Lisa Agustin
Aktivis Muslimah
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Balikpapan resmi membuka rekrutmen besar-besaran untuk mengisi posisi 643 guru. Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap kondisi kekurangan tenaga pendidik di Kota Beriman yang mencapai angka 762 orang secara riil.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Balikpapan, Irfan Taufik, menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan guru merupakan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang harus segera dieksekusi demi menjaga kualitas pendidikan di daerah.
Mengingat belum adanya pembukaan rekrutmen ASN/PNS dari pusat serta larangan merekrut guru non-ASN secara langsung, Pemkot Balikpapan mengambil langkah inovatif dengan mengombinasikan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Proses seleksi akan dilakukan secara transparan melalui Computer Assessment Test (CAT). Hal ini dilakukan untuk memastikan kualifikasi dan kompetensi guru yang direkrut benar-benar teruji.
“Jika kita tidak merekrut 643 guru ini, anak-anak kita akan terlantar dalam proses pembelajaran. Ini adalah langkah darurat yang harus kami ambil,” ujar Irfan dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025). (prokal.co, 31/12/2025)
Akar Masalah
Guru merupakan elemen penting dalam sistem pendidikan. Seharusnya pemerintah pusat (negara) lbertanggung jawab penuh untuk memastikan ketersediaan guru di daerah, mengingat para guru berada garda terdepan sebagai pendidik generasi. Adanya langkah darurat ini membuktikan ada masalah dalam tata kelola sistem pendidikan kita.
Ketika kekurangan guru di daerah sementara pembukaan rekrutmen ASN/PNS dari pusat serta larangan merekrut guru non-ASN secara langsung belum dibuka, akibatnya pemerintah daerah harus mengambil kebijakan sendiri. Artinya, pemerintah daerah menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab pusat.
Konsekuensinya, tentu akan ada perbedaan perlakuan, aturan dan kesejahteraan bagi para guru. Sistem kontrak yang diberlakukan dalam masa satu tahun ini, hanya sebagai solusi tambal sulam atas karut marutnya sistem pendidikan di negeri ini.
Realitas yang kita hadapi hari ini membuktikan bahwa sistem kapitalisme hanya melahirkan kebijakan tambal sulam, seperti skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), yang tidak menyelesaikan akar persoalan guru maupun pendidikan. Selama negara masih berasaskan pada paradigma kapitalisme, pendidikan akan terus dipandang sebagai beban anggaran, bukan kewajiban asasi negara terhadap rakyatnya.
Dalam sistem kapitalisme melahirkan pemerintah yang senantiasa mendorong untuk efisiensi, menghindari belanja aparatur yang dianggap tidak produktif. Guru ASN dianggap membebani anggaran tetap, sehingga rekrutmen ASN berdampak kepada kekurangan guru, pada akhirnya kualitas pendidikan dikorbankan.
Realitas ini seharusnya membuka mata kita bahwa sistem kapitalisme di dunia pendidikan mengancam keberlangsungan sistem pendidikan yang berkualitas. Dalam sistem ini, negara melepaskan tanggung jawabnya untuk mengurus seluruh urusan rakyatnya, termasuk pendidikan. Jika kondisi ini terus berlanjut, tentu kita bisa bayangkan dampaknya terhadap kualitas generasi di masa depan.
Solusi Islam
Jika kita menelaah penerapan sistem pendidikan dalam Islam, sungguh sangat berbanding terbalik dengan realitas saat ini. Dalam paradigma Islam Negara wajib bertanggung jawab menjamin penyelenggaraan pendidikan. Jaminan diwujudkan dengan cara menyediakan berbagai sarana dan prasarana pendidikan yang memadai dan berkualitas.
Dalam Islam guru dipandang sebagai pejuang Ilmu, bukan beban anggaran, Islam memuliakan guru sebagai pewaris tugas para nabi. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi.” (HR. Abu Dawud).
Maka dalam Islam, Negara berkewajiban menyediakan tenaga-tenaga pendidik yang ahli di bidangnya. Ketersediaan guru akan merata di seluruh penjuru negeri bahkan sampai ke pelosok-pelosok daerah. Sebab Negara menyadari bahwa posisi guru sangat strategis bagi masa depan generasi.
Guru dimuliakan dengan diberikan dukungan berupa gaji, fasilitas, dan penghargaan. Kesejahteraan guru akan diprioritaskan. Semua itu adalah tanggung jawab negara. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam (khalifah) adalah pemelihara dan pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa dalam Islam, rakyat harus diurus oleh pemimpinnya. Termasuk kesejahteraan guru merupakan kewajiban negara, bukan sekadar kebijakan opsional.
Dalam politik pendidikan Islam, Negara akan memastikan pendidikan dapat diakses seluruh warganya secara gratis tanpa diskriminasi. Hal ini berbeda dengan sistem kapitalisme yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas.
Negara berkewajiban menjamin pendidikan bermutu untuk rakyatnya berdasarkan ketakwaan kepada Allah SWT semata. Dengan konstruksi Islam yang menyeluruh, pendidikan akan melahirkan generasi unggul, beriman, dan berilmu yang siap memimpin peradaban.
Hendaknya segala kekurangan dalam hal pendidikan waktu 2025 menjadikannya lebih baik di tahun 2026. Dan hanya Islam yang mampu mensolusikan problematima pendidikan dengan tepat. Oleh karena itu mari perjuangkan Islam agar guru mulia dan generasi emas terwujud. Wallahu 'alam.