‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎
‎ ‎

Stop Normalisasi Pacaran, Zina Itu dijauhi Bukan Didekati


author photo

12 Okt 2025 - 11.40 WIB



Oleh : Andi Putri Marissa, S.E (Praktisi Pendidikan dan Relawan Penulis)

Belum lama ini pada Sabtu (20/9/2025) dini hari. Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang menangkap seorang remaja usia 13 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Usut punya usut, keduanya adalah sepasang kekasih. Sepertinya sudah sangat umum adanya aktivitas pacaran ditengah kalangan pemuda dan pemudi. Hanya saja akan ditindak ketika ada yang dirugikan. 

Polsek setempat menghimbau agar orang tua bisa lebih meningkatkan pengawasan pada anaknya sehingga hal tersebut tidak terjadi. Lantas apakah semua orang tua sadar pentingnya pengawasan tersebut? Bagaimana dengan orang tua yang tidak mempermasalahan anaknya pacarana? Atau justru tidak mempermasalahkan hubungan seks bebas selama suka sama suka? Bagimana dengan anak remaja yang berpacaran? Apakah itu dibenarkan?

*Normalisasi Pacaran, Lahir dari Pandangan Sekuler dan Liberal*

Menurut Data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada 2024 menunjukkan bahwa gaya pacaran remaja saat ini tidak sekadar melibatkan interaksi emosional, tetapi juga berpotensi mengarah pada perilaku berisiko. Sehingga pacaran hal yang pasti rentan kearah seks bebas.

Belum lagi cara berfikir remaja kekinian sudah tidak lagi melibatkan Tuhannya dalam melakukan aktivitas. Rasa takut akan pertanggungjawaban akhirat dikalahkan oleh nafsu mereka. Hal ini diperkuat oleh data dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebut, hubungan seks luar nikah remaja 15-19 tahun mengalami peningkatan. Kasus pada perempuan usia 15-19 tahun sebanyak 59%, sedangkan pada laki-laki 74%. Dari sini terlihat bahwa seks bebas menjadi hal yang lumrah kalangan remaja hingga dewasa, termasuk di Indonesia.

Lantas mengapa semua ini terjadi, pacaran menjadi normal dikalangan remaja, bahkan seks bebas pun seolah hal yang biasa terjadi ditengah mereka. Tentunya banyak faktor, namun faktor utamanya adalah adanya pemikiran yang sekuler. Agama dijauhkan dari kehidupan, seolah hanya ada pada ranah ibadah saja. Bukan hanya itu, sikap liberal juga menghiasai mereka. Atas nama hak kebebasan, mereka melakukan apa saja bahkan tidak peduli apakah itu melanggar syariat islam ataukah tidak. Bahkan atas nama cinta maupun suka sama suka, semua seolah “legal” untuk dilakukan.

Faktor turunannya juga ada. Pertama, sistem Pendidikan yang belum bisa membangun keimanan dan ketaqwaan pada diri seorang. Padahal ini yang akan menjadi benteng paling pertama yang akan melindungi seseorang dari perbuatan maksiat. Seharusnya kurikulum yang ada mencangkup pembahasan berkenaan dengan Batasan-batasan pergaulan dan interkasi antar lawan jenis. Mana saja yang diperbolehkan dan mana yang tidak. 

Kedua, Adanya media dan lingkungan yang justru mensuasanakan pada seks bebas. Konten pornografi berseliweran di sosial media. Belum lagi Ada lomba kecantikan, Miss Universe dan kampanye LGBTQ lewat berbagai cara: film, lagu, games. Hal ini bahkan diperparah oleh contoh nyata dari para artis dan selebritis yang menjadi idola dan figur remaja. 

Ketiga, Pendidikan keluarga yang juga belum sampai batas menjadi benteng dari aktivitas seks bebas. Syukurlah jika keluarga paham akan keharaman pacaran yang berujung pada kemaksiatan, namun ada juga ditengah Masyarakat Dimana para orang tua menormalisasi pacarana. Bahkan menyuruh anaknya berpacaran agar kelak dari situ bisa memperoleh jodoh. 

Keempat, Peraturan yang ada tidak membuat seseorang untuk menjauhi aktivitas berpacaran bahkan seks bebas. Lihat saja bagaimana Solusi atas permasalahan reproduksi pada remaja atau kalangan muda pada pemberian kondom gratis, atau bahkan adanya penyuluhan seks yang sehat dengan kondom. Seolah boleh melakukan asal aman. Naudzubillah. Sanksi yang Adapun hanya berlaku jika itu merugikan salah satu pihak, tidak ada paksaan maka semua “aman”.

Masa remaja adalah masa pubertas. Meski tidak ada rangsangan dari luar pun nafsu seksnya sedang besar-besarnya. Apalagi ditambah dengan maraknya pornografi dan pornoaksi. Ini menjadikan rangsangan seksual bagi remaja semakin meningkat. Di antara dampaknya, jutaan remaja terlibat pergaulan bebas. Banyak yang sampai hamil di luar nikah. Dari sini sebagian berakhir dengan pernikahan dini. Sebagian ada yang dipaksa aborsi. Bahkan tidak sedikit setelah aborsi ibunya meregang nyawa.

*Bagaimana Islam Memberikan Solusi?*

Meski manusia bebas untuk menetapkan pilihan hidupnya, namun ia tidak boleh lupa bahwa posisi dirinya adalah seorang Makhluk dari yang menciptakannya. Allah menciptakan alam semesta beserta isinya bukan sebatas asal menciptakan. Tapi bersamaan dengan penciptaan itu diturunkannya Guide sebagai aturan main agar bisa selamat baik didunia maupun diakhirat. 

