Proyek Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit dr.Fauziah Bireuen Provinsi Aceh Senilai 18,8 Miliyar Dimenangkan Perusahaan Yang Tidak LuLus


author photo

11 Okt 2022 - 15.30 WIB



Banda Aceh - Dalam rangka mendukung program pemerintah yang bersih Good Government and Clean dari tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), Selasa (11/10/2022).

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Penyelengaraan Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) Yusuf M Teben Meminta Kepada Penegak Hukum Polda Aceh Dan KPK Segera Periksa Terkait Proyek (lelang) Lanjutan Pembangunan Rumah Sakit (RS)  Rujukan Regional dr.fauziah Bireuen Provinsi Aceh , Senilai Rp 18.8 Milyar Lebih Telah Menyimpang Telah memenangkan Tender terhadap Perusahaan yang tidak lulus.

Melalui laman lpse.acehprov.go.id  Sabtu tanggal 8/10/2022  mengungkap. Pemerintah Aceh tahun anggaran (APBA) murni 2022, melanjutkan pembangunan RS Rujukan Regional dr. Fauziah Bireuen.

Minggu 10/10/2022 awak media ini  menghubungi kepala Dinas Kesehatan Aceh dr.Hanif mengatakan bahwa "saya tidak tahu mengenai hal mengapa perusahaan yang sudah kalah tapi tetap di menangkan ?? Dan beliau pun menjawab masih di pokja yang merupakan Selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) .

Yusuf M Teben mengatakan kepada media ini Selasa  Tanggal 10/10/2022 ,ada 96 peserta lelang yang mendaftar, namun hanya 17 peserta yang memasukkan penawaran.

perusahaan tadi dinyatakan; TIDAK LULUS. Mereka adalah; PT.Benteng Kuala Tuha Mandiri, PT. Araz Mulia Mandiri, PT. Mita Rezeki, PT. Polada Mutiara Aceh, PT. Putra Indo Manunggal, PT. NZA Jaya Konstruksi, PT. Teloransi Aceh, PT. Sarana Beuna Konstruksi, PT. Putra Muda Mandiri Group, Putra Lintas Raya PT, PT. Pulau Intan Bestari, Langsa Indah Lestari PT, PT. Puncak Timur Parahyangan, PT. Karya Usaha Mandiri Utama, PT. Mitra Agung Indonesia, PT.Osa Putra Batom dan PT. Peusangan Jaya Group.

Lanjut Yusuf M Teben Muncul dugaan susulan, karena perusahaan pemenang itu , didukung "oknum" yang dekat dengan kekuasaan di Aceh saat ini,"ujarnya .(Wen)
Bagikan:
KOMENTAR