Narkoba: Ancaman yang Tak Kunjung Padam


author photo

3 Des 2025 - 15.32 WIB




Oleh: Wulan Safariyah 
(Aktivis Dakwah)

Permasalahan narkoba adalah ancaman serius yang terus mengintai generasi bangsa. Bahaya narkoba ibarat api yang tidak kunjung padam dari waktu kewaktu, tahun ketahun hingga hari ini, dan memiliki dampak merusak yang mendalam terhadap individu, keluarga, dan masyarakat luas.

Fakta di Balikpapan:
Adanya sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba yang dilakukan di SMP Negeri 3 Balikpapan dan SMK Negeri 6 Balikpapan., pada tanggal 31 Oktober 2025. (www.instagram.com)

Selanjutnya, satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan mencatat tren peningkatan kasus narkotika sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Berdasarkan data resmi, jumlah kasus yang diungkap mencapai 286 kasus, naik dibandingkan periode yang sama tahun 2024 yang tercatat 281 kasus.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan AKP Yoshimata JS Manggala menjelaskan, peningkatan tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah hukum Balikpapan masih menjadi ancaman serius. (tribunnews.com)

Fakta lain di Samarinda:
Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Samarinda terus digencarkan aparat gabungan. Kamis malam (6/11/2025), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur bersama sejumlah instansi menggelar operasi besar-besaran di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir, yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan narkoba di kota ini.

Berbeda dari operasi penegakan hukum murni, kegiatan ini menitikberatkan pada pendekatan humanis dan pemulihan sosial. BNNP Kaltim menyebut program ini sebagai bagian dari upaya menjadikan kampung-kampung rawan narkoba menjadi Bersih Narkoba (Bersinar). (kaltimetam.id)

Arus Sekulerisme ditengah Kehidupan 

Narkoba merupakan persoalan dan ancaman yang besar dan mengkhawatirkan bagi masyarakat apalagi remaja sebagai penerus masa depan. Penggunaannya tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga berdampak pada kehidupan dan masa depan mereka.

Jika dianalisis, remaja mudah terlibat kasus narkoba karena arus sekulerisme yang ada ditengah-tengah kehidupan mereka. Mereka berpikir dan bertindak dengan memisahkan agama dari kehidupan. Sebab, standar aturan kehidupan sekularisme bukan berasal dari halal dan haram. Melainkan, dari standar pemikiran manusia bagaimana memenuhi tuntutan hawa nafsunya.

Sekularisme inilah yang menjadikan remaja pribadi yang labil dan memiliki ketahanan iman yang lemah, yang mendorong remaja merasa bebas melakukan apa saja yang dianggap benar. Tanpa kekuatan iman, mereka mudah terpengaruh oleh aktivitas yang menyenangkan, termasuk penggunaan narkoba. 

Selain itu, sekularisme juga telah melahirkan sistem hukum yang bersifat tidak menjerakan dan lemah. Faktanya, meski UU sudah dibuat, aparat dan lembaga terkait seperti BNN sudah melakukan upaya untuk mencegah meluasnya peredaran narkoba, nyatanya peredaran narkoba tetap deras. Padahal, mereka juga berupaya menangkap para gembong dan bos-bos besar narkoba.

Peredaran narkoba terus ada karena bisnisnya terus dilanggengkan dalam sistem Kapitalisme sekuler saat ini. Narkoba akan terus diproduksi dan dipasarkan karena sistem ekonomi kapitalistik tak pedulikan keharaman, selama barang tersebut memiliki nilai jual tinggi dan ada yang membutuhkan. Meski berdampak merusak akal generasi, narkoba akan tetap diproduksi dan disebarkan ditengah masyarakat melalui pasar gelap.

Maka, wajar jika narkoba yang sudah jelas keharamannya bahkan disebut sebagai induk kejahatan sebab narkoba sangat lekat dengan segala bentuk kriminalitas lainnya. Hingga saat ini masih tetap marak pengedarannya.

Sebab, bisnis narkoba dapat menghasilkan banyak keuntungan bagi para kapital atau pemilik modal. Selain itu hukuman yang menjerat para pelaku narkoba tidak memberikan efek jera. Sanksi hanya diberikan kepada pembuat dan pengedar, sedangkan pengguna tidak diberikan sanksi.

