oleh : Hadi Irfandi
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan kebijakan baru untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung di sekolah-sekolah yang terdampak bencana. Melalui surat edaran tersebut, sekolah dan pemerintah daerah diberi keleluasaan menyesuaikan cara belajar dengan kondisi yang benar-benar mereka hadapi di lapangan.
Kebijakan ini diperjelas dengan pembagian tiga tahap pembelajaran darurat. Pada tahap awal, yakni masa tanggap darurat selama nol hingga tiga bulan, sekolah tidak lagi dibebani target akademik yang berat. Materi belajar dipusatkan pada hal-hal mendasar seperti kemampuan membaca dan berhitung, pemahaman menjaga keselamatan diri, kesehatan, dukungan mental bagi siswa, serta pengetahuan dasar tentang bencana.
Pada fase ini, penilaian hasil belajar tidak menjadi fokus utama. Namun yang lebih diutamakan adalah kehadiran siswa, rasa aman, dan kenyamanan mereka agar proses belajar tidak menambah beban di tengah situasi krisis. (Tempo.co, diakses 8 Januari 2026).
Memasuki tahap berikutnya, yaitu tiga hingga dua belas bulan setelah bencana, pola pembelajaran kembali disesuaikan dengan kondisi pemulihan yang belum sepenuhnya pulih. Bagi sekolah yang rusak berat atau siswanya masih harus mengungsi, jadwal belajar menjadi lebih lentur dan dapat dilakukan dengan menggabungkan pertemuan langsung dan pembelajaran jarak jauh. Materi belajar pun diarahkan untuk membantu pemulihan, termasuk mengenalkan cara menghadapi bencana melalui pelajaran yang relevan.
Adapun bagi sekolah yang benar-benar hilang dan membutuhkan waktu pembangunan lebih dari satu tahun, pemerintah menyiapkan pola pembelajaran jangka panjang yang menekankan pendidikan kebencanaan secara berkelanjutan, peningkatan mutu belajar, serta sistem pemantauan agar pendidikan darurat tidak berhenti sekadar sebagai solusi sementara.
Meski terlihat tertata, pembagian tahap ini tetap menyisakan pertanyaan: apakah kebijakan tersebut mampu menjangkau kebutuhan nyata siswa di daerah terdampak? atau justru hanya menjadi kerangka administratif yang rapi di atas kertas namun sulit diwujudkan secara merata di lapangan? (Pemerintah Ungkap 3 Skenario Pembelajaran di Wilayah Bencana | Tempo.co, diakses 8 Januari 2026).
Negara (lagi-lagi) melepas peran
Jika situasi ini terus berlangsung, dampaknya tidak akan datang dalam bentuk keruntuhan mendadak, melainkan penurunan perlahan yang nyaris tak disadari. Sekolah akan terbiasa menurunkan standar, guru akan terbiasa menerima beban melampaui batas waktu maupun sumber daya peralatan penunjang mengajar, dan siswa akan berkurang daya kritisnya. Dalam jangka panjang, pendidikan tidak lagi menjadi ruang pemulihan dan pembentukan manusia, melainkan sekadar mekanisme agar sistem tetap berjalan meski dengan kualitas yang terus menyusut.
Di dalam sistem sekuler kapitalisme, kondisi semacam ini bukanlah hal yang kebetulan. Narasi humanis memang sengaja digunakan agar kebijakan terdengar lebih manusiawi serta lebih mudah diterima masyarakat. Nilai moral dan spiritual sering digunakan untuk membungkus sebuah kebijakan supaya lebih hemat biaya. Frasa "penyesuaian cara belajar", "berkurangnya target akademik", dan "tidak lagi menambah beban di saat situasi kritis" seharusnya dibaca sebagai upaya penyusutan kualitas pendidikan. Artinya, pada saat yang sama negara secara perlahan melepaskan tanggung jawab strukturalnya. Beban dialihkan ke sekolah, guru, dan keluarga, sementara kebijakan tetap berjalan tanpa koreksi.
Akibatnya, masyarakat diajak memahami krisis sebagai ujian personal, bukan kegagalan sistem. Pendidikan diposisikan untuk menyesuaikan diri dengan keterbatasan, bukan didukung agar mampu pulih secara utuh. Inilah bahaya paling nyata yang mengintai: ketika publik menerima keadaan darurat sebagai kewajaran, dan kebijakan yang minim tanggung jawab justru dianggap sebagai bentuk kepedulian.
Menjaga Kualitas Generasi lewat Pendidikan
Berbeda dengan sekularisme yang mekanismenya cukup pragmatis, Islam tidak memandang pendidikan sebagai urusan sampingan. Justru dalam kondisi genting, tanggung jawab negara atas pendidikan menjadi semakin besar, bukan sebaliknya.
Dalam Al-Qur'an, terdapat seruan untuk senantiasa menjaga kualitas pendidikan. firman-Nya:
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang jika meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (nasib) mereka.” (TQS. An-Nisa ayat 9).
Lemah di sini bukan hanya soal fisik, tetapi juga mental, cara berpikir, dan arah hidup. Ayat ini bukan semata nasihat untuk orang tua, melainkan peringatan bagi para pemegang kuasa agar tidak membiarkan sistem melahirkan anak-anak yang rapuh akibat kelalaian kebijakan.
Murid kelak akan menjadi calon pemimpin, ulama, ilmuwan, dan penjaga umat di masa depan. Karena itu, pendidikan tidak boleh berjalan ala kadarnya. Artinya, kewajiban ini tidak boleh cacat hanya karena bencana, krisis, atau keterbatasan anggaran. Sabda Nabi Saw.
“Meraih ilmu itu wajib atas setiap Muslim” (HR Ibnu Majah).
Saat Madinah mengalami masa paceklik, Khalifah Umar bin Khaththab ra. memerintahkan gubernur di wilayah lain yang makmur, seperti Syam dan Irak, untuk mengirimkan bantuan bahan makanan, gandum, dan kebutuhan pokok ke Madinah. Logika yang sama juga berlaku untuk urusan pendidikan pascabencana tentang bagaimana negara harusnya cekatan.
Dari sini terlihat jelas bahwa masalah pendidikan pascabencana ada pada cara pandang. Islam menjadikan pendidikan adalah kewajiban yang harus dijaga kapan pun, karena di sanalah masa depan umat dipertaruhkan.
Khatimah
Sayangnya, seperangkat aturan pendidikan pascabencana yang benar-benar memulihkan, serta memastikan peran negara yang totalitas, sejatinya hanya dimiliki Islam yang sejak awal memandang pendidikan sebagai fondasi peradaban kehidupan sekaligus kehadiran negara bukan sebatas perantara namun juga bertanggung jawab memenuhi berbagai kebutuhan rakyat.
Namun, paradigma Islam tentang pendidikan pascabencana tidak mungkin berjalan setengah-setengah. Melainkan ikut menyatu dengan rangkaian syari'at Islam yang lain. Karena itulah penerapan Islam secara menyeluruh dalam sebuah negara menjadi kebutuhan mendesak, bukan lagi alternatif semata yang sewaktu-waktu bisa dilepas kembali.
Penulis merupakan Mahasiswa Pendidikan Agama Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh serta aktif mengisi media online dengan tulisannya seputar Dakwah Ideologis. "Dari membaca, revolusi berkobar" adalah mottonya.