Oleh : Nor Hamidah (Pemerhati Sosial)
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kencana kota Samarinda, resmi melakukan penyesuaian tarif bersih sebesar 9 persen mulai Januari 2026, setelah 5 tahun tidak ada kenaikan tarif sejak 2021. Kebijakan itu disampaikan oleh Direktur Utama Perumda Tirta Kencana Samarinda, Nor Wahid Hasyim.
Ia menegaskan, kenaikan tarif tidak diberlakukan sekaligus, melainkan bertahap agar tidak memberatkan pelanggan. Selain itu, Perumda Tirta Kencana juga menghapus biaya abodemen atau biaya administrasi, layanan, dan pemeliharaan yang biasa harus dibayarkan pelanggan.
Walaupun PDAM menaikkan tarif air bersih dengan menghapus abodemen, namun tetap saja menyulitkan masyarakat. Terutama dari kalangan menengah ke bawah, karena meningkatkan beban biaya hidup sehari-hari. Naiknya pengeluaran rumah tangga yang memicu keresahan dan protes masyarakat.
Kenaikan tarif PDAM yang semakin mencekik masyarakat menggambarkan bagaimana layanan penguasa dalam mengurus rakyat setengah hati. Penguasa dan pengusaha tidak ubahnya laksana penjual dan pembeli dalam bisnis.
Dalam sistem Kapitalis, air diperlakukan sebagai komoditas, bukan milik umum sehingga penyediaan air bersih selalu dilihat hanya dari sudut pandang ekonomi dan regulasi. Negara tunduk pada logika kapitalisme,
amanah kepemimpinan diabaikan, negara hanya sebagai regulator.
Kenaikan tarif air menunjukkan bahwa negara melepaskan tanggung jawab pembiayaan, beban dialihkan ke rakyat. Kepentingan anggaran lebih diutamakan daripada kemaslahatan rakyat.
Selama negara masih membiarkan bahkan mengizinkan privatisasi kepada pihak swasta dan memandang kepengurusan rakyat sebagai peluang bisnis, maka hal ini bisa dipastikan bahwa keadaan masyarakat akan terus mengalami kesulitan. Air adalah kebutuhan pokok yang seharusnya harganya tidak melonjak, apalagi di tengah kenaikan harga lain menjelang Ramadhan, masyarakat yang sudah susah akan semakin tercekik.
Berbeda dalam pandangan Islam, air adalah kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah) yang seharusnya wajib dikelola negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat. Sumber daya air tidak boleh dikelola untuk mencari keuntungan.
Rakyat akan terpenuhi kebutuhan dan sejahtera karena Daulah Islam memandang rakyat sebagai tanggung jawabnya dan wajib diriayah (diurusi). Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Baitul mal sebagai lembaga pengurus keuangan dalam Islam akan memberikan modal kepada tiap daerah. Pemasukkan Baitul mal bisa didapat dari hasil pengelolaan sumber daya alam, jizyah, fai , kharaj dan ganimah.
Dengan berbagai pendapatan tersebut, negara akan mampu melakukan pengurusan pemenuhan kebutuhan rakyat, termasuk pengadaan air. Begitulah Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, sehingga keberadaan negara itu sebagai junah atau pelindung bagi rakyatnya.
Wallahu a'lam bisshowab