MENGKRITISI MAKNA JIHAD DAN KHILAFAH VERSI MODERAT


author photo

27 Nov 2021 - 00.22 WIB




Oleh: Verry Verani

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII membahas makna jihad dan khilafah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut merekomendasikan agar masyarakat dan pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna jihad dan khilafah.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menerangkan pada dasarnya sistem kepemimpinan dalam Islam bersifat dinamis. Sesuai dengan kesepakatan dan pertimbangan kemaslahatan yang ditujukan untuk kepentingan menjaga keluhuran agama (hirasati al-din) dan mengatur urusan dunia (siyasati al-duniya). 
(REPUBLIKA.CO.ID, 11/11/2021)

Ijtima' ulama terkait jihad dan khilafah patut diapresiasi. Langkah tersebut merupakan komitmen ulama untuk tetap menjaga ajaran Islam, dan menyampaikan kebenaran di tengah-tengah umat, bahwa jihad dan Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam.

Namun sisi lain, perlu dikritisi dan diluruskan mengenai konsep jihad dan Khilafah dengan pemaknaan disebut minhaj wasathiyah terjemahan versi pandangan barat disebut moderat.Perlu dijelaskan agar umat Islam memiliki pemahaman yang benar dan utuh tentang khilafah dan jihad.

Saat ini ajaran jihad dan khilafah dimaknai dengan cara pandang moderat.Namun, apakah cara pandang moderat bisa dipakai untuk memaknai islam? 
Pemahaman Islam versi moderat tidak pernah dikenal dalam keilmuan Islam.
Isu politik Islam moderat adalah isu politik yang membahayakan Islam dan kaum muslimiin.

Isu ini dihembuskan dari AS sebagai strategi perang ideologi. 
Negara - negara barat yang menjajah negeri-negeri Islam dan kaum muslimiin.
Mereka berkonspirasi untuk membuat suatu rancangan untuk mengokohkan penjajahannya, rancangan strategitersebut disebut RAND CORPORATION.
Rand Corporation ini merupakan suatu lembaga think thank dari konsultan pertahanan strategis AS.

Sifat dan Karakter ajaran islam versi moderat : mendukung demokrasi, pengakuan terhadap HAM, kesetaraan gender dan kebebasan beragama serta menghormati sumber hukum yang tidak berasal dari suatu agama saja, menolak pemberlakuan hukum Islam dan menstigma ajaran Islam kaffah adalah terorisme.(Building Moderate Muslim Networks).

Motifnya jelas, upaya menjadikan pemikiran umat berkarakter moderat dan tujuannya untuk meracuni pemikiran para cendekiawan dan ulama bayaran untuk melakukan percepatan sekulerisasi ajaran Islam.

Jika ajaran Islam sudah berhasil dirubah, dikurangi, ditambah dicampur-aduk dengan ajaran lain. Maka bagaimana nasib kaum muslim ? 

Sangat miris, bila terjadi ajaran islam versi moderat berujung pada penolakan mengambil Islam apa adanya, sesuai ketentun nash syar'i.

Hasil ijtima' Ulama justru mengadopsi cara pandangan westernis, Islam versi moderat.
justru mencemari Islam dan lembaga ulama serta pembodohan terhadap umat.
Kondisi ini menggiring kaum muslimin bersikap ambigu, tidak menolak ajaran Islam, namun hidup dengan hukum selain islam.

Jelas, hal ini akan menafikan penerapan syariat Islam, karena dinilai tidak sesuai dengan realitas kehidupan saat ini, 
bahkan akan berakhir bunuh diri politik.

Inilah pemahaman berbasis Islam sekuler radikal yang akan menjerumuskan umat.
Bahwa pemahaman Islam kaffah kaku dan ekstrem, intoleran, tidak sesuai jaman, dianggap berbahaya. Sehingga Islam perlu 'direkontektualisasi' sesuai dengan konstekstual (realitas) hari ini.

Inilah jebakan pemikiran yang nyata terhadap kaum muslimin. Agar kaum muslimin berubah pikiran dan sampai pada kesimpulan mempertanyakan "untuk apa lagi jihad dan khilafah" ? 
tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. 
" Untuk apa lagi penerapan syari'ah Islam' jika hukum konstitusional atas kesepakatan bersama sudah ada? 

