Oleh : Lili Agustiani, S. Pd
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kronologi dugaan suap dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Tersangka dalam kasus ini adalah Rudy Ong Chandra (ROC), Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), dan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), yang penyidikannya dihentikan karena wafat pada Desember 2024.
Rudy merupakan komisaris dan pemilik enam IUP: PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan, serta pemegang saham 5 % di PT Tara Indonusa Coal.
KPK menjemput paksa Rudy pada 21 Agustus 2025 karena mangkir dari panggilan pemeriksaan, kemudian langsung menyatakan sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari pertama hingga 9 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap bahwa Rudy menyuap Dayang Donna dan pejabat lainnya: total uang suap mencapai Rp 3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk memperlancar perpanjangan enam IUP.
Selain itu, mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim, berinisial AMR, disebut menerima Rp 50 juta, sementara kepala seksi di Dinas ESDM, berinisial MTA, menerima sekitar Rp 150 juta dari proses itu..
Publik juga mencatat momen dramatis saat Rudy tiba di kantor KPK: ia sempat merangkak atau berjalan membungkuk menuju ruang pemeriksaan untuk menghindari sorotan media.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) meminta agar seluruh pejabat birokrasi yang terlibat dalam penerbitan IUP diselidiki, tidak hanya para nama yang sudah disebut, demi memastikan tidak ada praktik penyimpangan lainnya.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana jaringan suap di sektor perizinan tambang di Kaltim melibatkan pejabat daerah dan birokrasi, serta menimbulkan pertanyaan soal praktik tata kelola sektor tambang di wilayah tersebut.
Kasus dugaan suap perizinan tambang di Kalimantan Timur menyingkap wajah nyata praktik korupsi yang berulang dalam sistem demokrasi kapitalistik. Suap dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak hanya melibatkan pebisnis, tetapi juga pejabat publik yang seharusnya menjaga amanah rakyat.
Orientasi yang muncul bukan lagi melayani kepentingan masyarakat, melainkan mengutamakan keuntungan pribadi dan kelompok. Fenomena ini sejalan dengan opini umum bahwa kekuasaan di negeri ini sering dijadikan “ladang basah” untuk memperkaya diri.
Akar permasalahan ini tidak terlepas dari sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Dalam paradigma ini, ukuran baik dan buruk hanya ditentukan oleh manfaat materi semata, bukan lagi halal dan haram.
Karena itu, jabatan politik maupun birokrasi dipandang sebagai peluang untuk mengakumulasi kekayaan, bukan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Akibatnya, relasi bisnis dan kekuasaan penuh dengan transaksi gelap, seperti yang terjadi dalam kasus suap IUP Kaltim.
Kapitalisme juga menumbuhkan budaya politik transaksional, di mana biaya politik yang mahal memaksa pejabat mencari balik modal ketika sudah duduk di kursi jabatan. Hal inilah yang membuat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme terus berulang dari pusat hingga daerah.
Publik sering menyaksikan pejabat yang seharusnya mengawasi justru menjadi bagian dari permainan rente. Kasus tambang hanyalah satu contoh; sebelumnya publik juga disuguhi kasus suap perizinan di sektor perkebunan, kehutanan, dan proyek infrastruktur.
Selain itu, sekulerisme menjauhkan nilai spiritual dari ruang publik. Padahal, bila pejabat berpegang pada syariat Islam, setiap kebijakan akan ditimbang berdasarkan halal-haram dan kemaslahatan umat.
Dalam Islam, jabatan adalah amanah berat yang akan dimintai pertanggungjawaban, bukan jalan memperkaya diri. Rasulullah ﷺ bahkan mengingatkan bahwa siapa yang meminta jabatan untuk kepentingan pribadi, maka ia akan ditelantarkan. Prinsip inilah yang hilang dalam sistem kapitalisme sekuler saat ini.
Oleh karena itu, solusi mendasar tidak cukup hanya memperbaiki individu atau memperketat aturan, sebab akar masalahnya adalah sistem yang rusak.
Islam dengan sistem politik dan ekonominya telah memberikan mekanisme jelas dalam pengelolaan sumber daya alam, seperti tambang, yang seharusnya menjadi milik umum dan dikelola negara untuk rakyat.
Hanya dengan kembali pada aturan Islam secara menyeluruh, praktik suap dan rente bisa dicegah, pejabat benar-benar menjadi pelayan umat, dan kekayaan negeri ini tidak lagi jatuh ke tangan segelintir elit.
Islam menawarkan solusi mendasar untuk mencegah praktik korupsi seperti kasus suap perizinan tambang di Kaltim. Dalam pandangan Islam, sumber daya alam strategis seperti tambang adalah milik umum yang dikelola negara, bukan dijadikan objek transaksi antara pejabat dan pengusaha.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud). Hadis ini menegaskan bahwa hasil tambang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan dimonopoli segelintir elit.
Dalam sistem pemerintahan Islam, pejabat negara bukanlah jabatan untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan amanah besar yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Oleh sebab itu, Islam tidak memberikan gaji berlimpah kepada pejabat, melainkan hanya tunjangan sesuai kebutuhan dasar hidup mereka. Hal ini mencegah motivasi materi dalam mengejar kekuasaan.
Umar bin Khattab ra. sebagai khalifah hanya menerima tunjangan sederhana untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, tanpa kesempatan mengakumulasi harta dari jabatannya.
Dengan penerapan aturan Islam secara menyeluruh, politik transaksional dan suap dapat dicegah sejak akar. Mekanisme syariah tidak memberi ruang bagi pejabat untuk menjual izin, karena seluruh kebijakan didasarkan pada halal-haram dan kemaslahatan umat.
Masyarakat pun dilibatkan dalam kontrol melalui kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, sebagaimana firman Allah: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar.” (QS. Ali Imran: 104).
Dengan demikian, hanya dengan kembali pada sistem Islam, kekayaan negeri dikelola adil, pejabat amanah, dan rakyat sejahtera. Wallahua’lam bishowab