Tanpa Syariat, Miras dan Zina Akan Terus Merajalela


author photo

10 Jan 2026 - 15.06 WIB



Oleh : Delvia
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melakukan pemusnahan minuman beralkohol (miras) hasil operasi yustisi sepanjang tahun 2025. Sebanyak 1.191 botol miras dimusnahkan setelah melalui proses administrasi dan verifikasi di Kejaksaan Negeri Kukar. Data lapangan bahkan menunjukkan temuan miras mencapai lebih dari 1.400 botol. Langkah ini disebut sebagai wujud komitmen penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus respons atas keresahan masyarakat.

Selain miras, Satpol PP Kukar juga memetakan enam kecamatan yang dinilai rawan, yakni Kecamatan Tabang, Kembang Janggut, Kota Bangun, Muara Kaman, Sebulu, dan Tenggarong Seberang. Di wilayah-wilayah tersebut, peredaran miras berjalan beriringan dengan maraknya Tempat Hiburan Malam (THM) dan praktik prostitusi (PSK), bahkan berkedok warung kopi. Fenomena ini menegaskan bahwa miras dan zina adalah satu paket kerusakan yang menghancurkan akal, moral, dan masa depan generasi.
Penertiban Simbolis, Kerusakan Terus Berulang

Sayangnya, langkah pemusnahan dan razia ini sejatinya belum menyentuh akar persoalan. Peredaran miras tidak berhenti, melainkan terus bermunculan dengan wajah baru. Bahkan, masalah ini tidak hanya terjadi di enam kecamatan tersebut, melainkan telah menyebar luas ke berbagai wilayah lain. Inilah bukti bahwa penanganan yang dilakukan masih bersifat simbolis

Akar persoalan sesungguhnya terletak pada sistem hukum sekuler-kapitalistik yang diterapkan saat ini. Dalam sistem ini, sanksi bagi produsen, pengedar, maupun peminum miras sangat ringan dan tidak menjerakan. Negara tidak hadir sebagai pelindung akal dan moral rakyat, melainkan justru bersikap kompromistis. Miras tetap dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi, mampu menyumbang pendapatan negara, sehingga pelarangan total dianggap merugikan.

Demikian pula prostitusi. Selama dibungkus legalitas, izin usaha, dan aturan administratif, praktik zina seakan mendapatkan ruang hidup. Padahal, dampaknya sangat fatal: rusaknya keluarga, meningkatnya kriminalitas, penyebaran penyakit, dan lahirnya generasi yang jauh dari nilai ketakwaan.
Islam Menutup Pintu Kerusakan Sejak Awal
Islam sebagai agama dan sistem kehidupan memiliki sikap yang sangat tegas. Khamr diharamkan secara mutlak, bukan hanya diminum, tetapi juga diproduksi, diedarkan, dan diperjualbelikan. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang membelinya, yang memerasnya, yang minta diperaskan, yang membawanya, dan yang minta dibawakan.”(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Larangan ini menegaskan bahwa Islam menutup seluruh celah yang mengantarkan pada kerusakan akal. Begitu pula zina dan prostitusi, Allah SWT dengan tegas berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al-Isra: 32)

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang perbuatannya, tetapi juga segala sarana yang mengantarkan kepadanya, termasuk THM, warung kopi, berkedok maksiat dan budaya permisif.
Larangan ini menunjukkan bahwa Islam tidak memberi ruang kompromi sedikit pun terhadap praktik maksiat yang jelas-jelas merusak individu dan masyarakat. Yaitu: THM, warung kopi berkedok maksiat, dan budaya permisif.
Sanksi Islam: Penjaga Masyarakat, Bukan Sekadar Hukuman
Islam menetapkan sanksi yang bersifat jawabir (penebus dosa) dan jawazir (pencegah kejahatan). Peminum khamr dikenai hukuman cambuk, demikian pula pelaku zina dikenai sanksi had sesuai ketentuan syariat. Sanksi ini bukanlah kekerasan, melainkan bentuk kasih sayang Islam dalam menjaga masyarakat agar tidak terjerumus dalam kerusakan yang lebih besar.

Berbeda dengan sistem sekuler yang lunak terhadap kejahatan moral, hukum Islam justru tegas demi menjaga lima perkara pokok kehidupan: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan sanksi yang jelas dan konsisten, kejahatan dapat dicegah sebelum meluas.

Islam tidak berhenti pada nasihat moral atau razia sesaat. Islam menuntut penerapan aturan secara kaffah dengan dukungan sistem negara. Negara dalam Islam berfungsi sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung), yang bertanggung jawab penuh menjaga rakyat dari kerusakan akidah, akal, dan moral.

Penerapan Islam kaffah ditopang oleh tiga pilar utama: individu yang bertakwa, memahami halal-haram dan terikat dengan hukum syariat. Masyarakat yang hidup dengan amar ma’ruf nahi munkar, tidak permisif terhadap kemaksiatan. Negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, tanpa kompromi dengan kepentingan kapitalisme.

Dengan sistem Islam, miras dan prostitusi tidak sekadar ditertibkan, tetapi dihilangkan hingga ke akar-akarnya. Tidak ada ruang legalitas bagi yang haram, tidak ada toleransi atas nama ekonomi, dan tidak ada pembiaran terhadap maksiat di publik.

Oleh karena itu pemusnahan miras di Kukar hanyalah satu langkah kecil yang tidak akan menyelesaikan persoalan selama sistem sekuler masih dipertahankan. Kerusakan moral akan terus berulang selama negara terus berpaling pada aturan Allah SWT. Sudah saatnya umat menyadari bahwa solusi hakiki atas maraknya miras dan prostitusi hanyalah dengan penerapan Islam kaffah, agar negeri ini benar-benar menjadi negeri yang aman, bermartabat, dan diridhai Allah SWT. Wallahu a’laam
Bagikan:
KOMENTAR