ACEH TAMIANG – Satgas Swasembada Ketahanan Pangan Korwil 3 bersama Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan Aceh Tamiang memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi setelah menemukan indikasi penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Rab (4 Nov 2026).
Ketua Satgas Korwil 3, Rashidin, S.IP., M.IP., mengatakan temuan tersebut telah disampaikan kepada Plt. Kepala Dinas Pertanian Aceh Tamiang, Irwan Hadi, SP, dalam pertemuan pada 3 November 2026.
Menurut Rashidin, pupuk bersubsidi di lapangan masih ditemukan dijual seharga Rp93.000–Rp95.000 per karung. Ia meminta dinas terkait segera menertibkan kios dan distributor agar penjualan sesuai ketentuan pemerintah.
“Kios yang menjual di atas HET harus bertanggung jawab dan siap menerima sanksi sesuai aturan,” tegas Rashidin.
Sementara itu, Irwan Hadi menyatakan akan memberikan teguran keras kepada kios maupun distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi melampaui harga yang ditetapkan pemerintah.
Pengawasan, kata dia, akan diperketat agar petani memperoleh pupuk bersubsidi dengan harga sesuai ketentuan.
Temuan ini menuntut pengawasan yang tidak berhenti pada teguran. Penindakan yang terukur dan transparan diperlukan untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima petani sesuai harga resmi, bukan justru membebani biaya produksi mereka.(**)