Oleh : Rosyidah Muslimah, S.Kom.I
(Pemerhati Sosial)
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kencana Kota Samarinda resmi melakukan penyesuaian tarif air bersih sebesar 9 persen mulai 2026, setelah lima tahun tidak ada kenaikan tarif sejak 2021. Kebijakan itu disampaikan Direktur Utama Perumda Tirta Kencana Samarinda saat sosialisasi penyesuaian tarif di salah satu hotel di Samarinda, Kamis, 22 Januari 2026 pagi.
Penyesuaian tarif tersebut membuat harga air naik dari Rp7,38 per liter menjadi Rp8,04 per liter atau setara Rp8.040 per meter kubik. Kenaikan ini, menurut Direktur tergolong kecil jika dibandingkan dengan riwayat penyesuaian tarif sebelumnya. Sama halnya di Bontang, pernyataan Kepala PDAM pun senada, kenaikan tarif demi layanan.
PDAM melakukan penyesuaian harga alias naik dengan berbagai alasan pendukung. Pernyataan dari kepala perusahaan pun menggambarkan bagaimana layanan penguasa dalam mengurus rakyat setengah hati. Ini disebabkan pandangan kapitalis melihat layanan masyarakat (penyediaan air bersih) sebagai komoditas dagang, sehingga penyediaan air bersih selalu dilihat hanya dari sudut pandang ekonomi dan regulasi. Seharusnya PDAM dengan segala biaya operasional menjadi tanggung jawab negara.
Air kebutuhan pokok masyarakat tak seharusnya harganya melonjak. Apalagi di tengah kenaikan harga yang lain jelang Ramadhan, masyarakat sudah semakin susah. Ramadhan yang harusnya ibadah bisa nyaman dilaksanakan tanpa beban ekonomi malah sebaliknya, ini pun terus berulang.
Air adalah hajat hidup orang banyak yang wajib dikelola negara secara mandiri. Munculnya masalah air merupakan akibat penerapan sistem kapitalisme. Sistem ini hanya menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama. Dalam sistem ini, pengusahalah yang berkuasa sehingga apa pun usahanya, asal bisa mendapatkan cuan, akan dilakukan, meskipun bisa merampas hak masyarakat sekitar. Sebagaimana hak mereka mendapatkan air bersih.
Air diposisikan sebagai komoditas ekonomi sehingga boleh dikomersialkan. Tata kelola air diprivatisasi sehingga membolehkan perusahaan-perusahaan swasta menguasai sumber-sumber air. Penyediaan air bersih merupakan kewajiban negara dan hak komunal rakyat seharusnya gratis dan berkualitas. Layanan air bersih bisa optimal karena negara memiliki sumber pendapatan sesuai tata kelola Islam.
Allah Swt. menciptakan air dengan siklusnya sehingga bisa mencukupi kebutuhan manusia. Allah berfirman,
“Dan, Kami turunkan air dari langit menurut suatu ukuran, lalu Kami jadikan air itu menetap di Bumi, dan sesungguhnya Kami benar-benar berkuasa menghilangkannya.” (TQS Al-Mu’minun [23]: 18).
Kondisi krisis air akan bisa diselesaikan di dalam sistem Khilafah Islamiah. Khilafah akan menggunakan perspektif Islam dalam memposisikan air, bukan perspektif kapitalisme. Oleh karena itu, tidak boleh ada kapitalisasi air demi memperoleh keuntungan.
Dalam Islam, air diposisikan sebagai kebutuhan publik sehingga menjadi milik umum. Konsekuensinya, tidak boleh ada pihak swasta yang menguasai sumber air hingga level menyulitkan rakyat untuk mengakses air bersih. Individu dilarang menggunakan teknologi pengeboran yang menjadikan sumur-sumur warga di sekitarnya mati. Negara akan mengelola air sehingga bisa menyediakan air bersih dan air minum yang berkualitas bagi rakyat secara gratis atau dengan harga yang terjangkau. Negara juga akan membuat bendungan, embung, situ, dan danau dalam jumlah yang mencukupi untuk kebutuhan rakyat. Sedangkan yang sudah ada direvitalisasi dan dioptimalkan.
Negara akan melakukan tata kelola hutan yang baik sehingga menjaga ekosistem. Hutan yang terkategori kepemilikan umum tidak boleh diserahkan pengelolaannya pada swasta sehingga mencegah masifnya laju deforestasi. Negara juga akan melakukan reboisasi sehingga bisa mengembalikan ekosistem yang rusak dengan harapan sumber air yang mati bisa hidup kembali.
Adapun di daerah industri, negara akan tegas mengatur masalah limbah sehingga tidak mencemari lingkungan. Limbah diolah terlebih dahulu hingga level aman untuk dibuang dan tidak mengotori air. Perusahaan yang melanggar akan diberi sanksi tegas. Untuk daerah pesisir yang airnya cenderung asin, negara bisa menyediakan teknologi penyulingan air sehingga bisa menghasilkan air tawar yang layak dikonsumsi.
Demikianlah, negara bersistemkan Islam akan melakukan berbagai cara yang efektif demi menyediakan air bersih dan layak dikonsumsi bagi rakyat. Hal ini sebagai wujud mengurusnya negara pada rakyatnya. Wallahu’alam.