Nuning Murniyati Ningsih
Pemkab Bulungan terus memperkuat iklim investasi dengan menghadirkan kemudahan layanan perizinan dan non perizinan melalui pengembangan Mall Pelayanan Publik (MPP), seiring hadirnya proyek strategis nasional (PSN) di daerah. Bupati Bulungan Syarwani mengatakan, keberadaan MPP menjadi fondasi penting dalam memberikan kemudahan akses bagi investor yang ingin menanamkan modal di Bulungan.
“Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Bulungan itu berjalan dan terwujud seiring dengan hadirnya proyek strategis nasional di daerah kita,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Jumat (9/1). Menurutnya, MPP merupakan tindak lanjut dari arahan pusat untuk mengintegrasikan seluruh proses pelayanan dalam satu wadah. “Bagaimana kita mengintegrasikan seluruh proses pelayanan perizinan maupun non perizinan dalam satu tempat, sehingga memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat maupun investor,” katanya (radartarakan.jawapos.com/9/1/2026).
Dasar dari digitalisasi pelayanan pemerintah adalah untuk memudahkan masyarakat untuk mengurus segala keperluan, tetapi melihat pernyataan bupati yang lebih condong kepada kepentingan invenstor dalam pelaksanaan proyek besarnya di wilayah Bulungan. hal ini ternilai bahwa para investor memiliki peluang besar dalam penguasaan didaerah Bulungan.
Pada dasarnya, digitalisasi pelayanan pemerintah merupakan salah satu sarana yang sejalan dengan prinsip Islam, khususnya dalam mewujudkan kemaslahatan umat (maslahah ‘ammah). Islam mendorong kemudahan dalam urusan publik, sebagaimana kaidah “al-masyaqqah tajlibu at-taysir” (kesulitan harus dihilangkan dengan kemudahan). Dengan demikian, digitalisasi pelayanan publik seharusnya berorientasi utama pada kemudahan masyarakat luas, bukan pada kepentingan kelompok tertentu.
Namun, ketika pernyataan kepala daerah—dalam hal ini Bupati—lebih menekankan bahwa digitalisasi dan proyek-proyek besar diarahkan untuk mendukung kepentingan investor, maka muncul persoalan etis dan keadilan sosial dalam pandangan Islam. Islam menempatkan pemimpin sebagai pelayan rakyat, bukan fasilitator dominan bagi pemodal. Rasulullah SAW bersabda bahwa pemimpin adalah ra’in (penggembala) yang akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.
Kecenderungan kebijakan yang lebih menguntungkan investor berpotensi melahirkan ketimpangan akses dan penguasaan sumber daya, khususnya di wilayah seperti Bulungan. Dalam pandangan Islam, penguasaan ekonomi oleh segelintir pihak bertentangan dengan prinsip keadilan distribusi, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Hasyr ayat 7, agar harta “tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja.” Jika investor diberi ruang terlalu besar tanpa perlindungan yang memadai bagi masyarakat lokal, maka digitalisasi pelayanan justru dapat menjadi alat legitimasi dominasi ekonomi, bukan instrumen kesejahteraan.
Lebih jauh, Islam menekankan konsep maqashid syariah, di mana kebijakan publik harus menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta masyarakat. Apabila proyek besar yang difasilitasi oleh kemudahan digital lebih banyak menguntungkan investor dan berpotensi mengancam hak atas tanah, mata pencaharian, atau kedaulatan ekonomi masyarakat Bulungan, maka arah kebijakan tersebut patut dikritisi karena menyimpang dari tujuan syariah.
Dengan demikian, digitalisasi pelayanan pemerintah tidak boleh bersifat elitis dan pro-investor semata, melainkan harus berpijak pada keadilan, keberpihakan kepada rakyat, serta perlindungan terhadap masyarakat lokal. Investor memang penting dalam pembangunan, tetapi dalam Islam, kepentingan rakyat adalah prioritas utama, sementara modal hanyalah sarana, bukan penentu arah kebijakan.
Dalam islam memberikan layanan yang mudah adalah bagian dari riayah pnguasa. tetapi protect terhadap asing bagian yang wajib dilakukan oleh penguasa sbagai bentuk dari penjagaan negara. termasuk ijin dalam beraktifitas didalam daulah adalah hal yg tidak boleh dimudahkan karna akan berakibat pada kelemahan daulah islam. Wallahualam bishawab