Terulang Lagi Pelecehan Seksual di Sekolah, Buah Sekulerisme


author photo

30 Jul 2025 - 07.46 WIB



Oleh : Lifa Umami, S.HI

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, saat ini tengah mengawal kasus dugaan pelecehan seksual saat kegiatan pramuka di Samarinda. Dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025 lalu. Bermula saat oknum pembina pramuka diduga melakukan pelecehan seksual terhadap empat remaja perempuan (alumni sekolah), saat kegiatan kepramukaan di salah satu sekolah menengah di Samarinda. 

Awalnya, oknum pembina pramuka ini memanggil sejumlah alumni tersebut untuk membantu kegiatan perkemahan di sekolah. Menurut keterangan Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, dugaan pelecehan berlangsung dalam suasana yang dibuat mistis oleh pelaku. (Kaltimtoday.co) 

Pelecehan seksual di dunia pendidikan kembali terjadi, lagi dan lagi. Sangat miris, lingkungan pendidikan yang harusnya bersih dari tindakan asusila justru menjadi tempat yang sering terjadi tindakan yang tak bermoral. 

Pelecehan seksual tumbuh subur di lingkungan pendidikan, bahkan tidak hanya terjadi di tingkat menengah dan atas saja, tapi sudah menjangkau sekolah dasar. Hal ini membuktikan bahwa sistem aturan yang diterapkan saat ini tidak mampu dan telah gagal membentuk individu masyarakat yang beradab. 

*Akibat Sekulerisme Kapitalisme*

Kasus pelecehan seksual tidak terjadi baru-baru ini saja, tetapi kasusnya sudah sering kita dengar di media. Bahkan, kasus pelecehan seksual juga banyak terjadi di lingkungan sekolah yang harusnya bersih dari tindakan amoral. 

Kasus-kasus yang viral hanyalah sebagian kecil dari yang tampak di permukaan, karena kasus pelecehan seksual ini angkanya sangat banyak, seperti fenomena gunung es. Yang tidak tampak di permukaan justru bisa jadi lebih banyak jika dibanding dengan yang nampak. 

Sungguh sangat disayangkan, mereka yang harusnya menjadi panutan bagi murid-muridnya malah melakukan tindakan yang jauh dari adab. Seorang guru harusnya tidak melakukan tindakan amoral yang jauh dari adab yang baik. Guru adalah seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan dalam ketinggian akhlak dan moral, tetapi justru menjadi pelaku pelecehan seksual. Perbuatan maksiat adalah tindakan yang sangat keji dan tidak seharusnya dilakukan, apalagi oleh seorang pendidik. Tapi hal ini ternyata terjadi di sistem sekuler saat ini. 

Sistem pendidikan saat ini yang dibangun dengan asas sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan menjadikan output pendidikan yang jauh dari harapan. Sistem pendidikan harusnya melahirkan orang-orang yang memiliki adab yang baik. Sistem pendidikan harusnya melahirkan orang yang memiliki kepribadian yang islami, orang beriman dan bertakwa yang takut melakukan dosa dan kemaksiatan. 
Fenomena kerusakan generasi ini terjadi tidak hanya di lembaga pendidikan umum, tetapi juga di lembaga pendidikan Islam dan pesantren. Islam hanya sekedar dianggap sebagai teori yang hanya fokus kepada nilai dan prestasi semata. Akibatnya banyak kaum muslimin yang pandai dalam ilmu pengetahuan dan teknologi tapi minim adab dalam kehidupan mereka. Dan tidak sedikit oknum guru agama yang begitu mudah melakukan tindakan yang jauh dari kata beradab, yaitu dengan terang-terangan melakukan tindakan yang nista yaitu pelecehan seksual. 

