Melindungi Generasi di Era Digital: Perspektif Islam


author photo

1 Jan 2026 - 19.16 WIB



(Aktivis Muslimah Kalimantan Timur)
Dua kasus yang diberitakan Kompas.com dan CNN Indonesia di akhir 2025 menunjukkan bagaimana masalah pribadi dapat berkembang menjadi ancaman sosial ketika emosi tidak terkelola dengan baik. Kasus pertama, dikutip dari Kompas.com, terjadi di Medan dan melibatkan seorang anak yang membunuh ibu kandungnya. 
Fakta menunjukkan pelaku adalah anak di bawah umur tanpa gangguan kejiwaan berat, namun berada dalam konflik keluarga yang menumpuk. Penanganan kasus ini mengacu pada perlindungan anak dan rehabilitasi, menandakan bahwa tragedi tersebut juga mencerminkan kegagalan komunikasi dan pengasuhan dalam keluarga.
Kasus kedua, diberitakan CNN Indonesia, adalah teror bom palsu yang menyasar sepuluh sekolah di Depok. Pelakunya seorang mahasiswa dewasa dengan motif personal. Meski ancaman tidak nyata, dampaknya menimbulkan kepanikan luas dan mengganggu dunia pendidikan, sehingga diproses melalui hukum pidana.
Kedua peristiwa ini menegaskan bahwa persoalan emosional, baik pada anak maupun orang dewasa, dapat berdampak luas jika tidak dikelola. Literasi emosi dan ruang dialog menjadi kebutuhan penting agar masalah pribadi tidak berubah menjadi krisis publik.
Platform digital terutama gim daring bukan ruang kosong tanpa nilai. Ia dibangun dengan logika, tujuan, dan ideologi tertentu. Banyak gim populer dirancang dengan narasi konflik, kekerasan simbolik, dan mekanisme dominasi sebagai inti pengalaman bermain. Kekerasan tidak selalu terlihat secara fisik, tetapi dibiasakan sebagai perilaku kasar, mengurangi rasa empati, dan membuat orang menyelesaikan masalah dengan memaksakan diri atau menang sendiri.
Dalam konteks anak, nilai-nilai ini masuk ke ruang psikologis yang masih berkembang, membentuk cara memahami emosi, frustrasi, dan relasi kuasa. Fakta bahwa konflik keluarga dalam kasus di Medan berkaitan dengan gim daring menunjukkan bahwa gim telah menjadi bagian dari dunia afektif anak, bukan sekadar hiburan netral.
Lebih dalam lagi, desain platform dan gim daring tidak dapat dilepaskan dari logika kapitalisme global. Industri ini beroperasi dengan tujuan utama akumulasi keuntungan melalui perhatian (attention economy). Mekanisme adiktif seperti sistem level, hadiah, peringkat, dan tekanan sosial dirancang secara sadar untuk mempertahankan keterikatan pengguna selama mungkin. 
Dalam logika ini, anak dan remaja tidak diposisikan sebagai subjek yang harus dilindungi, melainkan sebagai konsumen yang dieksploitasi. Dampak psikologis, kerusakan keluarga, dan kekerasan emosional dianggap kerugian yang diabaikan, sementara masa depan generasi dikalahkan oleh kepentingan pasar. Persoalan menjadi semakin serius ketika negara tidak hadir secara memadai sebagai pelindung publik. 
Regulasi terhadap gim daring dan konten kekerasan masih bersifat parsial dan reaktif. Negara cenderung menyerahkan tanggung jawab pada orang tua, tanpa menyediakan instrumen kebijakan yang kuat untuk perlindungan anak di ruang digital. Padahal, relasi antara anak dan platform digital bersifat asimetris, korporasi memiliki sumber daya teknologi, data, dan strategi psikologis yang jauh melampaui kapasitas keluarga. Dalam kondisi ini, pembatasan individu tanpa dukungan sistemik justru berpotensi memicu konflik, sebagaimana terlihat dalam kasus di Medan.
Ketidakmampuan negara juga tampak dalam lemahnya integrasi antara regulasi digital, pendidikan literasi emosi, dan layanan kesehatan mental anak. Pencegahan direduksi menjadi larangan atau pembatasan teknis, bukan pengelolaan struktural terhadap ekosistem digital itu sendiri. Akibatnya, ruang digital terus didominasi kepentingan kapital, sementara negara hanya hadir setelah tragedi terjadi. Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa persoalan gim daring bukan isu moral individual, melainkan masalah struktural yang melibatkan ideologi teknologi, ekonomi politik digital, dan tanggung jawab negara.
Dengan demikian, kasus-kasus yang muncul tidak dapat dibaca sebagai kegagalan individu semata. Ia adalah gejala dari sistem digital yang agresif, ekonomi yang eksploitatif, dan negara yang tertinggal dalam melindungi generasi. Tanpa perubahan pendekatan dari sekadar reaktif menjadi preventif dan structural ruang digital akan terus memproduksi risiko sosial yang dampaknya terasa nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Islam menegaskan bahwa melindungi generasi dari kerusakan adalah kewajiban negara dan masyarakat. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Ayat ini mengingatkan bahwa setiap individu dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mencegah bahaya yang bisa menghancurkan diri sendiri maupun generasi muda. Kasus anak di Medan, yang terpapar konflik emosional akibat permainan online, menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap anak yang seharusnya berada di lingkungan aman.
Hegemoni ruang digital oleh kapitalisme global semakin memperparah situasi. Industri game online dirancang untuk menarik perhatian dan menghasilkan keuntungan, tanpa memperhatikan dampak psikologis maupun moral pada generasi muda. Islam menekankan kemaslahatan manusia sebagai tujuan utama:
“Allah menyukai orang-orang yang berbuat adil.” (QS. Al-Maidah: 42)
Nilai ini menegaskan bahwa dominasi ekonomi yang merusak manusia harus dikendalikan melalui kedaulatan digital, agar teknologi dan media online berfungsi untuk kemaslahatan, bukan eksploitasi. Negara memiliki tanggung jawab menetapkan aturan, mengawasi konten, dan mendidik masyarakat agar generasi tidak menjadi korban eksploitasi digital.