Islam 'Ala Minhaj Nubuwah

Sebagai agama yang sempurna, Islam telah menetapkan sistem pemerintahan Khilafah yang bersifat tetap, konstan. Ajaran islam ini tak lekang dimakan zaman, tempat atau luluh karena pengaruh pemikiran manusia. 

Khilafah merupakan bentuk kepemimpinan yang khas, setidaknya dalam 4 (empat) poin.
Pertama, kepemimpinan umum yang berlaku atas seluruh umat Islam di berbagai penjuru dunia. 

Kedua, kepemimpinan yang mencakup urusan agama sekaligus dunia. 

Ketiga,kepemimpinan yang menjadikan kemaslahatan kehidupan dunia dan akhirat. Tolak-ukurnya hanya mengacu pada syariat Islam dalam mengatur hal-ihwal urusan kehidupan, mengutamakankan urusan kehidupan manusia secara umum.

Keempat, tak ada kepemimpinan selain ke-khilafahan yang mengemban misi dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia dalam rangka menaungi umat manusia. Sehingga tidak ada sejengkal tanahpun tanpa diterapkan Risalah Islam dengan Rahmah dan BarokahNya.

Bentuk kepemimpinan ini telah dijelaskan oleh Nabiyullah saw. dalam hadis sahih dengan perawi yang tsiqah berikut,



تَكُوْنُ النُّبُوَّةُ فِيْكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُوْنَ، ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا، ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ….


"Akan ada era kenabian di tengah-tengah kalian, atas kehendak Allah, ia akan tetap ada. Kemudian Dia mengangkatnya jika Dia berkehendak untuk mengangkatnya. Kemudian akan ada Khilafah yang mengikuti metode kenabian." (HR Ahmad).

Hadis ini menjelaskan, bahwa negara Islam yang didirikan Nabi Muhammad saw. adalah negara nubuwwah, yang eranya berakhir ketika wafatnya Nabi Muhammad saw.. Setelah Nabi Saw. wafat, negara Islam dilanjutkan oleh Khilafah yang mengikuti minhâj nubuwwah. 



Nabi Muhammad Saw. sendiri menggunakan istilah Khilâfah 'ala Minhâj an-Nubuwwah, untuk menjelaskan bahwa Khilafah ini adalah negara yang melanjutkan apa yang telah dibangun dan diwariskan oleh Nabi Muhammad saw.



Ulama ahlus sunah juga telah menyepakati, bahwa sistem kepemimpinan tertinggi umat Islam adalah Khilafah, atau Imamah.

Imam al-Mawardi dalam kitab Tarikh al-Khulafa', mendefisinikan Khilafah dengan istilah Imamah sebagai berikut,


الإِمَامَةُ [الخِلاَفَةُ] مَوْضُوْعَةٌ لِخِلاَفَةِ النُّبُوَّةِ فِي حَرَاسَةِ الدِّيْنِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْيَا


"Imamah [Khilafah] diadakan untuk menggantikan kenabian dalam urusan menjaga agama, dan mengurus urusan dunia dengan agama."



Sedangkan Imam Ar-Razi dalam kitab Mukhtâr ash-Shihaha halaman 186, menjelaskan, "Khilafah, Imamah al-'Uzhma, atau Imarah al-Mukminin semuanya memberikan makna yang satu (sama), dan menunjukkan tugas yang juga satu (sama), yaitu kekuasaan tertinggi bagi kaum Muslim."

Adapun Imam Ibnu Khaldun dalam kitabnya Al-Muqaddimah halaman 190 menyebutkan, "Telah kami jelaskan hakikat kedudukan ini (khalifah), dan bahwa ia adalah pengganti dari pemilik syariat (Rasulullah Saw.) dalam menjaga agama, dan mengatur dunia dengan agama. (Kedudukan ini) dinamakan Khilafah dan Imamah, dan orang yang melaksanakannya (dinamakan) khalifah dan imam."



Dari hadis dan pendapat ulama ahlus sunah tersebut, telah sangat jelas bahwa Islam menetapkan khilafah sebagai institusi formal kekuasaan sebuah negara. 

Jihad Dalam Qur'an, Qital (perang)

Kata jihad berasal dari kata "jahada" atau "jahdun" (جَهْدٌ) yang berarti "usaha" atau "juhdun" ( جُهْدٌ) yang berarti kekuatan. Namun, memaknai jihad dengan bersungguh-sungguh melakukan kebaikan dengan alasan untuk memajukan agama Islam tidaklah benar. 

