‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Kasus Inses di Samarinda: Alarm Pentingnya Syariat Islam


author photo

23 Agu 2025 - 18.39 WIB


Oleh: Erni Hafsoh

Baru-baru ini masyarakat Samarinda, Kalimantan Timur digegerkan oleh seorang pemuda berinisial A (21 tahun) yang dilaporkan oleh Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA Kaltim) atas dugaan melakukan hubungan sedarah (inses) dengan adik kandungnya yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMA. Dugaan berawal sejak korban masih kelas 3 SMP, dan baru terungkap pada Rabu malam, 6 Agustus 2025 .
Perbuatan ini sungguh mencoreng fungsi seorang kakak yang seharusnya menjadi pelindung dan penjaga, malah menyimpang menjadi pelaku kekejian. 

*Akar Kerusakan dan Lemahnya Benteng Keluarga*

Kasus inses yang muncul di tengah masyarakat mayoritas Muslim adalah cermin nyata absennya nilai agama dalam kehidupan keluarga. Pendidikan agama tidak lagi menjadi pondasi utama, sementara pola pengasuhan dalam keluarga sering abai terhadap batasan syariat. Anak-anak tidur dalam satu ruang tanpa menjaga aurat, serta minimnya bimbingan iman sejak dini. Benarlah bahwa keluarga dan negara belum sungguh-sungguh dalam menanamkan iman dan benteng akhlak yang kokoh.

Semestinya keluarga ialah tempat berlindung, penuh kasih sayang, dan penguat moral. Karena saat ini negara tidak menerapkan syariat Islam, sehingga sistem sekuler kapitalis liberalisme yang mendominasi kehidupan itulah sebabnya kedudukan keluarga sebagai pilar masyarakat terkikis.

Nyatanya sistem ini menyingkirkan agama dari aturan hidup, menggantinya dengan kebebasan individu tanpa kendali. Akibatnya, individu liar, keluarga mudah rapuh, dan kasus penyimpangan seperti inses ini semakin marak. Negara pun tampaknya abai terhadap kondisi ini, alih-alih menjadi pelindung masyarakat, kebijakan yang diambil justru sering melemahkan keluarga. Pendidikan yang ada tidak berorientasi pada akhlak, media yang bebas menormalisasi perilaku menyimpang, hingga hukum yang longgar terhadap pelaku.

*Hukum Islam tentang Inses*

Islam dengan jelas mengharamkan inses. Dalam QS. An-Nisa: 23 disebutkan bahwa hubungan dengan ibu, anak, atau saudara kandung adalah haram dan tercela. Pelaku inses dipandang sama dengan pezina. Dalam riwayat Imam Ahmad bahkan disebutkan, bila pelaku sudah menikah, hukumannya bisa sampai mati. Di dalam hadits juga menegaskan ancaman hukuman keras bagi pelaku inses agar menjadi pelajaran bagi yang lain.

Larangan ini bukan semata-mata soal hukum, tetapi juga untuk menjaga nasab, agar keturunan tidak rusak. Dan keluarga, agar tetap dalam suasana aman dan penuh kasih sayang. Serta fitrah manusia, agar rasa malu dan akal sehat tetap terjaga. Nyatanya selain dosa besar, inses juga membahayakan kesehatan. Anak hasil hubungan sedarah berisiko tinggi mengalami cacat genetik, gangguan tumbuh kembang, hingga trauma psikologis yang berat.

*Islam sebagai Sistem Perlindungan Keluarga dan Masyarakat dari Kerusakan Moral*

Dalam kitab Nidhom Ijtima’i fi al-Islam karangan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, keluarga adalah pilar utama masyarakat. Sejak kecil anak harus dibekali adab, rasa malu, pemahaman batas aurat, serta halal–haram. Dengan ini, fitrah terjaga dan peluang penyimpangan bisa dicegah sejak dini.

Masyarakat Islam tidak membiarkan kemungkaran. Aktivitas amar makruf nahi mungkar mewarnai kehidupan masyarakat. Para alim ulama, guru, dan tokoh masyarakat pun tidak diam. Masing-masing punya peran untuk terus mengingatkan dan menegur agar tidak terjadi penyimpangan di tengah masyarakat. Dengan adanya pengawasan sosial, setiap individu tidak bebas mengikuti hawa nafsunya.

Negara adalah pelindung utama. Negara wajib menegakkan hukum syariah, memberi sanksi tegas bagi pelaku inses, sekaligus melindungi dan memulihkan korban. Tanpa peran negara, keluarga dan masyarakat akan lemah menghadapi arus kerusakan moral.

Islam tidak membiarkan media merusak akhlak. Negara wajib menutup pintu pornografi, tontonan cabul, serta segala hal yang menormalisasi penyimpangan. Sebaliknya, media harus diarahkan untuk menguatkan rasa malu dan mendidik masyarakat dengan nilai-nilai Islam.

Inses bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan degradasi moral yang menghapus batas kemanusiaan. Saat manusia menyerahkan dirinya pada dorongan biologis semata, ia kehilangan derajat sebagai makhluk mulia. Tanpa kendali agama, hawa nafsu menundukkan akal dan fitrah, hingga perilaku yang sejatinya hanya identik dengan binatang pun menjadi kenyataan di tengah masyarakat manusia.

Kasus tragis di Samarinda adalah peringatan keras untuk kita semua. Bahwa tanpa landasan agama yang kokoh dan menyeluruh, akhlak bisa runtuh bahkan dalam unit keluarga. Islam menyediakan solusi lengkap, hikmah moral, penegakan hukum, hingga pendekatan pencegahan struktural. Negara dan masyarakat jika bersinergi menjalankan syariat Islam dapat menyembuhkan luka ini, membangun kembali tatanan keluarga sebagai pilar kemuliaan umat.
Bagikan:
KOMENTAR