Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pelaku Penimbunan BBM


author photo

28 Jan 2023 - 13.29 WIB


Banda Aceh - Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menangkap satu orang pelaku penimbunan bahan bakar minyak BBM jenis solar. Pelaku berinisial MH 43 tahun, ditangkap di Jalan Medan Banda Aceh, di Desa Dayah Blang Ralue Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen pada hari Jumat, 27 Januari 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan adanya penangkapan pelaku penimbunan BBM jenis solar di Kabupaten Bireuen. Tim Indagsi juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Panther pick up yang sudah dimodifikasi dan BBM jenis solar kurang lebih satu ton.

Benar, tim kami telah menangkap terduga pelaku penimbunan BBM di Bireuen, serta mengamankan BBM jenis solar. Saat ini pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum. (Rel)
Bagikan:
KOMENTAR