Proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Polres Aceh Timur Diduga Abaikan Keselamatan Pekerja


author photo

3 Des 2023 - 04.03 WIB


Radaraceh.com --- Pekerjaan proyek lanjutan pembangunan gedung Polres Kabupaten Aceh Timur diduga abaikan keselamatan pekerja, pasalnya para pekerja tersebut bekerja ditingka dua gedung, Sabtu (2/12/2023).

Saat pewarta ini menyambangi lokasi para pekerja terlihat tidak memakai pengaman safety untu melindungi, hal tersebut sangat bertentangan dengan undang-undang jasa kontruksi, namun hal tersebut luput dari perhatian dan pengawas dari dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat serta konsulthan pengawas.

Proyek lanjutan pembangunan gedung Polres Aceh Timur tersebut terletak di Gampong Paya Bili Kecamatan Peudawa, dilokasi pekerjaan terlihat jelas puluhan buruh saat bekerja tidak dibekali dengan safety atau alat pengaman diri saat melakukan pekerjaan konstruksi yang berada pada diketinggian sehingga sangat rawan terjadinya kecelakaan kerja, terkesan kontraktor pelaksa dan Dinas PUPR Aceh Timur Abaikan kesehatan dan keselamatan para pekerja.

Yang lebih ironisnya lagi proyek yang mengabaikan keselamatan para pekerja tersebut berada di dalam Markas Kepolisian Aceh Timur, hal tersebut sangat disayangkan karena jelas mengabaikan keselamatan para pekerja dan hal tersebut harusnya mendapat teguran keras dari instansi terkait.

Sebagai mana yang diketahui kontraktor pelaksana jelas bertentangan atau melanggar pasal 96 Undang-undang jasa konstruksi yang menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa dan/atau pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan keselamatan kesehatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan konstruksi dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan denda administratif penghentian sementara konstruksi kegiatan layanan jasa serta pencantuman dalam daftar hitam pembekuan izin dan/atau pencabutan izin

Salah satu masyarakat di sekitar proyek yang diwawancarai mengataka, pasal 96 undang-undang jasa konstruksi tersebut untuk apa dan berlakunya untuk siapa sih, karena jelas terlihat oleh aparat penegak hukum ada kontraktor yang melanggar pasal 96 Undang-undang jasa konstruksi tidak ada tidakan atau pun teguran apapun dari pihak tersebut.

Saat Pewarta media ini melakukan konfirmasi dengan pihak rekanan, Ibrahim mengatakan, sebenarnya safety sudah kami berikan kepada perkerja dan nanti coba saya cek kembali penerapannya dilapangan," tulisannya dalam pesan whatsapp yang dikirimkan pada pewarta media ini (A1).
Bagikan:
KOMENTAR