Oleh:saridah(aktivis muslimah)
SAMARINDA - Penyalahgunaan narkotika di Provinsi Kaltim semakin masif sehingga dinilai mengancam stabilitas sosial serta masa depan generasi produktif di daerah.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim, Rudi Hartono, menyampaikan bahwa sepanjang 2025 pihaknya menghadapi tantangan besar dalam upaya pemberantasan narkotika.
Berdasarkan data terbaru, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kaltim mengalami kenaikan signifikan dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
“Pada 2021 prevalensi penyalahgunaan narkoba berada di angka 1,7 persen. Tahun 2025 meningkat menjadi 2,11 persen,” kata Rudi, sapaannya.
Kehidupan Sekuler Liberal
Telah banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberantas narkoba. Namun, alih-alih selesai, makin hari angkanya kian tidak terkendali. Apa sebenarnya yang menjadi sebab? Setidaknya ada tiga faktor yang bisa dibahas.
Pertama, pecandu makin banyak, sehingga permintaan terhadap barang haram ini makin tinggi. Sesuai hukum permintaan dan penawaran dalam ekonomi, jika permintaan suatu barang tinggi maka akan menaikan volume penawaran. Inilah yang menyebabkan berbondong-bondongnya produsen untuk memasok narkoba ke tanah air.
Lantas mengapa pecandu makin banyak? Ini tidak bisa dilepaskan dari sistem kehidupan yang sekuler liberal. Banyak warga khususnya anak muda yang tidak paham agama sehingga tingkah lakunya tidak terikat dengan aturan agama. Narkoba yang telah jelas keharamannya, dianggap barang yang lumrah untuk dikonsumsi. Ketika ada tawaran dari teman untuk mencoba barang haram ini, mereka tidak segan untuk mencicipi. Inilah pintu masuk ketergantungan mereka terhadap narkoba.
Kedua, bisnis narkoba banyak peminatnya, dari mulai produsen, bandar, hingga pengedar terus tumbuh. Sebabnya, bisnis ini meraup cuan yang fantastis. Miliaran hingga triliunan bisa disikat habis oleh para bandar narkoba. Sebut saja Kadafi alias Dafid di Palembang, yang sekali transaksi saja nilainya sudah miliaran rupiah.
Begitu pun pengedar, banyak kita jumpai dari mulai ibu rumah tangga, hingga anak-anak menjadi pengedar karena keuntungannya besar. Dengan alasan ekonomi mereka berbisnis narkoba. Sebenarnya jika ditelisik, kembali lagi persoalannya kepada sistem kehidupan yang sekuler liberal, para pebisnis dari kelas kakap hingga teri, tidak peduli apakah bisnisnya haram atau halal, yang penting mereka mendapatkan keuntungan melimpah. Walhasil, kendati pun sudah masuk bui, alih-alih tobat, mereka malah mengendalikan bisnis dari lapas.
Ketiga, aparat yang telah disumpah bekerja untuk menjaga keamanan dalam negeri. Narkoba yang merupakan extraordinary crime, yang seharusnya diberantas tuntas karena menimbulkan dampak buruk yang begitu besar, malah banyak oknum yang melindungi. Lagi-lagi persoalannya pada kehidupan sekuler liberal. Oknum aparat seolah tidak peduli dengan banyaknya kejahatan yang lahir dari narkoba, yang penting cuan masuk kantong mereka.
Lebih lagi, banyak kejahatan yang lahir dari kecanduan narkoba. Sebut saja kejahatan remaja yang kian popular, yaitu begal. Banyak anak mudah yang sudah menjadi pecandu mereka membutuhkan uang untuk membeli barang haram tersebut. Jalan pintasnya adalah dengan begal, merampok hingga membunuh dianggap perbuatan biasa. Astagfirullah.
Negara ke Mana?
Oleh karenanya, patut kita pertanyakan ke manakah peran negara? Negara sebenarnya telah banyak berupaya, tetapi dianggap jalan di tempat. Negara seolah mandul dalam memberantas dan mencegah beredarnya narkoba. Misalnya, bandar narkoba yang hanya dijerat hukuman penjara.
Seperti yang terjadi pada Kadafi di Palembang, bandar narkoba kelas kakap itu hanya dihukum 20 tahun penjara. Mirisnya, ia masih bisa mengendalikan narkoba dari dalam lapas. Bebasnya para napi mengonsumsi narkoba dan mengedarkannya tidak bisa pula dilepaskan dari oknum aparat. Inilah yang menyebabkan narkoba sulit diberantas.
