Oleh: Armiyati, S.Pd
(Pendidik & Pemerhati Generasi)
Bencana banjir dan tanah longsor kembali menyapa negeri ini secara beruntun. Memasuki awal tahun 2026, Banjir dan tanah longsor terjadi hampir serentak di berbagai wilayah Indonesia. Ratusan kejadian tercatat hanya dalam hitungan minggu. Puluhan nyawa melayang, ribuan warga mengungsi, dan kerugian material tak terhitung jumlahnya. Data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, selama periode 1–25 Januari 2026 terjadi 128 kejadian banjir dan 15 kejadian tanah longsor di berbagai wilayah Indonesia. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan potret nyata penderitaan rakyat yang kehilangan rumah, harta benda, bahkan orang-orang tercinta.
Tragedi longsor di Cisarua menjadi salah satu yang paling menyayat hati. Korban meninggal dunia telah mencapai 70 orang dan masih ada 10 orang dinyatakan hilang.( iNews.id)Duka ini tidak hanya milik keluarga korban, tetapi menjadi luka bangsa. Di berbagai daerah lain, status siaga darurat dan tanggap darurat terus diperpanjang. Ribuan warga terpaksa mengungsi, aktivitas ekonomi lumpuh.Keluarga kehilangan orang tercinta, anak-anak kehilangan tempat tinggal, dan masa depan terasa kian suram.
Narasi yang sering dibangun adalah bahwa hujan ekstrem dan perubahan iklim menjadi penyebab utama. Padahal, hujan deras bukanlah fenomena baru. Yang berubah adalah kondisi lingkungan yang semakin rapuh akibat ulah tangan manusia dan sistem yang menaunginya yaitu sistem kapitalisme sekulerisme.
Di sistem ini alih fungsi lahan terjadi secara masif. Hutan ditebang, kawasan resapan dibeton, tambang dieksploitasi tanpa kendali. Sungai kehilangan ruang alirnya, bukit kehilangan vegetasi penahan tanah. Semua ini bukan peristiwa alamiah, melainkan hasil kebijakan yang memberi ruang luas bagi kepentingan ekonomi dan oligarki.
Dalam sistem kapitalisme, pertumbuhan ekonomi dan investasi menjadi ukuran utama keberhasilan. Alam diposisikan sebagai komoditas yang sah untuk dieksploitasi demi keuntungan. Selama menghasilkan pemasukan dan meningkatkan angka pertumbuhan, eksploitasi dianggap legal dan rasional. Kerusakan lingkungan dipandang sebagai konsekuensi yang bisa “dikelola”, bukan sebagai pelanggaran terhadap amanah.
Akibatnya, izin-izin tambang mudah diterbitkan, tata ruang sering dilanggar, dan pengawasan longgar. Negara lebih berperan sebagai fasilitator investasi ketimbang penjaga kemaslahatan rakyat. Ketika bencana datang, solusi yang dihadirkan cenderung bersifat reaktif—bantuan darurat, rehabilitasi, dan janji evaluasi—tanpa menyentuh akar sistemiknya.
Allah Swt. telah mengingatkan:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…” (QS. ar-Rum: 41).
Islam memandang alam sebagai amanah. Sungai, hutan, tambang, dan sumber daya strategis lainnya termasuk dalam kategori kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai atau dimonopoli oleh individu maupun korporasi.
Negara dalam sistem Islam bukanlah regulator netral, melainkan pengelola yang wajib menjaga agar pemanfaatan sumber daya benar-benar untuk kemaslahatan rakyat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).
Penguasa dalam Islam adalah ra’in—pengurus rakyat—yang akan dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan yang diambilnya. Ia tidak boleh mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan bahaya sistemik. Kaidah fikih menegaskan, la dharar wa la dhirar—tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh saling membahayakan.
Jika kebijakan eksploitasi menyebabkan banjir bandang, longsor, dan hilangnya nyawa rakyat, maka itu adalah bentuk mudarat yang harus dihentikan.
Dalam sistem Islam, negara akan tegas membatasi eksploitasi yang merusak, mengatur tata ruang berdasarkan kemaslahatan, dan memastikan keseimbangan ekosistem tetap terjaga.
Sudah saatnya umat menyadari bahwa solusi teknis tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah perubahan mendasar pada sistem yang mengatur kehidupan. Syariat Islam bukan hanya mengatur ibadah personal, tetapi juga tata kelola negara, termasuk pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam.
Ketika hukum Allah ditegakkan secara kaffah, pengelolaan alam akan kembali pada tujuan aslinya: menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Keselamatan rakyat bukan lagi efek samping kebijakan, melainkan tujuan utama pemerintahan.
Bencana yang berulang harus menjadi momentum kebangkitan kesadaran. Umat tidak boleh terus terjebak pada solusi tambal sulam. Perubahan sistem adalah keniscayaan agar negeri ini benar-benar terlindungi dan diberkahi.Saatnya kembali kepada aturan Allah sebagai satu-satunya jalan keselamatan.
Wallahu’alam bish-shawab.