Oleh : Heldiana ( Pemerhati Sosial Masyarakat )
Provinsi Kalimantan Timur menjadi salah satu provinsi terkaya di Indonesia, akan tetapi masih harus menghadapi salah satu sosial yakni pengangguran. Berdasarkan data yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalimantan Timur memiliki tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebesar 5,14% di Agustus 2024, dimana angka tersebut dinilai masih tergolong tinggi untuk Kalimantan Timur.
https://www.ayobandung.com/umum/7916271668/inilah-5-wilayah-dengan-pengangguran-terbanyak-di-kalimantan-timur-salah-satunya-dipimpin-bupati-terkaya-nomor-2-dengan-umk-rp-39-juta
Mencermati pengangguran dalam suatu wilayah, negara, dan masyarakat secara keseluruhan. Fenomena ini memiliki dampak yang luas, mencakup aspek individu, sosial, ekonomi, dan faktor sistem.
Secara individu, faktor kemalasan dan rendahnya pendidikan merupakan faktor terbesar penyebab terjadinya pengangguran, saat ini mencapai sekitar 51,86% tenaga kerja Indonesia dengan berpendidikan rendah yakni (SD dan SMP).
Akibat rendahnya pendidikkan maka secara langsung juga berdampak pada lemahnya keterampilan individu, terlebih sistem pendidikkan hari ini berisikan teori basi bahkan materi tidak terpakai di dunia nyata minat dan bakat tidak diberi ruang, bayangkan dari SD hingga Kuliah cuma jadi penghafal.
Lalu banyaknya tenaga kerja perempuan, jumlah perempuan bekerja terus meningkat setiap tahunnya. Peningkatan jumlah tenaga kerja perempuan ini mengakibatkan persaingan pencari kerja antara perempuan dan laki-laki. Akan tetapi, dalam sistem kapitalisme, untuk efesiensi biaya, biasanya yang diutamakan adalah perempuan dikarenakan mudah diatur dan tidak banyak tuntutan, termasuk masalah gaji. Kondisi ini mengakibatkan banyak pengangguran di pihak laki-laki.
Kemudian ketimpangan antara penawaran tenaga kerja dan kebutuhan, itu bisa disebabkan daya tampung sektor formal yang sedikit ataupun ketidaksesuaian antara kesempatan kerja dengan keahlian yang dibutuhkan sehingga kesempatan yang ada, diisi oleh tenaga kerja asing adapun bila ada tenaga ahli tidak dihargai dalam negeri. Selain itu, sektor strategis seperti pertanian tidak diminati karena daya dukung salah satunya lahan yang beralih fungsi.
Ditambah kebijakan pemerintah yang berpihak kepada konglomerat bukan berpihak kepada rakyat maka menimbulkan pengangguran baru, kebijakan pemerintah ini lebih menekankan pada pertumbuhan ekonomi, bukan pemerataan maka ini jugalah yang mengakibatkan banyak ketimpangan dan pengangguran.
Selanjutnya dalam sistem ekonomi kapitalisme, muncul transaksi yang menjadikan uang sebagai komoditas yang disebut sektor nonriil, seperti bursa efek dan saham, perbankan sistem ribawi, maupun asuransi. Sektor nonriil ini tumbuh dengan pesat, bahkan nilai transaksinya bisa mencapai sepuluh kali lipat dari sektor rill.
Ringkasnya pertumbuhan uang beredar yang jauh lebih cepat dari sektor riil mendorong inflasi dan penggelembungan harga aset sehingga menyebabkan turunnya produksi dan investasi di sektor rill. Akibatnya, mendorong kebangkrutan perusahaan dan PHK, serta pengangguran. Inilah penyebab utama krisis ekonomi dan moneter mengakibatkan harta beredar hanya pada kelompok tertentu dan tidak memilki kontribusi dalam penyediaan lapangan pekerjaan.
