(Ainayyah Nur Fauzih, S.Pd.)
Satu bulan pascabencana, kondisi di Aceh belum sepenuhnya pulih. Berbagai fakta di lapangan menunjukkan bahwa situasi darurat masih membayangi kehidupan warga. Sejumlah pemerintah daerah bahkan masih memperpanjang status tanggap darurat karena proses pemulihan berjalan lambat dan kebutuhan warga belum sepenuhnya terpenuhi (detik.com, 2 Januari 2026).
Di tengah situasi tersebut, muncul fenomena pengibaran bendera putih oleh warga sebagai simbol keputusasaan dan permintaan bantuan. Aksi ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap lambannya penanganan pascabencana. Tidak hanya itu, di beberapa titik juga dilaporkan muncul kembali bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang berpotensi meluas ketika negara dipersepsikan tidak hadir secara optimal di tengah krisis (CNNIndonesia.com; Kompas.com).
Dari sisi infrastruktur, akses vital masyarakat masih bergantung pada jembatan darurat yang rawan dan bersifat sementara. Ketergantungan ini menghambat mobilitas warga serta distribusi logistik dan bantuan, terutama bagi daerah yang terisolasi akibat rusaknya jembatan permanen dan ruas jalan utama (Kementerian PUPR, pu.go.id).
Rangkaian kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai kecukupan dan ketepatan sasaran anggaran penanganan bencana. Meskipun pemerintah menyatakan telah mengalokasikan dana penanggulangan, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak kebutuhan dasar korban yang belum terpenuhi secara merata (Media Nasional, Desember 2025)
Fakta-fakta di lapangan tersebut tidak hanya mencerminkan lambannya pemulihan pascabencana, tetapi juga menyingkap persoalan mendasar dalam tata kelola negara. Kondisi ini menuntut pembacaan yang lebih kritis atas akar masalah penderitaan warga terdampak.
Kondisi pascabencana yang berlarut-larut tersebut menunjukkan bahwa negara gagal menjamin ketersediaan anggaran yang benar-benar mencukupi untuk pemulihan. Perpanjangan status darurat, keterbatasan infrastruktur permanen, serta distribusi bantuan yang tidak merata menandakan bahwa alokasi dana lebih berorientasi pada penanganan sementara. Anggaran seolah hanya cukup untuk meredam gejolak awal bencana, bukan untuk memastikan pemulihan menyeluruh yang menjamin keberlangsungan hidup warga terdampak.
Situasi ini diperparah oleh lemahnya implementasi Undang-Undang Kebencanaan. Regulasi yang seharusnya menjamin respons cepat, terpadu, dan berkeadilan justru belum mampu diwujudkan secara optimal di lapangan. Lemahnya koordinasi antarlembaga serta lambannya pengambilan keputusan menunjukkan bahwa UU Kebencanaan belum berfungsi sebagai instrumen perlindungan rakyat. Bahkan, kondisi ini diakui oleh kalangan legislatif, sebagaimana desakan Anggota DPR RI Matindas J. Rumambi untuk mempercepat revisi UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana karena dinilai tidak lagi responsif terhadap kompleksitas bencana yang terus meningkat (gesuri.id).
Lebih jauh, persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari karakter kebijakan dalam sistem kapitalisme yang menjadikan kalkulasi ekonomi dan efisiensi anggaran sebagai dasar utama pengambilan keputusan. Dalam sistem ini, penanganan bencana kerap dipandang sebagai beban fiskal, bukan sebagai kewajiban mutlak negara terhadap keselamatan rakyat. Akibatnya, kebijakan yang lahir cenderung menimbang batas anggaran daripada urgensi kemanusiaan.
Pada akhirnya, sistem Demokrasi-Kapitalisme melahirkan penguasa yang abai terhadap urusan rakyatnya. Orientasi pada stabilitas politik dan kepentingan ekonomi membuat penderitaan korban bencana tidak ditempatkan sebagai prioritas utama. Negara hadir secara parsial dan reaktif, sementara rakyat dipaksa bertahan dalam kondisi darurat yang berkepanjangan tanpa kepastian pemulihan yang adil dan menyeluruh.
Kegagalan negara dalam menjamin pemulihan pascabencana menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan tambal sulam kebijakan. Diperlukan konstruksi solusi yang bersifat mendasar, menyentuh akar sistemik, dan berpijak pada paradigma yang menempatkan keselamatan rakyat sebagai tujuan utama. Dalam hal ini, Islam menawarkan konsep kepemimpinan dan tata kelola negara yang berorientasi pada tanggung jawab dan kemaslahatan umat.
Al-Qur’an menegaskan bahwa bencana merupakan ujian yang menuntut tanggung jawab serius dari penguasa, bukan sekadar peristiwa alam yang dibiarkan berlalu. Allah SWT berfirman, “Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan” (QS. Al-Baqarah: 155). Ayat ini menegaskan bahwa bencana adalah realitas yang harus dihadapi dengan pengelolaan yang benar. Dalam konteks negara, ujian tersebut meniscayakan kehadiran penguasa secara nyata untuk melindungi jiwa, menjamin kebutuhan korban, dan memastikan keselamatan rakyat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas amanah kekuasaan.
Dalam Islam, pemimpin diposisikan sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya. Kepemimpinan bukan sekadar mandat politik, melainkan amanah besar yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Karena itu, keselamatan rakyat dalam situasi bencana harus menjadi prioritas mutlak, bukan pilihan kebijakan yang bisa ditunda.
Penanganan bencana dalam Islam dilakukan secara cepat, terpusat, dan terkoordinasi. Setiap keterlambatan dalam menyelamatkan jiwa dipandang sebagai bentuk kelalaian terhadap amanah kepemimpinan. Negara tidak dibenarkan menunda respons dengan alasan prosedural atau administratif, sebab nyawa manusia memiliki kedudukan yang tinggi dan wajib dilindungi tanpa kompromi.
Islam juga menegaskan bahwa negara memikul tanggung jawab penuh dalam penanganan bencana tanpa terikat kepentingan ekonomi. Keselamatan rakyat tidak boleh dikalahkan oleh kalkulasi anggaran, efisiensi fiskal, atau stabilitas ekonomi semata. Negara wajib mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki demi memastikan pemulihan berjalan menyeluruh dan berkeadilan.
Lebih lanjut, Islam mewajibkan negara menjamin kebutuhan dasar korban bencana, meliputi makanan, tempat tinggal, layanan kesehatan, dan keamanan. Pemenuhan kebutuhan ini tidak boleh tunduk pada logika untung-rugi, karena hak hidup layak merupakan hak rakyat yang wajib ditunaikan oleh negara sebagai bentuk tanggung jawab syar’i.
Selain bersifat responsif, Islam juga menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mencegah terjadinya bencana. Pengelolaan alam harus dilakukan secara adil dan berkelanjutan demi kemaslahatan umat, bukan demi kepentingan segelintir pihak. Dengan pengelolaan yang benar, kerusakan lingkungan dapat dicegah dan risiko bencana dapat diminimalkan sejak awal.
Bencana semestinya menjadi cermin tanggung jawab negara, bukan sekadar catatan peristiwa. Selama penanganannya masih tunduk pada logika tambal sulam dan untung-rugi, penderitaan rakyat akan terus berulang. Islam menawarkan paradigma kepemimpinan yang menjadikan keselamatan rakyat sebagai amanah utama yang wajib ditunaikan.
والله أعلم بالصواب