SUBULUSSALAM --- Radar Aceh Beberapa guru di Kota Subulussalam provinsi Aceh mempertanyakan kebijakan Dinas Pendidikan setempat mengangkat seorang kepala sekolah di wilayah itu yang memiliki kepangkatan kepegawaian golongan III A(Penata Muda).
Seorang guru yang tidak ingin disebutkan namanya Sabtu (16/11) mengakui, pengangkatan seorang kepala sekolah (kepsek) golongan IIIA yaitu Kepsek SDN Lae Simolap, Ramli, Amd,Pd (golongan IIIA), pada pelantikan Kamis 14 November 2019 dinilai tidak sesuai aturan sehingga perlu ditinjau ulang keputusan itu.
"Masih banyak guru senior di sekolah bersangkutan dan guru di sekolah lain yg memiliki pangkat dan golongan yang lebih tinggi yang bisa diangkat menjadi kepsek. Kami menilai kebijakan ini dapat merusak sistem reformasi birokrasi, yang sekarang menjadi fokus perhatian pemerintahan," ungkapnya menyikapi pengangkatan kepsek golongan IIIA.
Ia mengakui, apabila kebijakan pengangkatan kepala sekolah tidak memperhatikan kepangkatan kepegawaian yang berlaku selama ini pihaknya kuatir bisa menghambat reformasi birokrasi pemerintahan.
Pengangkatan kepala sekolah, lanjutnya diharapkan secara cermat serta mengacu kepada peraturan kepegawaian berlaku sehingga bisa meningkatkan kelancaran proses belajar mengajar di sekolah bersangkutan.
"Sebelum dilantik menjadi kepsek tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, ya minimal ketentuan kepangkatan kepegawaian serendah-rendahnya yakni gol IIIC dan memiliki Sertifikat serta Nomor Unik Kepala Sekolah, ujarnya.
Dia berharap, alasan pengangkatan kepala sekolah golongan IIIA perlu dijelaskan secara transparan, sehingga tidak memberikan persepsi keliru di masyarakat dalam memberikan jabatan kepala sekolah tertentu.
Standar Kepala Sekolah untuk diangkat sebagai kepala sekolah /madrasah, seseorang wajib memenuhi standar kepala sekolah/madrasah yang berlaku nasional. Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum dan Kualifikasi Khusus.
Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
b. Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
c. Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan
d. Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah tergantung pada jenjang sekolah, meliputi:
A. Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal ("TK/RA") adalah sebagai berikut:[4]
1) Berstatus sebagai guru TK/RA;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
3) Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
B. Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah ("SD/MI") adalah sebagai berikut:[5]
1) Berstatus sebagai guru SD/MI;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
C. Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah ("SMP/MTs") adalah sebagai berikut:[6]
1) Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
3) Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Subulussalam H. Sairun, S.Ag yang ditanyakan terkait dasar hukum pengangkatan guru gol IIIA jadi kepsek hingga saat ini belum memberikan tanggapan.
Sementara itu Ramli, Amd, Pd yang dikonfirmasi via Whatsapp menyampaikan bahwa di lingkungan SDN Lae Simolap tidak ada guru yang memiliki golongan diatasnya atau lebih dari gol IIIA dan membenarkan ia tidak memiliki sertifikat Kepala SD dan belum cukup gol sesuai permendikbud yakni gol IIIC. (Dedy).