Aceh Utara — Forum Bersama (FORBES) Kecamatan Dewantara kembali menegaskan dugaan pelanggaran tonase pada angkutan pupuk PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang menggunakan trailer bermuatan berat. FORBES menilai lemahnya pengawasan menjadi penyebab utama maraknya pelanggaran yang berdampak langsung pada kerusakan jalan dan keselamatan masyarakat. Kamis (15/1/2026).
Menurut FORBES, penggunaan trailer untuk angkutan pupuk saat ini tidak hanya melampaui batas muatan, tetapi juga tidak mempertimbangkan kondisi jalan di sekitar kawasan industri PIM yang dinilai belum layak dilintasi kendaraan bertonase tinggi.
“Kalau aturan tronton maksimal 20 ton, trailer memang diizinkan sampai 45 ton. Tapi di lapangan, muatan mencapai 50 sampai 60 ton. Ini bukan lagi kelalaian, tapi pelanggaran terang-terangan,” tegas perwakilan FORBES Dewantara.
FORBES juga menyoroti risiko keselamatan akibat model angkutan yang digunakan. Trailer tanpa bak terbuka dinilai sangat berbahaya jika terjadi tumpahan muatan atau kecelakaan, terlebih jalur tersebut merupakan jalur padat yang setiap hari dilalui masyarakat.
Selain itu, antrean panjang trailer yang parkir di bahu jalan disebut semakin memperparah kemacetan dan meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas.
Atas kondisi ini, FORBES mendesak Dinas Perhubungan Aceh Utara tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Dishub jangan hanya melihat, tapi harus berani menindak. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban karena pembiaran,” ujarnya.
FORBES juga meminta Pemerintah Aceh Utara mengevaluasi secara menyeluruh sistem distribusi pupuk PT PIM, termasuk kelayakan armada dan rute angkutan yang digunakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pupuk Iskandar Muda dan Dinas Perhubungan Aceh Utara belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.(A1)