Oleh: Ns. Rizqa Fadlilah, S. Kep
Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser menghimbau masyarakat agar tidak mengalihkan lahan sawah atau lahan basah menjadi lahan perkebunan kelapa sawit. Sebab, peralihan lahan basah menjadi lahan sawit menyebabkan banyak dampak negatif. Seperti penurunan produksi pangan, kerusakan lingkungan, serta perubahan sosial ekonomi petani (pusaranmedia.com, 07/10/2026).
Kepala Disbunak Paser, Djoko Bawono mengakui, pihaknya tidak memiliki daya dan kekuatan untuk menghalangi masyarakat maupun petani menanam sawit dan memanfaatkan lahan basah menjadi perkebunan kelapa sawit. Oleh karenanya, Djoko berharap organisasi maupun forum-forum perkebunan kelapa sawit dapat memberikan edukasi kepada para petani sawit untuk tidak mengalihkan lahan sawah menjadi lahan sawit (pusaranmedia.com, 07/10/2026).
Selaras dengan Disbunak Paser, Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi juga mengingatkan agar pengembangan perkebunan kelapa sawit di Kutai Timur tidak dilakukan dengan mengorbankan lahan pertanian pangan. Menurutnya, selain pemerintah, masyarakat juga perlu turut andil dalam menjaga keseimbangan antara pengembangan komoditas unggulan daerah dengan kebutuhan mewujudkan ketahanan pangan. Sebab, ketahanan pangan kini tengah menjadi perhatian penting pemerintah, di tengah kondisi geopolitik dunia yang dinilai sedang tidak stabil (kutaitimurkab.go.id, 03/09/2026).
Mahyunadi berharap kebijakan peremajaan sawit rakyat tidak hanya meningkatkan produktifitas perkebunan, tetapi juga menjadi bagian dari penataan sektor pertanian secara menyeluruh. Pemerintah, petani, koperasi, perusahaan dan mitra pembangunan diminta saling menjaga agar program tersebut berjalan tanpa mengurangi kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat (kutaitimurkab.go.id, 03/09/2026).
*Butuh Tegasnya Kebijakan*
Berbagai sumber telah menyebutkan, alih fungsi lahan basah (seperti sawah dan rawa) menjadi kebun kelapa sawit membawa banyak dampak negatif. Baik terhadap lingkungan, produksi pangan, maupun sosial ekonomi. Dampak lingkungan yang bisa terjadi meliputi hilangnya fungsi resapan air sehingga meningkatkan risiko banjir saat musim hujan dan kekeringan saat kemarau, kerusakan ekosistem dan keanekaragaman hayati, hingga degradasi lahan dan emosi karbon.
Sedangkan dalam hal produksi pangan, berkurangnya lahan sawah dapat menurunkan produksi pangan nasional, menyebabkan ketergantungan pasokan beras dari wilayah lain, serta investasi infrastruktur seperti pencetakan sawah baru dan pembangunan jaringan irigasi menjadi sia-sia.
Dalam aspek sosial ekonomi, dapat terjadi pergeseran mata pencaharian. Buruh tadi yang biasanya bekerja di sawah dapat kehilangan mata pencaharian. Kesenjangan dan ketimpangan penguasaan lahan juga mutlak terjadi. Penguasaan lahan akan beralih kepada korporasi atau investor skala besar, sehingga dapat melemahkan posisi tawar petani lokal.
Meski telah nampak jelas dampak negatif peralihan lahan menjadi perkebunan sawit, nyatanya perkebunan sawit kian hari kian meluas. Dalam skala nasional, menurut data kementerian pertanian (Ditjenbun) luas lahan perkebunan sawit di Indonesia mencapai 16,83 juta hektare. Dengan luas pembagian penguasaan lahan 50,95% Perkebunan Besar Swasta (PBS), 40,85% Perkebunan Rakyat (PR), dan 4,88% Perkebunan Besar Negara (PBN).
