98 miliar, pembangunan Jalan Kampung Jawa–Sesik–Kol Muhammaddin sebesar Rp2,38 miliar, serta Jalan Perumahan–Perkebunan Kampung Badak dengan pagu Rp4,16 miliar.

Besarnya anggaran tersebut menempatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, mutu konstruksi, dan rantai pasokan material sebagai aspek penting yang tidak boleh diabaikan.

Sejumlah dugaan yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa sebagian material untuk proyek-proyek tersebut diduga berasal dari lokasi penambangan yang belum dipastikan kelengkapan perizinannya.

Dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen dan pengecekan lapangan. Namun, hingga ada hasil verifikasi dari instansi berwenang, asal-usul material maupun dugaan pelanggaran tidak dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti.

Jika ditemukan material dari kegiatan pertambangan tanpa izin, persoalannya tidak berhenti pada pelanggaran administrasi. Aktivitas pertambangan yang tidak terkendali berpotensi memicu kerusakan daerah aliran sungai, erosi tebing, perubahan morfologi sungai, hingga gangguan terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Dari sisi keuangan negara, penggunaan material ilegal juga perlu ditelusuri untuk memastikan kewajaran harga, keabsahan transaksi, kesesuaian volume, serta pertanggungjawaban pembayaran dalam kontrak pekerjaan. Meski demikian, penggunaan material yang tidak memiliki izin tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya kerugian negara. Hal tersebut harus diuji berdasarkan dokumen kontrak, bukti pembayaran, hasil pemeriksaan teknis, dan audit yang berwenang.

Menanggapi sorotan terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan dinasnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gayo Lues, Khairuddin, menegaskan bahwa pelaksanaan anggaran telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga membantah anggapan bahwa pengelolaan anggaran di instansinya tidak transparan. Menurut Khairuddin, pihaknya justru melakukan pendampingan hukum bersama kejaksaan dalam pelaksanaan kegiatan.

“Pelaksanaan anggaran di PUPR sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak benar kalau dikatakan tidak transparan. Kami juga melakukan pendampingan hukum dengan pihak kejaksaan,” demikian inti penjelasan Khairuddin.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Namun, klaim kepatuhan terhadap aturan dan adanya pendampingan hukum tetap perlu dibaca secara proporsional.

Pendampingan hukum dapat menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan. Akan tetapi, keberadaan pendampingan tersebut tidak dengan sendirinya menjawab pertanyaan teknis mengenai asal-usul material, kelengkapan dokumen pemasok, mutu konstruksi, maupun kepatuhan setiap pihak terhadap ketentuan pertambangan.

Karena itu, verifikasi dokumen material dan pemeriksaan fisik pekerjaan tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh. Langkah tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap dinas atau kontraktor, melainkan bagian dari pengawasan atas penggunaan anggaran publik.

Masyarakat kini membutuhkan kejelasan mengenai sejumlah hal mendasar: apakah material yang digunakan pada empat proyek tersebut berasal dari sumber yang memiliki perizinan sesuai ketentuan; apakah dokumen pembelian dan pengangkutannya tersedia; serta apakah kualitas dan volume material telah sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak.

Dinas PUPR juga perlu memastikan bahwa dokumen asal-usul material, hasil pengujian mutu, berita acara pemeriksaan pekerjaan, dan dokumen pembayaran tersedia serta dapat diperiksa oleh pihak berwenang sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Kejaksaan, Inspektorat, dan instansi teknis yang memiliki kewenangan terkait dapat menelaah persoalan ini sesuai tugas masing-masing. Pemeriksaan sebaiknya diarahkan pada bukti konkret, bukan semata-mata pada tudingan atau persepsi publik.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum. Sebaliknya, apabila dokumen dan hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh persyaratan telah dipenuhi, hasilnya juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Dengan nilai anggaran lebih dari Rp17,3 miliar, empat proyek tersebut bukan pekerjaan kecil. Infrastruktur yang dibangun harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memiliki mutu yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.

Publik berhak memperoleh penjelasan yang berbasis dokumen mengenai pelaksanaan proyek, sementara pihak pelaksana berhak mendapatkan penilaian yang adil berdasarkan bukti.

Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai aturan, melainkan kepastian yang dapat diuji melalui dokumen, pemeriksaan teknis, dan pengawasan independen sesuai kewenangan.

Sebab, akuntabilitas proyek publik tidak cukup berhenti pada besarnya anggaran dan klaim kepatuhan. Asal-usul material, mutu pekerjaan, serta manfaat yang diterima masyarakat juga harus dapat dipertanggungjawabkan.(Ak)
Bagikan:
KOMENTAR