Dagelan Grasi Massal Napi Narkoba


author photo

26 Sep 2023 - 12.22 WIB


Oleh : Rahmayanti, S.Pd

Tim Percepatan Reformasi Hukum merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk memberikan grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba. Langkah itu sebagai upaya mengatasi over crowded lapas. ( Media Indonesia 16/09/2023).
Hal ini disampaikan anggota Tim kelompok kerja (pokja) Reformasi Lembaga Peradilan  dan Penegak Hukum, Rifqi Sjarief Assegaf, dalam konferensi pers di Command Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/9/2023). Lanjutnya lagi kita melihat ada isu besar,  yaitu overcrowded lapas. Hampir 100 persen lapas overcrowded, dan untuk itu kami mendorong adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba, atau penyalahgunaan narkoba yang selama ini dikriminalisasi terlalu berlebihan. Harapannya penegak hukum bisa membedakan, mana yang hanya pelaku penyalahgunaan narkoba atau pelaku tindak pidana ringan (tipiring). (Kompas.com 15/09/2023).

Persoalanpenjara yang overcrowded sampai saat ini masih belum terselesaikan. Salah satu penyebab yang membuat lapas overcrowded yaitu  terjadinya overkriminalisasi di Indonesia. Manajer Program Institute For Criminal Justice reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan, hingga Agustus 2022, overcrowded yang ada lapas-lapas di Indonesia telah mencapai 109 persen dari kapasitas yang ada di mana ada 290.000 di dalam penjara, rutan dan lapas, tapi  kapasitas yang bisa disediakan hanya 132.000 orang. Sebagian besar penghuninya adalah narapidana yang terjerat kasus narkotika. Sekitar 70 persen dari penghuni yang ada. Menurutnya lagi pengguna narkotika ini bukan di hukum  dengan penjara tetapi lebih ke pembinaan dari sisi kesehatan atau istilahnya rehabilitasi  Detik jabar.com.

Sebenarnya kalau kita melihat tidak ada korelasi antara kasus narkoba dengan overcrowded lapas, sehingga tidak menjadi akar permasalahan bila disebut solusi atau upaya mengurangi over kapasitas  lapas. Yang perlu diperhatikan adalah apakah negara sudah  berfungsi sebagai  regulasi. Yang begitu ketat dalam masalah pengawasan peredaran narkoba. 

Indonesia sekarang ini menjadi negara ketiga dengan tingkat transaksi dan penyalahgunaan narkoba tertinggi di dunia setelah Meksiko dan Kolombia. Dengan peningkatan mencapai 4,8 juta orang, Indonesia masih menjadi pasar potensial bagi pengedaran narkoba. Fenomena ini sungguh sangat miris bersamaan dengan keadaan negara yang  lemah  dalam pemberantasan persoalan. Sanksi yang seharusnya bisa tegas, namun terkesan abai. Hukuman yang diberikan tidak membuat pengguna semakin jera malah semakin bertambah karena banyak keuntungan yang secara material didapatkan. Terbukti dengan banyaknya oknum aparat yang menjadi pengguna, pengedar bahkan membekingi bisnis haram ini.

Belum lagi dengan keadaan masyarakat yang bersikap individualis, acuh tak acuh yang menyebabkan tidak ada lagi kontrol sosial. Faktor yang tak kalah pentingnya juga adalah kemiskinan, sehingga banyak orang yang tergiur untuk mencoba peruntungan ekonomi di bisnis  narkoba.  Di dalam sistem kapitalisme sekarang, hal yang akan membawa keuntungan dianggap lumrah, walaupun dampak yang diakibatkan bisa merusak generasi, itu tidaklah menjadi persoalan.  Karena narkoba menjadi komoditi yang boleh dibisniskan. Tidak lagi memandang halal dan haram yang penting mendatangkan keuntungan yang besar, maka nekad memperjualbelikan. Maka, sudah menjadi rahasia umum susah memutus tali peredaran karena sudah menjadi barang komoditi.  

Adapun mengenai lapas yang overcrowded, salah satunya disebabkan hukum yang tidak tegas ditegakkan. Hal ini membuat orang tidak jera melakukan tindak kejahatan dan selalu berulang-ulang. Begitu banyak kasus  yang terkatung-katung tanpa kejelasan sedangkan kasus baru terus berdatangan,  yang pada akhirnya membuat lapas menjadi over kapasitas. Kalau solusi dengan diberikan grasi kepada pelaku narkoba, bukankah akan menimbulkan masalah yang tidak berkesudahan.  Sejatinya diberikan sanksi bukan malah diberikan kebebasan.
Di dalam Islam aturan sudah sangat sempurna dan paripurna, lengkap semua persoalan kehidupan ada solusinya dalam Islam. Secara individu diberikan pemahaman dan penanaman akidah Islam yang kuat melalui sistem pendidikan Islam yang kaffah, sehingga menimbulkan jiwa-jiwa individu yang beriman dan bertakwa kepada Allah ,lalu berusaha menjauhi dari kemaksiatan termasuk narkoba. 

Keharaman narkoba seperti ganja, ekstasi, mariyuana, opium, kokain dan sejenisnya didasarkan  pada kaidah fiqih tentang bahaya yang berbunyi “hukum asal benda yang berbahaya (mudarat) adalah haram” sebab haram maka segala yag berkaitan dengannya juga haram seperti menggunakan, memproduksi, pengedar dan lainnya.

Negara sebagai sebuah institusi  menerapkan syariat Islam akan melarang peredaran narkoba. Para polisi akan mengadakan patroli dan pemantauan setiap hari untuk memberantas peredaran narkoba ini. Para pelaku akan diberikan sanksi yang tegas dan adil sesuai dengan kadar perbuatannya. 

Negara memiliki kewajiban untuk bisa membuat masyarakat sejahtera, terjamin kebutuhan pokoknya baik pangan, sandang dan papan, sehingga tidak membuat mereka tertekan dengan sulitnya ekonomi yang akan mendorong untuk berbuat yang haram salah satunya untuk melakukan bisnis narkoba.
Negara juga akan menjaga dengan ketat barang masuk dan keluar agar bisa dipastikan tidak ada barang haram yang masuk dan beredar dengan mudah di dalam negara, baik lewat jalur laut, darat maupun udara.  Memastikan semua aparat bertugas dengan baik di berbagai lembaga negara seperti di bagian lapas, pengadilan, perbatasan dan lainnya. Walhasil tidak akan terjadi penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta  tidak ada ruang untuk peredaran narkoba dan overcrowded kapasitas tak lagi jadi persoalan. Wallahualam.   

Bagikan:
KOMENTAR