Sungguh miris, Kalimantan terkenal sebagai provinsi terkaya di Indonesia dengan SDA yang berlimpah, namun di sisi lain angka pengangguran juga tinggi. Tidak dipungkiri penerapan sistem kapitalisme itulah akar masalah sejati maraknya pengangguran. Alih-alih menyediakan kesempatan kerja yang layak dan merata bagi seluruh rakyat, justru negara lepas tangan dilihat pada kekayaan alam dieksplorasi bahkan dieksploitasi diberikan kepada swasta sang pemilik modal besar.
Diperparah lagi konsep perekonomian negara yang sudah salah dari awal yakni membebani rakyat. Seperti, kenaikan pajak, beban kesehatan dan pendidikan yg harus ditanggung oleh rakyat sendiri tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah bentuk kedzaliman nyata penguasa.
Dalam Islam, negara adalah raa'in (pengurus rakyat). Sehingga, dalam penerapan sistem Islam, negara tidak berlepas tangan, dia akan menjamin kesejahteraan rakyatnya dan membuka lapangan kerja.
Mekanisme yang dilakukan oleh khalifah dalam mengatasi pengangguran dan menciptakan lapangan pekerjaan, secara garis besar dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada individu, terutama melalui sistem pendidikan tentang wajibnya bekerja dan kedudukan orang-orang yang bekerja di hadapan Allah Swt dan khalifah memberikan keterampilan juga modal bagi mereka yang membutuhkan.
Ketika individu dalam kondisi cacat, baik karena malas atau tidak memiliki keahlian dan modal dalam bekerja, maka khalifah berkewajiban memaksa individu bekerja dengan menyediakan sarana dan prasananya.
Negara Khilafah akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang mampu membuka lapangan kerja bagi rakyat secara memadai. Khilafah akan melakukan pengelolaan SDAE secara mandiri dan haram diserahkan kepada swasta apalagi asing. Sehingga, negara akan mampu membuka lapangan pekerjaan dari sektor industri dalam jumlah besar.
Mekanisme sosial ekonomi dilakukan oleh khalifah melalui sistem dan kebijakan, baik kebijakan di bidang ekonomi maupun bidang sosial yang terkait dengan masalah pengangguran. Kebijakan yang dilakukan khalifah adalah meningkatkan dan mendatangkan investasi yang halal untuk dikembangkan di dalam sektor riil.
Dalam sektor pertanian, yaitu menambah luas area yang akan ditanami dan diserahkan kepada rakyat. Oleh karena itu, para petani yang tidak memiliki lahan atau modal, dapat mengerjakan lahan yang diberi oleh pemerintah.
Dalam sektor industri, khalifah akan mengembangkan industri alat-alat (industri penghasil mesin) sehingga akan mendorong tumbuhnya industri-industri lain.
Dalam sektor kelautan, kehutanan, serta pertambangan, khalifah sebagai wakil umat akan mengelola sektor ini sebagai milik umum, dan tidak akan menyerahkan pengelolaannya kepada swasta. Selain haram dalam Islam, khilafah tidak akan membiarkan sedikitpun berkembangnya sektor nonriil karena menyebabkan uang hanya beredar dikalangan orang kaya saja.
Di sisi lain, dalam kebijakan sosial yang berhubungan dengan pengangguran, khalifah tidak mewajibkan perempuan untuk bekerja sehingga kondisi ini akan menghilangkan persaingan tenaga kerja perempuan dan laki-laki negara juga akan menghapuskan pajak.
Demikian mekanisme Islam yang bisa mengatasi pengangguran dan menciptakan lapangan pekerjaan secara adil dan sejahtera. Sistem ini akan terwujud jika diterapkan secara menyeluruh dalam bingkai Khilafah. Al-Quran menyatakan :
Katakanlah (Nabi Muhammad), Bekerjalah! Maka, Allah, rasul-Nya, dan orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu. Kamu akan dikembalikan kepada (Zat) yang mengetahui yang gaib dan yang nyata. Lalu, Dia akan memberitakan kepada kamu apa yang selama ini kamu kerjakan. (QS At-Taubah : 105)
Wallahualam bishawab