Dalam sistem sekuler, kebebasan diberikan ruang yang sangat luas. Seseorang bebas melakukan apapun yang dia mau, termasuk bebas bependapat dan berperilaku seperti apapun asal tidak mengganggu kepentingan orang lain. Perbuatan asusila seperti perzinaan diklaim tidak termasuk tindak kejahatan apabila dilakukan suka sama suka, sehingga pelakunya tidak bisa dijatuhi sanksi. 

Tidak heran, meski berbagai UU dan regulasi hukum sudah dibuat untuk mencegah kejahatan seksual, namun masih belum mampu menyelesaikan permasalahan ini. Sebagai contoh, UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak yang bahkan sudah dia kali direvisi dengan sanksi hukum yang makin berat dan hukum kebiri. Selain itu juga, ada Permendikbud 82/ 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Namun, regulasi tersebut tidak mampu menghentikan kasus serupa dan memberikan efek jera. Bahkan kasus-kasus serupa semakin banyak yang bermunculan. 

Apalagi sudah menjadi rahasia umum, bahwa hukum di Indonesia tidak mampu menjerakan bahkan hukum di Indonesia bisa dibeli dengan uang. Wajar jika kasus-kasus pelecehan seksual terus terjadi, bahkan di lingkungan pendidikan yang harusnya steril dari kasus seperti ini. 

Ditambah lagi dengan sistem pergaulan yang bebas seperti gaya hidup orang-orang barat. Zina dan gaul bebas sudah menjadi hal biasa. Pornografi pornoaksi menjadi suguhan masyarakat dan sangat mudah di akses di media. Kerusakan moral tak lagi bisa dibendung dengan adanya kebebasan media yang kebablasan. 

Wajar jika kasus pelecehan seksual tak kunjung menemukan solusinya. Karena negara dengan setengah hati menyelesaikannya. Bahkan seperti lepas tangan dengan hal tersebut. Lagi-lagi hal ini karena alasan keuntungan materi, hingga penguasa rela mempertaruhkan moral generasi. 

Kondisi ini menjadi bukti rusaknya sistem sekuler demokrasi yang diterapkan di negeri ini. Dan selama sistem sekuler ini masih diterapkan, selama itu pula kasus pelecehan seksual tidak akan pernah mampu untuk diselesaikan dan sangat mungkin terjadi kasus-kasus serupa akan terulang termasuk di lingkungan pendidikan.

*Islam, Solusi Tuntas Pelecehan Seksual*

Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Rasulullah Muhammad SAW sebagai agama satu-satunya yang diridhai-Nya dan memiliki aturan yang sempurna sekaligus menyeluruh. Islam mampu menyelesaikan semua persoalan dalam kehidupan manusia, termasuk dalam masalah pelecehan seksual yang saat ini banyak terjadi. Islam adalah satu-satunya agama yang mampu menyelesaikan persoalan tersebut, karena Islam datang dari pencipta manusia dan alam semesta. 

Sebagai sistem kehidupan yang sempurna, Islam memiliki mekanisme yang khas dan menyeluruh dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual, tidak hanya dalam lingkungan sekolah saja tapi juga di seluruh lingkungan masyarakat. Dalam hal ini, ada tiga sistem yang terkait yaitu sistem pergaulan, sistem pendidikan dan sistem sanksi. Ketiganya harus saling mendukung satu sama lain. 

Dalam sistem pergaulan Islam, Allah menetapkan sejumlah aturan yang mengatur terkait hubungan antara laki-laki dan perempuan. Islam memerintah laki-laki dan perempuan untuk menjaga kehormatannya dengan cara menundukkan pandangan, menutup aurat, tidak berkhalwat, kehidupan laki-laki dan perempuan harus terpisah kecuali untuk hal-hal yang diperbolehkan seperti dalam muamalah yang bersifat umum, tidak boleh bagi perempuan melakukan safar lebih dari sehari semalam tanpa disertai mahram, serta Islam juga melarang laki-laki dan perempuan untuk ikhtilat atau campur baur. 