Di Kalimantan Timur sendiri, berdasarkan data dari Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, luas lahan perkebunan sawit mencapai 1,43 juta hektar. Dengan rincian kepemilikan lahan 81,06% milik Perkebunan Besar Swasta (PBS), 16,21% Perkebunan Rakyat (PR), dan 2,73% Perkebunan Besar Negara (PBN). Baik dalam skala nasional maupun provinsi Kalimantan Timur, kepemilikan Perkebunan Besar Swasta (PBS) yang mendominasi.
Dengan dominasi kepemilikan lahan perkebunan sawit oleh Perkebunan Besar Swasta (PBS), teraihnya kesejahteraan rakyat hanyalah sebuah ilusi. Kesejahteraan hanya akan dirasakan oleh segelintir orang yang memiliki lahan perkebunan sawit atau korporat dan investor besar perusahaan. Sedangkan rakyat akan lebih banyak merasakan dampak negatifnya.
Adapun pernyataan pemerintah untuk tidak mengalihkan fungsi lahan basah menjadi perkebunan kelapa sawit hanyalah berupa himbauan, tidak memiliki kekuatan larangan. Himbauannya pun hanya ditujukan kepada masyarakat bukan korporat. Padahal kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit justru didominasi swasta. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa peran pemerintah dalam sistem kapitalisme hanyalah sebagai regulator. Tidak benar-benar mengelola Sumber Daya Alam (SDA) milik negara secara langsung.
Padahal, sekelas negara tentu mampu membuat kebijakan tata kelola SDA milik negara untuk diarahkan kepada kesejahteraan rakyat. Namun, yang terlihat justru sebaliknya, kebijakan yang ditetapkan seringkali justru menguntungkan korporat.
Dari sini jelas bahwa akar masalah dari adanya alih fungsi lahan basah menjadi perkebunan kelapa sawit yang terus terjadi adalah sistem tata kelola lahan yang kapitalistik. Di mana negara dengan legal melalui kebijakannya, menyerahkan pengelolaan lahan yang sangat luas kepada pihak swasta.
*Sistem Kepemilikan dalam Islam Mensejahterakan*
Berbeda dengan kapitalisme, Islam memiliki sistem kepemilikan khas yang berfokus pada kemaslahatan umat. Rasulullah saw bersabda:
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api. Harga (memperjual-belikan nya) adalah haram." (HR Abu Dawud)
Dari hadist tersebut lahan atau hutan yang luas dan hasilnya melimpah merupakan kepemilikan umum, maka haram hukumnya menyerahkan pengelolaannya kepada swasta apalagi asing. Dalam Islam kepemilikan umum wajib dikelola oleh negara, dan keuntungan sepenuhnya digunakan untuk kepentingan rakyat.
Dengan demikian negara akan mampu memenuhi hajat hidup dasar rakyat secara tidak langsung. Mulai dari tersedianya lapangan kerja yang luas bagi para kepala keluarga, serta pendidikan dan kesehatan yang berkualitas, murah atau bahkan gratis. Dengan tata kelola SDAE ala Islam tersebut kemaslahatan umat akan tercipta. Sebab Islam selalu memperhatikan tata ruang dan hal kepemilikan hingga berbuah keberkahan bagi seluruh alam, baik manusia, hewan, maupun tumbuhan.
Pemimpin dalam negara Islam (Khalifah) memiliki peran sebagai ra'in (pengurus rakyat), sehingga kebijakannya jelas berpihak pada rakyat. Sumber aturannya pun jelas berdasarkan Al-qur'an dan As-Sunnah. Sistem sanksinya tegas, memiliki dua fungsi yaitu jawabir dan zawajir.
Pertama zawajir (fungsi pencegahan) hukuman memberikan efek jera agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan orang lain takut untuk melakukan kejahatan serupa. Kedua jawabir (fungsi penebus dosa) artinya hukuman menjadi tebusan dosa bagi pelaku kejahatan sehingga ia bersih dari hukuman di akhirat.
Dengan tata kelola demikian, menjadikan negara Islam disegani negara asing dan dicintai rakyatnya.