Namun memaknai jihad dengan dua makna yang berbeda akan mengaburkan makna jihad secara syar'i. Memang benar makna jihad secara bahasa adalah bersungguh-sungguh

Secara syar'i, jihad adalah mengerahkan segenap kemampuan dalam perang di jalan Allah, baik secara langsung berperang, maupun dengan memberikan bantuan harta untuk perang. 
(Syarah Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz 2 karya Syaikh Hisyam Al-Badrani dan kitab Al-Jihad wa Al-Qital fi As-Siyasah Al-Syar'iyyah karya Syaikh Dr. Muhammad Khair Haikal).

Jadi, jihad dalam makna syar'i hanya digunakan untuk perang, dan setiap apa saja yang terkait dengan perang secara langsung (al-qitaal wa kullu maa yata'allaqu bil qitaali mubaasyaratan). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, 2/145).

Secara tegas Al-Qur'an menjelaskan hal ini dalam firmanNya,


وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ


"Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya..." (QS Al-Hajj: 78)


انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ



"Berangkatlah kamu baik dengan rasa ringan maupun dengan rasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah…" (QS At-Taubah: 41).



Adapun berjihad dengan harta, maknanya adalah infaq harta untuk keperluan yang terkait dengan perang secara langsung (mubaasyarah).

Syariat Islam telah menetapkan jihad dalam dua bentuk, yaitu jihad defensif dan ofensif.

Pertama, jihad defensif (difa'i), yaitu perang untuk mempertahankan dan membela diri dari serangan orang atau negara kafir. Contohnya, perang melawan penjajahan pada masa pra kemerdekaan pada masa lalu. Resolusi jihad yang dikobarkan para ulama untuk melawan penjajahan adalah termasuk dalam jihad defensif ini. Allah Swt. telah berfirman dalam ayat berikut,


وَقَٰتِلُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْمُعْتَدِينَ.



"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS Al-Baqarah: 190).

Kedua, jihad ofensif (hujumi), yakni memulai perang. Jihad ini dilakukan ketika dakwah Islam yang dilakukan oleh Khilafah dihadang oleh penguasa kafir dengan kekuatan fisik mereka. Dakwah adalah seruan pemikiran bersifat nonfisik, manakala dihalangi secara fisik, wajib kaum muslim berjihad untuk melindungi dakwah, dan menghilangkan halangan fisik yang ada di hadapannya.

Inilah pula yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat setelah mereka berhasil mendirikan Daulah Islam di Madinah yang menjadi cikal bakal Khilafah Islamiyah. Dengan jihad ofensif ini, Islam tersebar ke seluruh dunia, dan wilayah kekuasaan Islam pun semakin meluas, menguasai berbagai belahan dunia. Allah SWT telah berfirman,


وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لاَ تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ


"Perangilah mereka supaya jangan ada fitnah (kekufuran) dan agar agama itu semata-mata hanya milik Allah." (QS Al-Anfal: 39).

Rasulullah Saw. juga telah bersabda tentang jihad ofensif dalam hadis berikut,


أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ


"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah." (HR al-Bukhari dan Muslim).


Keliru jika ada sebagian umat Islam yang menilai jihad hanya defensif saja untuk mempertahankan diri dari serangan musuh, sehingga dalam kondisi aman jihad dimaknai dengan makna bersungguh-sungguh dalam aktivitas kebaikan.

Disyariatkannya jihad ofensif ini terkait erat dengan keberadaan Khilafah yang akan menyiapkan segala hal terkait dakwah dan jihad, sekaligus sebagai komando dikobarkannya jihad melawan negara kafir yang secara fisik menghalangi dakwah Islam.

Inilah sejatinya makna khilafah dan jihad yang akan menggetarkan para musuh islam. Digdaya kekuasaan islam dalam bentuk khilafah telah mendorong kafir barat melalui antek-anteknya di negeri-negeri muslim, secara serius menghalangi tegaknya Khilafah, dan membatasi makna jihad hanya sebatas makna lughawi dengan minhaj wasathiyah (moderat). Sebab mereka meyakini apabila Khilafah ini tegak kembali, dan jihad dikobarkan maka eksistensi musuh-musuh Islam akan berakhir. 

Wallahu a'lam.
Bagikan:
KOMENTAR