Buton Tengah – Polemik pembangunan dapur untuk program Sekolah Rakyat di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, memicu sorotan publik setelah Bupati Buteng secara terbuka mengakui bahwa proyek tersebut telah dikerjakan sebelum adanya pengusulan resmi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Dalam pernyataannya, sang Bupati, Dr. H. Azhari, berdalih bahwa sebagai kepala daerah, ia memiliki hak diskresi untuk mengambil keputusan yang dianggap perlu, termasuk membangun dapur sekolah rakyat tanpa menunggu proses penganggaran formal.
Berita terkait di sini: https://lapan6online.com/dapur-sekolah-rakyat-rampung-100-persen-penganggarannya-baru-muncul-di-apbd-p-2025-buteng/
Pernyataan tersebut disampaikan di Kantor Bupati Buteng, saat menerima aksi unjuk rasa dari sejumlah masyarakat terkait Kepala Lingkungan yang mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Dalam kesempatan itu, Bupati Azhari juga menyebut bahwa pembangunan dapur sekolah rakyat telah dikonsultasikan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Namun, pengakuan ini justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, proyek dapur sekolah rakyat yang telah selesai dikerjakan oleh pihak pelaksana belum bisa dibayarkan karena belum tercantum dalam APBD 2025. Hal ini menimbulkan kebingungan administratif dan potensi pelanggaran terhadap tata kelola keuangan daerah.
Azhari berdalih bahwa pembangunan tersebut merupakan bagian dari program prioritas nasional, yakni Sekolah Rakyat yang disebutnya sebagai program utama Presiden Prabowo. Dengan alasan tersebut, ia merasa memiliki legitimasi untuk melaksanakan proyek tersebut meskipun belum ada dasar hukum anggaran yang jelas.
Namun, pernyataan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) ke-48 Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI tahun 2012, Wilson Lalengke. Ia menyatakan keprihatinannya atas tindakan yang dinilainya sebagai bentuk kesewenang-wenangan dalam menggunakan uang rakyat.
“Uang rakyat bukan untuk digunakan semau-gue, bahkan oleh presiden sekalipun,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataannya, Sabtu, 10 Januari 2025. Ia menilai bahwa tindakan Bupati Buteng mencerminkan pola pikir otoriter yang tidak menghormati prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Salah satu aspek paling kontroversial dalam kasus ini adalah dugaan bahwa dana yang digunakan untuk membangun dapur sekolah rakyat berasal dari Dana Belanja Tak Terduga (BTT). Dana BTT sejatinya diperuntukkan bagi kondisi darurat seperti bencana alam, wabah penyakit, atau keadaan luar biasa lainnya yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Penggunaan dana BTT untuk proyek yang tidak bersifat darurat menyalahi prinsip dasar pengelolaan keuangan negara. Jika benar dana tersebut digunakan untuk proyek dapur sekolah rakyat, maka hal ini berpotensi menjadi pelanggaran hukum dan etika pemerintahan.
Wilson Lalengke menegaskan bahwa anggaran negara harus disusun berdasarkan kebutuhan rakyat, bukan untuk kepentingan politik atau pencitraan pribadi kepala daerah. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari DPRD Buton Tengah yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan eksekutif.
Dalam pernyataannya, Wilson Lalengke, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), mendesak agar DPRD Buteng segera memanggil Bupati untuk dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan yang diambil. Ia juga meminta BPKP Sulawesi Tenggara untuk menjelaskan secara terbuka apakah benar telah memberikan persetujuan atau konsultasi terkait proyek tersebut.
“Jika benar BPKP telah dikonsultasikan, maka mereka juga harus bertanggung jawab atas kekeliruan fatal ini,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara tidak boleh dilakukan secara longgar, apalagi jika menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
Lebih lanjut, Wilson Lalengke juga mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara dan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan kepada Bupati Buteng. Menurutnya, pemimpin daerah harus memahami dan mematuhi aturan main dalam pengelolaan keuangan negara.
“Kalau perlu, sekolahkan ulang bupati ini agar paham bagaimana menjalankan amanah rakyat,” sindir tokoh HAM Internasional itu.
Kasus ini menjadi cerminan dari pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Diskresi kepala daerah memang diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun penggunaannya harus tetap dalam koridor hukum dan etika publik. Diskresi bukanlah tiket bebas untuk bertindak semaunya, apalagi jika menyangkut penggunaan dana publik yang belum dianggarkan secara resmi.
Pembangunan dapur sekolah rakyat, meskipun mungkin memiliki niat baik, tetap harus melalui prosedur yang benar. Tanpa perencanaan dan penganggaran yang matang, proyek semacam ini justru bisa menimbulkan masalah hukum dan keuangan di kemudian hari.
Masyarakat Buton Tengah berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dan akuntabel dari pemerintah daerah. Mereka juga berhak menuntut agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat, bukan sekadar ambisi politik atau pencitraan pribadi.
Polemik dapur sekolah rakyat di Buton Tengah menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kebijakan di Indonesia. Tata kelola pemerintahan yang baik menuntut integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap rupiah dari uang rakyat harus digunakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sudah saatnya semua pihak, baik eksekutif, legislatif, maupun lembaga pengawas, menjalankan perannya masing-masing dengan sungguh-sungguh. Hanya dengan cara itulah kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat dipertahankan dan diperkuat. (TIM/Red)