Islam juga menekankan tiga pilar perlindungan generasi:
Ketakwaan Individu
Anak dan remaja perlu dibimbing menumbuhkan kesadaran spiritual dan moral. Ketakwaan menjadi tameng internal terhadap perilaku merusak dari media digital. Allah SWT berfirman : 
“Berimanlah kepada Allah dan rasul-Nya dan janganlah kamu menjadikan dirimu celaka.” (QS. Al-Anfal: 29)
Kontrol Masyarakat
Keluarga, guru, dan komunitas membentuk lingkungan sosial yang sehat. Pengawasan dan teladan moral menjadi filter pertama dari paparan konten berbahaya.
Perlindungan negara
Negara wajib menegakkan hukum, regulasi, dan kebijakan pendidikan yang menjamin keselamatan fisik, mental, dan moral generasi. Allah SWT berfirman : 
“Dan hendaklah kamu menjaga anak-anak yatim dengan sebaik-baiknya”(QS. An-Nisa: 9)
Jika ketiga pilar ini diterapkan secara konsisten dalam sistem politik, ekonomi, pendidikan, pergaulan sosial, dan budaya yang sesuai prinsip Islam, generasi muda dapat terlindungi dari konflik pribadi, pengaruh buruk digital, dan dominasi kapitalisme global.
Fakta kasus Medan dan Depok menunjukkan bahwa tanpa perlindungan ini, masalah pribadi dan tekanan teknologi bisa berkembang menjadi ancaman nyata bagi individu maupun masyarakat. Oleh karena itu, penerapan nilai-nilai Islam yang menekankan ketakwaan individu, pengawasan masyarakat, dan perlindungan negara dapat menjadi landasan yang tepat untuk membangun generasi yang sehat secara moral, emosional, dan sosial.
Bagikan:
KOMENTAR