Sebagaimana pernyataan Kepala BNN bahwa artis pengguna narkoba tidak akan ditangkap, bahkan semua pengguna narkoba juga tidak akan ditangkap dan diproses hukum, melainkan dibawa ke tempat rehabilitasi. Jadi bagaimana mungkin narkoba bisa diberantas jika pelakunya saja tidak dihukum.

Maka, untuk melindungi generasi dan masyarakat dari ancaman narkoba butuh peran negara secara total tidak bisa hanya sekedar sosialisasi dan razia saja tanpa aturan yang tegas dan hukum yang menjerakan.

Islam Mlindungi Generasi 

Dalam Islam narkoba adalah barang terlarang yang telah jelas keharamannya sebab merupakan zat penenang lagi memabukkan yang dapat merusak akal dan jiwa manusia. Islam sangat menekankan pentingnya menjaga akal sebagai salah satu dari maqashid al-syariah (tujuan utama syariah).

Sebab akal adalah sarana manusia untuk memahami kebenaran dan menjalankan kewajiban sebagai hamba Allah. Segala sesuatu yang dapat merusak akal seperti narkoba jelas haram. Sebagaimana Nabi SAW. bersabda: “Rasulullah SAW melarang setiap zat yang memabukkan dan menenangkan (Mufattir)”. [HR. Abu Dawud dan Ahmad].

Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."(QS.al-Maidah:90)

Para ulama sepakat, segala zat yang memabukkan atau melemahkan kesadaran, seperti narkoba dihukumi sama yaitu haram dikonsumsi. Maka negara wajib menjaga dan melindungi rakyatnya dari segala yang dapat merusak atau membahayakan akal.

Negara dalam Islam memiliki mekanisme dalam mencegah peredaran narkoba. Negara berkewajiban dan bertanggung jawab dalam menjaga keselamatan jiwa dan akal rakyatnya. Negara melindungi rakyatnya dengan support sistem dan khususnya sistem sanksi yang tegas bersifat jawabir dan jawazir.
 
Selain itu, tiga pilar yang berperan penting dalam mencegah peredaran narkoba yaitu ketakwaan individu. Dengan akidah yang kokoh dan pemahaman Islam yang benar, setiap individu akan memiliki kesadaran untuk menjauhi narkoba dan kemaksiatan lainnya yang dapat merusak jiwa dan akal. Ditambah kontrol masyarakat yang melakukan amar makruf nahi mungkar dan peran negara dengan sistem sanksinya yang memberikan efek jera.

Dikutip dari media MuslimahNews, Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizham al-Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat hlm. 272 menjelaskan garis besar sanksi bagi produsen, pengedar, dan pembeli barang haram seperti narkotika:

Pertama, setiap orang yang memperdagangkan narkotika semisal ganja (hashis), heroin, dan sejenisnya dianggap sebagai tindak kejahatan, pelakunya akan dikenakan sanksi jilid dan penjara sampai 15 tahun, ditambah denda yang akan ditetapkan oleh kadi.

Kedua, setiap orang yang menjual, membeli, meracik, mengedarkan, dan menyimpan narkotika akan dikenakan sanksi jilid dan dipenjara sampai lima tahun, ditambah dengan denda yang nilainya ringan.

Ketiga, setiap orang yang menjual anggur, gandum, atau apa pun yang darinya bisa dibuat khamar, sedangkan ia tahu bahwa bahan-bahan tersebut untuk membuat khamar, baik ia menjualnya secara langsung atau dengan perantara, ia akan dikenakan sanksi jilid dan penjara mulai dari enam bulan hingga tiga tahun. Dalam hal ini dikecualikan bagi warga negara Islam yang nonmuslim yang memang dalam agamanya dibolehkan mengonsumsi narkotika.

Keempat, setiap orang yang membuka tempat tersembunyi (terselubung) atau terang-terangan untuk memperdagangkan narkotika (obat-obat bius), ia akan dikenakan sanksi jilid dan penjara hingga 15 tahun.

Kelima, etiap orang yang membuka tempat untuk menjual barang-barang yang memabukkan, baik dengan cara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan, akan dikenakan sanksi jilid dan penjara sampai lima tahun lamanya.

Demikianlah, Islam melindungi generasi dari ancaman narkoba dan sejenisnya. Islam menetapkan secara rinci dalam mencegah dan mengatasi peredaran narkoba dengan support sistem dan sanksi tegas.

Wallahu'alam bissawab
Bagikan:
KOMENTAR