Lhokseumawe — Proyek Revitalisasi SD Negeri 2 Muara Satu, Kota Lhokseumawe, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai fantastis Rp799.464.446, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas sarana pendidikan justru diduga sarat persoalan, penuh kejanggalan, dan minim transparansi. Jumat (9/1/2026).
Pantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan fisik diduga mengalami keterlambatan (molor) dari jadwal yang semestinya. Ironisnya, papan proyek sempat raib dari lokasi, memunculkan tanda tanya besar terkait keterbukaan informasi publik.
Setelah pemberitaan mencuat, papan proyek tersebut kembali muncul, namun justru menimbulkan polemik baru lantaran di lokasi yang sama terpampang tulisan mencurigakan, “Aset Sekolah Dijual Tanpa Prosedur.”
Fakta ini memicu dugaan serius adanya penyimpangan pengelolaan aset negara di lingkungan sekolah, yang seharusnya dilindungi dan dikelola sesuai aturan hukum, bukan diperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi.
Lebih mengkhawatirkan lagi, upaya konfirmasi wartawan terhadap Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Kota Lhokseumawe, Nafsiah, S.Sos., berujung jalan buntu. Meski telah berulang kali dihubungi, pejabat yang berwenang tersebut memilih bungkam, membisu, dan menghindar, tanpa memberikan satu pun klarifikasi atas sederet persoalan yang mencuat.
Sikap diam ini justru memperkuat dugaan publik bahwa ada sesuatu yang sedang ditutup-tutupi. Dalam proyek bernilai ratusan juta rupiah yang menyangkut masa depan pendidikan anak-anak, diam bukanlah jawaban, melainkan alarm bahaya.
Publik kini menanti langkah tegas aparat pengawas dan penegak hukum untuk mengusut tuntas proyek ini.
Transparansi anggaran, akuntabilitas pekerjaan, serta kejelasan pengelolaan aset sekolah harus segera dibuka ke ruang publik. Jika tidak, proyek revitalisasi ini berpotensi menjadi monumen kegagalan dan simbol pembiaran terhadap dugaan penyimpangan dana negara.(A1)