Oleh: Khairunnisa, M.Pd (akademisi)
Kebahagiaan sebuah keluarga saat ini mudah hilang dengan maraknya perceraian. Banyak Pengadilan Agama di berbagai daerah “kebanjiran” gugatan cerai ataupun pengajuan talak. Beberapa daerah di Indonesia yang berposisi masih didominasi di Pulau Jawa seperti Jawa Barat dan Jawa tengah. Trend maraknya perceraian ini pun juga ramai di Tanah Bumbu, salah satu Kabupaten di Kalimantan Selatan (Kalsel). Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Batulicin, di Batulicin tercatat di tahun 2025 total ada 973 perkara yang masuk, melonjak drastis dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 843 perkara (https://banjarmasin.tribunnews.com 2 Januari 2026). Ajuan perceraian mayoritas adalah gugat cerai. Ini menunjukkan banyak istri yang mengambil keputusan hukum untuk mengakhiri rumah tangga. Ini berarti juga banyak para istri tidak bahagia. Berbagai alasan penyebab perceraian mengemuka seperti perselingkuhan, konsumsi minuman keras, dan penggunaan obat terlarang turut menyumbang konflik yang berujung perceraian. Juru Bicara PA Batulicin, Muh. Naufal Aziz membedah borok utama di balik tingginya perceraian, bahwa faktor ekonomi tetap menjadi pemicu klasik, namun ada tren yang kian meresahkan yaitu judi online (judol). Pengadilan menyatakan judol menjadi salah satu penyebab utama konflik rumah tangga, terutama saat perilaku destruktif pasangan menyebabkan perselisihan dan ketidakmampuan memenuhi tanggung jawab.
Judi online adalah segala jenis permainan daring seperti slot, poker, togel, atau taruhan lainnya yang membuat kecanduan. Dalam konteks berumah tangga, terutama jika si pelaku judol adalah suami tentu bisa menyebabkan masalah keuangan (utang, habisnya nafkah berujung pinjol), hilangnya kepercayaan, pertengkaran terus-menerus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga penelantaran keluarga, sehingga merusak keharmonisan rumah tangga dan berujung pada gugatan cerai akibat ketidakmampuan mengelola finansial dan emosi keluarga. Masalah judol ini tentu bukan masalah yang bisa diselesaikan sendiri oleh individu namun perlu pihak yang memiliki kewenangan dalam menyelesaikannya secara total yaitu negara. Sayangnya peran ini terasa minim kita rasakan. Baik mencegah maupun memberantasnya sampai ke akar-akarnya.
Maraknya judol yang semakin masuk ke berbagai akses digital masyarakat menunjukkan bahwa masyarakat butuh perlidungan sistemik. Pemerintah sendiri telah melakukan beberapa upaya pemberantasan judol, mulai dari pemblokiran akses konten judol di ruang digital hingga penutupan akses keuangan yang diduga digunakan untuk transaksi judol. Hanya saja, upaya preventif bahkan kuratif yang dilakukan realitasnya terkesan bersifat tambal sulam saja jika tidak diselesaikan dari akarnya dan menyeluruh.
Maraknya judi online di kalangan masyarakat tidak lepas dari cara pandang hidup sekuler-kapitalisme yang menjangkiti mereka saat ini, dimana kebahagiaan hidup hanya distandarkan pada kesenangan jasadiyah, berupa kesenangan materi. Maka tak heran terbentuk masyarakat dengan pola pikir dan sikap mau instan dan cenderung menghalalkan segala cara agar bisa meraih keuntungan materi. Hal ini diperparah dengan model pendidikan yang didapatkan masyarakat yang bersumber dari sistem pendidikan sekuler umumnya menjauhkan masyarakat dari pemahaman agama yang shahih dan kaffah.
Judol mengajarkan cara memperoleh uang dengan cara mudah dan cepat. Bermula coba-coba lama kelamaan ketagihan. Inilah yang membuat praktek haram ini semakin diminati masyarakat. Sementara di tengah masyarakat masih banyak keluarga dengan pendapatan hidup minimalis sedangkan kebutuhan berlapis-lapis. Selain itu di lingkungan masyarakat kita cenderung mengabaikan dan tidak peduli dengan maraknya judol karena terkadang dianggap seperti permainan saja dan urusan pribadi masing-masing. Juga terutama karena negara belum 100% berupaya membasminya. Tidak ada langkah preventif yang dilakukan negara untuk menghapus cara pandang sekuler-kapitalis yang meluas di kalangan masyarakat. Demikian pula tidak ada langkah kuratif yang dilakukan dengan menangkap bandar judi dan menindak tegas para pelaku/pemain dan bandar judi online.
Islam sebagai sistem kehidupan yang bersifat menyeluruh baik konsep maupun penerapannya memiliki solusi atas judol. Penerapan Islam menyeluruh dalam institusi politik negara (Daulah) akan mampu menghentikan berbagai macam praktik judi termasuk judol. Hal ini karena Islam secara mutlak mengharamkan praktik judi apapun bentuknya. Sebagaimana Allah berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”(TQS. Al-Maidah (5): 90). Maka negara seyogyanya menindak tegas berdasarkan aturan sanksi sesuai syariat Islam semua pihak yang terlibat (hulu ke hilir) dari judol. Sanksi (uqubat) dan ta’zir perlu dikenakan kepada pihak yang terlibat. Dalam fiqih, ta’zir dipahami sebagai sanksi yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh Imam atau Khalifah sebagai pemimpin dalam negara. Tidak boleh ada ruang digital sama sekali untuk judol meski legal/berbayar. Islam juga mendorong kepedulian sesama masyarakat terhadap praktik judol dengan saling menasehati dan melaporkan praktik yang dinilai bertentangan dengan syariat. Masyarakat dalam Islam juga wajib diberikan edukasi akan pemahaman syariat Islam tentang hukum judi dan sanksi pelanggarannya. Dengan demikian semua pintu kemungkinan dilakukan judol ditutup. Tanpa judol, maka salah satu pemicu penting perceraian pun juga akan berkurang.
Wallahu ‘alam bi asshowab