Kisah tentang air, sumber kehidupan yang seharusnya menjadi hak komunal, kini seringkali menjadi kisah tentang penguasaan dan kerusakan. Di berbagai pelosok negeri, fenomena yang mengkhawatirkan telah terjadi: banyak mata air alami yang dulunya dimanfaatkan oleh masyarakat setempat kini telah berada dalam kendali perusahaan air minum raksasa.
Perusahaan-perusahaan ini tak hanya memanfaatkan mata air permukaan. Mereka melangkah lebih jauh, menanamkan modal untuk pengeboran sumur bor dalam. Dengan teknologi dan kekuatan finansial, mereka mengambil air tanah dalam secara masif untuk memenuhi kebutuhan produksi air kemasan mereka. Air yang tersimpan di perut bumi selama ribuan tahun, yang menjaga keseimbangan ekosistem dan menjadi cadangan vital, kini disedot dalam jumlah besar.
Ironisnya, pemanfaatan air tanah secara besar-besaran ini membawa dampak buruk (dhoror) yang signifikan bagi lingkungan dan masyarakat, di antaranya :
Penurunan Permukaan Air Tanah: Pengambilan air secara berlebihan menyebabkan level air tanah menurun drastis, mengeringkan sumur-sumur rakyat, dan merusak vegetasi yang bergantung pada air tanah dangkal.
Intrusi Air Laut: Di wilayah pesisir, penyedotan air tanah dalam dapat memicu intrusi air laut ke dalam akuifer, membuat air tanah menjadi asin dan tak layak konsumsi.
Kerusakan Ekologis: Keseimbangan ekosistem terganggu; sungai dan danau yang sumbernya berasal dari rembesan air tanah menjadi kering, menyebabkan kerusakan ekologis yang meluas.
Fenomena ini menggambarkan sebuah kontradiksi: air, yang esensial untuk kelangsungan hidup, dikelola sebagai komoditas yang mendatangkan keuntungan besar, namun dengan biaya yang sangat mahal, yaitu pencemaran dan kerusakan tak terpulihkan terhadap alam dan sumber daya air masa depan.
Masalah ini bukan sekadar dilema bisnis vs. lingkungan, tetapi isu kedaulatan air dan keadilan antar generasi. Negara wajib menjamin bahwa air, sebagai sumber daya vital, dikelola untuk kemaslahatan umum, bukan semata-mata untuk keuntungan korporasi.
Regulasi yang lebih ketat, penetapan batas kuota pengambilan air tanah yang berkelanjutan, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran lingkungan adalah mendesak. Namun, yang paling penting adalah mengembalikan prinsip air sebagai hak publik. Mata air harus diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat, pertanian, dan keberlanjutan ekologis.
Jika praktik eksploitasi besar-besaran ini terus dibiarkan tanpa kendali, kita tidak hanya mempertaruhkan masa depan lingkungan, tetapi juga menjual hak hidup generasi mendatang demi keuntungan sesaat. Sudah saatnya kita menuntut pengembalian kedaulatan atas air kita.
Air, dalam pandangan Islam, bukanlah sekadar komoditas, melainkan anugerah Allah SWT yang dikategorikan sebagai harta kekayaan umum (milkiyyah 'ammah). Ia adalah sumber daya yang esensial dan tidak boleh dimonopoli oleh individu atau korporasi. Namun, krisis penguasaan air oleh perusahaan air minum yang masif, ditambah eksploitasi air tanah dalam (sumur bor) secara besar-besaran, secara terang-terangan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat ini.
Prinsip dasar dalam Islam adalah bahwa air, padang rumput, dan api (sumber energi) adalah milik bersama umat. Hal ini didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad SAW:
“Kaum Muslimin berserikat (berkongsi) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hadis ini menempatkan air sebagai sumber daya yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas dan dikuasai oleh segelintir orang. Pemanfaatan air ditujukan untuk kebutuhan dasar dan kemaslahatan umum.
Dalam sistem Islam, negara (Daulah) memiliki peran yang sangat jelas terhadap harta kekayaan umum:
Pengatur (Regulator): Tugas negara adalah membuat regulasi untuk mengatur pengelolaan air agar dapat dimanfaatkan secara merata dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat. Negara memastikan tidak ada pemborosan, pencemaran, atau penguasaan oleh pihak tertentu.
Penjamin Akses: Negara wajib menjamin bahwa setiap individu memiliki akses yang adil terhadap air bersih.
Bukan Penyerah ke Swasta (Privatisasi): Air, sebagai milkiyyah 'ammah, tidak boleh diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta (diprivatisasi) apalagi dijual dalam bentuk hak konsesi yang menguntungkan korporasi. Privatisasi air hanya akan menjadikan hajat hidup rakyat bergantung pada mekanisme pasar dan motif keuntungan, bukan pada prinsip kemaslahatan.
Penguasaan air oleh korporasi yang kini terjadi adalah buah dari kebijakan privatisasi atau liberalisasi yang bertentangan dengan prinsip Hadis tersebut. Negara, alih-alih bertindak sebagai regulator yang melindungi hak rakyat, justru berperan sebagai fasilitator bagi korporasi untuk mengeksploitasi sumber daya air.
Dengan kembali kepada prinsip Islam mengenai air sebagai milik umum, kita tidak hanya menjamin keadilan sosial, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekologis untuk generasi yang akan datang. Kedaulatan air adalah kedaulatan umat, dan negara wajib menjaganya.
Wallahu a’lam.