Dalam Islam, hukum-hukum Allah bertujuan untuk menjaga lima hal pokok kehidupan manusia, yaitu: Agama (dīn), Jiwa (nafs), Akal (‘aql), Keturunan/nasab (nasl), dan Harta (māl) sehingga larangan zina, pornografi, dan pergaulan bebas termasuk perbuatan yang menghancurkan nasab dan kehormatan. Oleh karena itu, Islam menutup semua jalan yang mengarah ke sana.

Islam jelas memandang segala bentuk yang mendekati zina adalah haram. Dalam surah Al Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ۝٣٢
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya (zina) itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk"

Dan Rasulullah saw. bersabda, “Wahai para pemuda Quraisy, janganlah kalian berzina. Ingatlah, siapa saja yang menjaga kemaluannya, ia berhak mendapatkan surga.” (HR Al-Hakim). 

Lalu pada hadits yang lain Rasul saw. pernah menceritakan mimpinya, “Sampai di suatu tempat seperti tungku pembakaran. Tiba-tiba terdengar suara gemuruh dan riuh. Ternyata di sana ada laki-laki dan perempuan telanjang. Tidak berselang lama, datanglah lidah api dari bawah menuju mereka. Setelah lidah api itu mengenai mereka, mereka menjerit keras. Ketika pemandangan itu ditanyakan, dijelaskan bahwa sejumlah laki-laki dan perempuan telanjang itu adalah para pezina.” (HR Bukhari).

Maka cara yang harus dilakukan untuk menjauhkan dari seks bebas adalah sebagai berikut :
Pertama, Pada sistem pendidikannya menghadirkan kurikulum yang mampu menyiapkan anak yang sudah balig agar bisa menanggung taklif hukum yang menjadi tanggung jawabnya. Kurikulum PAI dari SD, SMP dan SMA harus membahas tentang pernikahan dan aturan pergaulan sesuai dengan Islam. Dengan demikian negara wajib menyiapkan bekal untuk menikah dan memberi kemudahan menikah.

Kedua, media seharusnya menjadi sarana edukasi bagi masyarakat. Sudah seharusnya, media mendidik masyarakat, menjadikan masyarakat semakin bertakwa, bukan media yang sering mempertontonkan pornografi-pornoaksi yang menjadikan masyarakat nafsu seksnya menggebu-gebu, apalagi remaja yang masanya pubertas. Pornoaksi, pornografi dan hal-hal yang mendekati zina harus dilarang oleh negara. Jika ada yang melanggar harus diberi sanksi yang menjerakan.

Ketiga, Dukungan dari pendidikan keluarga, Peran orangtua wajib mendidik anak-anaknya dengan pendidikan agama Islam. Ayah dan ibu wajib bekerjasama mendidik anak-anaknya agar menjadi anak yang shalih/shalihah, yaitu yang berkepribadian islami. Dalam keluarga, orang tua memberikan pelajaran berkaitan dengan aturan pergaulan laki-laki dan perempuan, sekaligus menerapkannya. Kamar anak-anak laki-laki dipisah dengan anak perempuan. Anak-anak diwajibkan menutup aurat. Haram berpacaran, tidak menormalisasikannya. Haram berzina dan mendekatinya. Haram berdua-duaan laki-laki dan perempuan. Perempuan tidak boleh berdua-duan dengan mahram-nya di tempat khusus seperti tempat tidur dan toilet.

Orangtua juga harus mampu memilihkan sekolah bagi anak-anaknya, yaitu sekolah/madrasah/lembaga pendidikan Islam yang mampu memberi bekal ilmu agama Islam yang kuat, sampai tafaqquh fi ad-diin, dan mampu membentuk syakhshiyah islamiyyah (berkepribadian islami).

Keempat, Butuh peran negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Ia berkewajiban mengeluarkan aturan pergaulan dan haramnya zina serta mendekatinya, berikut memberikan sanksi sesuai Islam. Adapun sanksi yang harus diterapkan yaitu Pezina yang belum menikah wajib didera 100 kali cambukan dan boleh diasingkan selama satu tahun (pada QS an Nur : 2). 

Pezina yang sudah menikah harus dirajam hingga mati. Diriwayatkan: Ada seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan. Nabi saw. memerintahkan agar mencambuk mereka. Kemudian ada khabar bahwa dia sudah menikah (muhshan). Lalu Nabi saw. memerintahkan untuk merajam mereka.

Sanksi untuk orang yang memfasilitasi orang lain untuk berzina dengan sarana apapun dan dengan cara apapun, baik dengan dirinya sendiri maupun orang lain, tetap akan dikenai sanksi. Sanksi bagi mereka menurut pandangan Islam adalah penjara 5 tahun dan dicambuk. Jika orang tersebut suami atau mahram-nya, maka sanksi diperberat menjadi 10 tahun (Lihat: Abdurrahman al-Maliki, Sistem Saksi dalam Islam, Bogor, Pustaka Tariqul Izzah, 2002, hlm. 238).

Alhasil, permasalahan pacarana bahkan hingga ke seks bebas bisa terselasaikan jika mengambil islam secara kaffah (menyeluruh) sebagai sistem kehidupan. Allahu’alam bi shawab.
Bagikan:
KOMENTAR