Meureudu — Aparat Penegak Hukum (APH) didesak segera melakukan audit menyeluruh terhadap puluhan paket pengadaan ternak di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2025. Sejumlah tokoh masyarakat menilai pelaksanaan pengadaan tersebut tidak transparan dan berpotensi kuat terjadi manipulasi data kelompok serta mark up harga yang dapat merugikan keuangan negara. Jumat (9/1/2026).
Desakan itu disampaikan salah satu tokoh masyarakat Pidie Jaya yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menilai, minimnya keterbukaan informasi publik dalam perencanaan hingga penyaluran bantuan ternak membuka ruang terjadinya penyimpangan.
“Jika anggaran negara tidak dikelola secara transparan, maka sangat mudah terjadi manipulasi data kelompok dan penggelembungan harga untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujarnya kepada tim liputan media ini.
Menurutnya, masyarakat tidak diberikan akses untuk mengawasi proses perencanaan dan distribusi bantuan. Padahal, keterlibatan publik merupakan instrumen penting dalam mencegah penyalahgunaan anggaran negara.
“Atas dasar itu, kami mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh segera melakukan audit mendalam terhadap seluruh paket pengadaan ternak yang dikendalikan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pidie Jaya,” tegasnya.
Puluhan Paket Bernilai Miliaran Rupiah
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat puluhan paket pengadaan ternak dengan nilai anggaran bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga Rp200 juta per paket. Pengadaan tersebut meliputi bibit dan ternak bebek, ayam boiler, kambing, sapi, hingga pakan ternak yang tersebar di hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Pidie Jaya.
Total nilai anggaran dari keseluruhan paket tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah. Tokoh masyarakat tersebut menilai besarnya anggaran ini harus diimbangi dengan pengawasan ketat agar tepat sasaran dan bebas dari praktik koruptif.
“Kami meminta, jika ditemukan indikasi manipulasi atau mark up, pelakunya harus ditindak tegas. Ini penting agar menjadi efek jera dan contoh bagi pejabat lainnya,” katanya.
Ia juga menegaskan, hasil audit Kejaksaan Tinggi Aceh nantinya harus dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat guna menghilangkan kecurigaan dan praduga negatif yang berkembang.
Pengakuan Kabid Peternakan
Sementara itu, Kepala Bidang Peternakan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pidie Jaya, drh. Amirullah, M.Si, saat dikonfirmasi secara terpisah, membantah adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan ternak.
Menurutnya, setiap penyaluran dilakukan dengan pendampingan dari pihak kepolisian sektor (Kapolsek) masing-masing kecamatan serta Inspektorat.
“Saat penyaluran ada pendamping dari Kapolsek dan Inspektorat. Mungkin yang tidak mendapatkan bantuan itu yang menyampaikan tudingan seperti ini,” ujarnya melalui sambungan telepon WhatsApp.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengadaan ternak tersebut bersumber dari anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan.
“Karena itu dari anggaran Pokir semuanya, maka dewan memprioritaskan untuk tim sukses partai masing-masing,” katanya.
Pernyataan tersebut justru memicu reaksi keras dari kalangan masyarakat, yang menilai praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip keadilan, profesionalitas, dan tata kelola anggaran negara yang bersih dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Aceh belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan audit tersebut.(A1)