Dengan diterapkannya sistem pergaulan dalam Islam, hubungan laki-laki dan perempuan akan terjaga sehingga tidak memicu terjadinya gaul bebas, dan pelecehan seksual. Karena tindakan tersebut telah diminimalisir terjadinya dengan penerapan aturan tentang pergaulan dalam Islam. Sistem yang mampu mencegah masyarakat melakukan kemaksiatan dan keharaman seperti melakukan pelecehan seksual. 

Dalam sistem pendidikan yang berlandaskan akidah Islam, siswa akan fokus pada pembelajaran untuk mengaplikasikan ilmunya pada perbuatan yang nyata, bukan hanya teori semata. Islam dipelajari adalah untuk dipahami dan diamalkan, bukan semata-mata hanya mencari nilai akademik yang memuaskan. Pendidikan Islam akan mampu mencetak generasi beriman dan bertakwa serta memiliki adab yang baik. Setiap individu akan senantiasa berhati-hati dalam berbuat sesuatu, sehingga tidak mudah terjerumus dalam kemaksiatan dan dosa seperti melakukan tindakan pelecehan seksual yang melanggar norma agama. 

Semua sarana yang akan mengantarkan pada tindakan yang memicu kemaksiatan seperti pornografi dan pornoaksi akan dengan segera dihapus dan dilarang untuk disebarkan di media. Negara akan menindak tegas dan memberikan sanksi kepada siapa saja yang menyebarkan atau bahkan memproduksi semua konten atau apapun yang menjurus kesana. 

Masyarakat pun akan berkontribusi dalam mencegah terjadinya kemaksiatan dan dosa seperti kasus pelecehan seksual yang tidak hanya terjadi di lingkungan sekolah, bahkan pelecehan seksual pun juga tejadi di lingkungan rumah yang sejatinya adalah benteng terakhir dalam melindungi setiap orang dari kejahatan dan tindakan yang tidak diinginkan. Dan mirisnya lagi pelakunya adalah orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung bagi perempuan dan anak-anak. Miris sekali. 

Sanksi yang diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam adalah sanksi yang berasal dari Allah. Jika kejahatan pelecehan seksual masih terjadi, maka negara Islam akan memberi sanksi yang tegas. Sanksi dalam Islam akan mampu menjerakan sekaligus sebagai penebus dosa bagi si pelaku. 

Kasus pelecehan seksual semakin marak terjadi adalah akibat dari sistem sanksi dalam sistem sekuler demokrasi saat ini tak mampu memberikan efek jera bahkan keadilan bagi korban. Bahkan sanksinya pun tidak mampu menebus dosa bagi pelaku di akhirat. 

Islam telah menetapkan bagi pelaku zina yang belum menikah, baik laki-laki maupun perempuan adalah dijilid sebanyak seratus kali cambukan. Sedangkan yang sudah menikah, maka akan dirajam sampai mati. Hal tersebut sesuai dengan perintah Allah dalam QS An Nur ayat 2 yang artinya, "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka ceramah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. Dan janganlah bekas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah. "

Berkaitan dengan kemaksiatan dan pelanggaran atas kehormatan seperti perbuatan cabul (meliputi segala bentuk pornografi, pornoaksi) atau perbuatan melanggar kesopanan yang tidak ditetapkan jadi dan kafaratnya oleh Allah, pelakunya dijatuhi hukuman takzir yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh khalifah. Sistem sanksi ini telah ditetapkan oleh Allah sedemikian rupa agar manusia tidak melewati batasnya. 

Penerapan syariat Islam oleh negara secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan adalah sebuah kewajiban. Penetapan syariat inilah yang akan mampu menyelesaikan semua permasalahan manusia termasuk kasus pelecehan seksual yang jumlahnya semakin tak terkendali. Dengan penerapan syariat islam, Insya Allah rahmat dan keberkahan akan meliputi bumi ini. Wallahualam bissawab
Bagikan:
KOMENTAR