Aceh Timur — Penggunaan anggaran Sekretariat Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur tahun anggaran 2025 yang mencapai puluhan miliar rupiah menuai sorotan tajam dari masyarakat. Selasa (13/1/2026).
Anggaran tersebut disinyalir sarat pemborosan, tidak menyentuh kepentingan publik, serta rawan manipulasi dan praktik mark up yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Seorang tokoh masyarakat Aceh Timur yang enggan disebutkan namanya menilai, alokasi anggaran Sekwan DPRK Aceh Timur lebih banyak dihabiskan untuk kegiatan seremonial dan fasilitas internal yang tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat maupun kemajuan daerah.
“Anggaran negara seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan rakyat. Yang terjadi justru sebaliknya, anggaran besar dihabiskan untuk kegiatan yang tidak mendesak dan rawan disalahgunakan,” ujarnya kepada tim liputan media ini.
Berdasarkan dokumen perencanaan anggaran Sekretariat DPRK Aceh Timur tahun 2025, tercatat sejumlah pos belanja bernilai fantastis, di antaranya penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD sebesar Rp5,26 miliar, pendalaman tugas DPRD Rp3,3 miliar, publikasi dan dokumentasi DPRD Rp2,44 miliar, serta pelaksanaan reses Rp1,77 miliar.
Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk penyediaan bahan logistik kantor Rp800 juta, pakaian dinas dan atribut DPRD Rp622,4 juta, medical check up DPRD Rp500 juta, hingga berbagai belanja jasa pihak ketiga yang dinilai tidak memiliki urgensi jelas.
Menurut tokoh masyarakat tersebut, besarnya anggaran pada pos-pos tersebut membuka ruang lebar terjadinya manipulasi data, penggelembungan harga, serta potensi penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Ironisnya, dugaan pemborosan dan potensi penyimpangan ini dinilai luput dari pengawasan Bupati Aceh Timur dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa pengawasan terhadap penggunaan uang negara berjalan lemah, bahkan terkesan dibiarkan.
“Masyarakat menilai ada pembiaran. APIP dan kepala daerah seolah tutup mata, padahal anggaran ini bersumber dari uang rakyat,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh untuk segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan mendalam secara transparan terhadap penggunaan anggaran Sekretariat DPRK Aceh Timur.
Jika ditemukan adanya manipulasi atau mark up yang merugikan negara, masyarakat meminta aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Tak hanya itu, masyarakat juga berharap hasil audit nantinya dipublikasikan secara terbuka kepada publik guna menghilangkan prasangka serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi yang dilakukan tim liputan media ini kepada pihak Sekretariat Dewan DPRK Aceh Timur melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan jawaban resmi.(Ak)