Selain itu, Indonesia sebagai pangsa pasar yang sangat besar untuk narkoba, tidak bisa pula dilepaskan dari bentuk pemerintahan korporatokrasi, yaitu kewenangan pemerintah telah beralih dari negara kepada pengusaha besar. Petinggi pemerintah pun dipimpin secara sistem afiliasi korporasi sehingga bukan tidak mungkin bisnis narkoba pun menjadi pengendali. Lihatlah bagaimana banyak oknum pejabat, petinggi polisi, jendral hingga hakim agung terlibat dengan kejahatan narkoba.
Belum lagi berbicara kemiskinan dan kebodohan yang menjadi pemantik tingginya pengedar dan pecandu. Negara dianggap gagal dalam mensejahterakan dan menjadikan warganya memiliki pola pikir yang tinggi. Masyarakat sangat mudah terbawa arus perdagangan narkoba akibat kemiskinan dan kebodohan
Solusi Islam
Islam memiliki solusi sahih dan tuntas terhadap masalah peredaran narkoba. Islam menetapkan bahwa narkoba hukumnya haram. Dari Ummul Mukminin Ummu Salamah ra.,
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ
“Bahwa Nabi ﷺ telah melarang setiap zat yang memabukkan (muskir) dan zat yang melemahkan (muftir).” (HR Abu Dawud no. 3686 dan Ahmad no. 26676).
Para ulama menjelaskan yang dimaksud dengan kata mufattir dalam hadis di atas adalah setiap zat yang dapat menimbulkan rasa tenang atau rileks (istirkhaa`) dan lemah atau lemas (futuur) pada tubuh manusia. Dengan demikian, narkoba termasuk zat yang diharamkan.
Pakar fikih kontemporer, Ustaz Shiddiq Al Jawi menjelaskan, sanksi (uqubat) bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi, misalnya dipenjara, dicambuk, dan sebagainya.
Sanksi takzir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Pengguna narkoba yang baru beda hukumannya dengan pengguna narkoba yang sudah lama. Beda pula dengan pengedar narkoba, dan beda pula dengan pemilik pabrik narkoba. Takzir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati.
Dengan demikian, aparat yang terlibat narkoba akan dihukum dengan takzir sesuai dengan tingkat kesalahannya. Hukuman terberat bisa sampai hukuman mati.
Namun, aspek sanksi ini bukan satu-satunya solusi untuk menghentikan peredaran narkoba. Perang terhadap narkoba butuh solusi yang sistemis, yaitu sejak akar hingga cabang-cabang hukumnya.
Negara Khilafah Islamiah akan berasas akidah Islam, dengan demikian semua sistem yang ada seperti pemerintahan, pendidikan, perdagangan, industri, dll. ditegakkan di atas asas keimanan pada Allah Taala dan Rasul-Nya. Hasilnya adalah individu dan masyarakat yang bertakwa, yaitu tidak mudah melakukan maksiat, termasuk menggunakan dan memperdagangkan narkoba.
Standar perbuatan manusia dalam Khilafah adalah halal dan haram sehingga masyarakat akan takut terhadap murka Allah Taala jika melakukan keharaman terkait narkoba. Syariat Islam diterapkan dan fikih Islam diajarkan dalam bentuk yang membentuk pemahaman tentang buruknya narkoba sehingga dijauhi.
Penguasa juga memberi teladan dalam ketaatan karena penguasa dipilih dari orang yang adil. Orang yang suka bermaksiat (fasik) tidak boleh menjadi penguasa. Demikian pula dengan para aparat negara, termasuk polisi. Dengan demikian, aparat dan penguasa akan terseleksi sejak awal. Namun, jika tetap terlibat kejahatan narkoba, mereka akan dihukum sesuai syariat.
Jika ada pabrik narkoba di dalam negeri, akan ditutup paksa, barangnya dimusnahkan, dan pelakunya dihukum. Untuk mencegah pasokan narkoba dari luar negeri, Khilafah akan menjaga perbatasan darat, laut, dan udara sehingga tidak bisa masuk ke wilayah kaum muslim. Demikianlah solusi Islam menghentikan peredaran narkoba. Solusi ini hanya bisa terwujud dalam sistem Khilafah yang menerapkan Islam kafah.