Idi Rayeuk — Pengelolaan anggaran di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Timur kembali menjadi sorotan tajam. Sejumlah pos belanja operasional bernilai miliaran rupiah dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan praktik penyimpangan anggaran. Minggu (24 Mei 2026).
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap dokumen perencanaan dan realisasi anggaran, total dana operasional yang dikelola BPKD Aceh Timur disebut mencapai lebih dari Rp12,4 miliar.
Sejumlah pengamat menilai terdapat berbagai kejanggalan dalam penyusunan hingga penggunaan anggaran tersebut.
Beberapa pos yang menjadi perhatian di antaranya belanja jasa kantor dan jasa lainnya senilai Rp4,85 miliar, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan Rp2,12 miliar, perjalanan dinas dan rapat Rp3,79 miliar, serta belanja barang habis pakai dan alat kantor sebesar Rp1,68 miliar.
Sejumlah kalangan mempertanyakan rincian penggunaan anggaran tersebut karena dinilai minim penjelasan teknis dan tidak disertai informasi detail mengenai item belanja, penyedia jasa, maupun dasar perhitungan harga.
Pengamat keuangan daerah menilai pola penggunaan anggaran yang bersifat umum dan tidak rinci berpotensi membuka celah penyimpangan.
“Pos-pos seperti jasa lainnya atau pemeliharaan sering menjadi area rawan karena sulit diawasi publik jika tidak dijelaskan secara detail,” ujar seorang pengamat pemerintahan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain itu, sorotan juga tertuju pada dugaan pergeseran anggaran dari program pembangunan ke belanja operasional internal. Praktik tersebut dinilai dapat mengurangi efektivitas program pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Kondisi ini memicu kritik terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, khususnya Bupati sebagai pemegang otoritas tertinggi pengelolaan keuangan daerah. Sejumlah pihak menilai belum ada langkah tegas untuk menjawab berbagai pertanyaan publik terkait pengelolaan anggaran di BPKD.
“Sebagai jantung pengelolaan keuangan daerah, seluruh kebijakan strategis di BPKD seharusnya berada dalam pengawasan ketat kepala daerah,” kata seorang pemerhati politik lokal.
Masyarakat sipil dan sejumlah elemen pemerhati anggaran kini mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh serta aparat penegak hukum melakukan audit investigatif terhadap seluruh dokumen penganggaran dan realisasi belanja BPKD Aceh Timur.
Mereka meminta audit difokuskan pada rincian penggunaan anggaran, mekanisme pergeseran dana, kewajaran harga barang dan jasa, hingga penelusuran perusahaan penyedia yang terlibat dalam pengadaan.
Koordinator salah satu aliansi masyarakat di Aceh Timur menegaskan bahwa keterbukaan anggaran merupakan hak publik yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.
“Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang daerah digunakan. Jika ada dugaan penyimpangan, maka harus dibuka secara transparan dan diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala BPKD Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai sorotan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah maupun Bupati Aceh Timur juga belum memperoleh tanggapan.(Ak)