oleh : Hadi Irfandi
Bagaimana jika identitas kita mulai dari nama, NIK, alamat, sampai riwayat pendidikan ternyata lebih mudah diakses orang lain daripada yang kita bayangkan? Dugaan kebocoran data mahasiswa kembali mencuat setelah beredarnya unggahan di media sosial yang mengklaim data sensitif dari sejumlah perguruan tinggi diperjualbelikan di dark web. Pakar Keamanan Siber IPB University, Dr. Heru Sukoco, mengingatkan bahwa informasi yang beredar saat ini masih sebatas indikasi, belum kesimpulan hukum. Ia membedakan dua istilah yang sering disamakan: data breach, yakni peretasan aktif untuk mencuri data, dan data leak, yaitu kebocoran karena kelalaian atau celah sistem tanpa serangan langsung.
Apa pun bentuknya, data mahasiswa termasuk data pribadi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jika benar terjadi kebocoran, dampaknya tidak sederhana: penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga turunnya kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Dan satu kenyataan yang tidak bisa diabaikan, data yang sudah tersebar di internet hampir mustahil ditarik kembali (www.ipb.ac.id, diakses 12 Feb 2026).
Di saat yang sama, pemerintah menyatakan belum menemukan indikasi kebocoran dari pusat data resminya. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menegaskan bahwa klarifikasi dari Pusat Data dan Informasi Kemendikdasmen menyebut tidak ada tanda kebocoran dari sisi mereka, meskipun proses investigasi masih berjalan. Tim dari BSSN, Komdigi, dan Kemendikdasmen terus menelusuri kebenaran dugaan bocornya 58 juta data pendidikan yang ramai diperbincangkan di media sosial X. Pemerintah juga masih memastikan apakah data yang diduga bocor itu milik siswa sekolah atau mahasiswa perguruan tinggi. Artinya, situasi ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada kepastian final (www.tempo.co, diakses 12 Feb 2026).
Namun persoalan ini tidak berhenti pada benar atau tidaknya dugaan tersebut. Dr. Heru menyoroti bahwa tingkat keamanan sistem akademik di perguruan tinggi belum merata dan sangat bergantung pada tata kelola masing-masing kampus. Banyak institusi berfokus pada layanan akademik digital, tetapi belum sepenuhnya menguatkan sistem pengamanan, audit berkala, dan literasi keamanan siber. Padahal, UU Perlindungan Data Pribadi sudah berlaku penuh sejak Oktober 2024. Dalam konteks nasional, tanggung jawab menjaga data mahasiswa tidak hanya berada di kampus, tetapi juga pada pengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Kelalaian dapat berujung pada sanksi administratif hingga konsekuensi hukum.
Jika dugaan ini terbukti, dampaknya bukan sekadar gangguan teknis. Identitas bisa disalahgunakan untuk pinjaman ilegal, penipuan, atau rekayasa sosial yang merugikan secara finansial dan psikologis. Reputasi institusi pun dapat menurun, dan kepercayaan publik terkikis perlahan. Pertanyaannya, jika sistem pengamanan tidak segera diperkuat dan transparansi tidak dijaga, apakah kita siap menanggung risiko ketika data pribadi kita menjadi komoditas yang diperjualbelikan tanpa kendali?
Data sebagai Ladang Bisnis
Di sisi lain, persoalan kebocoran data tidak bisa dilepaskan dari kerangka sistem yang menaungi pengelolaan negara hari ini. Dalam sistem sekuler kapitalisme global, negara dipersempit perannya menjadi regulator dan fasilitator pasar, bukan pengurus utama urusan rakyat. Digitalisasi memang tak terhindarkan dan telah menjelma menjadi instrumen ekonomi, politik, bahkan pertahanan. Namun ketika logika pasar lebih dominan daripada logika perlindungan, data tidak lagi dipandang sebagai amanah publik yang wajib dijaga, melainkan sebagai aset ekonomi yang memiliki nilai tukar.
Akibatnya, kebocoran data bukan sekadar persoalan teknis, melainkan konsekuensi struktural. Dalam iklim yang menempatkan profit sebagai orientasi utama, jual beli data menjadi praktik yang mudah menemukan celah pembenaran. Negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung justru tampil pasif, bahkan terkesan lamban dan reaktif. Fungsi hakikinya sebagai penjaga keamanan dan wibawa kedaulatan tergeser oleh kepentingan modal dan kompromi politik. Tidak mengherankan bila kasus peretasan dan kebocoran terus berulang tanpa penyelesaian mendasar.
Lebih jauh, lemahnya perlindungan data memperpanjang daftar persoalan di berbagai bidang. Ketika keamanan digital rapuh, dampaknya menjalar ke sektor ekonomi, moneter, politik, hukum, hingga pertahanan dan keamanan. Indonesia bahkan disebut sebagai salah satu negara dengan kasus kebocoran data terbanyak di dunia. Fakta ini bukan hanya statistik, melainkan cermin bahwa tata kelola dan kompetensi belum sepenuhnya selaras dengan tantangan zaman. Penunjukan pejabat yang tidak berbasis keahlian teknologi serta regulasi yang kurang kuat semakin memperlebar risiko.
Karena itu, kebocoran data bukan sekadar kegagalan prosedur, melainkan persoalan kepercayaan dan rasa aman publik. Setiap data yang bocor berarti potensi penyalahgunaan identitas, transaksi, dan informasi pribadi yang seharusnya dilindungi. Dalam situasi seperti ini, wajar jika muncul kegelisahan di tengah masyarakat. Kewaspadaan menjadi kebutuhan, sembari terus menuntut negara kembali pada fungsi dasarnya sebagai melindungi, mengurus, dan memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak berubah menjadi ancaman bagi warganya sendiri.
Syari'at sebagai Sistem Proteksi
Berbeda dengan sistem kapitalis yang kerap menyerahkan banyak urusan publik pada mekanisme pasar dan kepentingan elite, Islam menempatkan negara sebagai pemegang kepemimpinan yang nyata dan bertanggung jawab. Negara bukan sekadar regulator, melainkan pengurus dan pelindung rakyat dari segala yang membahayakan mereka.
Prinsip ini berakar pada sabda Rasulullah saw., “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu (laksana) perisai yang (orang-orang) akan berperang di belakangnya dan berlindung dengan (kekuasaan)-nya.” (H.R. Muslim).
Kepemimpinan dipahami sebagai perisai yang melindungi umat secara langsung. Karena kekuasaan dipandang sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, para pejabat terdorong berhati-hati dalam setiap kebijakan agar tidak melanggar syariat dan mengkhianati tanggung jawab yang dipikulnya.
Selanjutnya, perlindungan itu diwujudkan melalui penerapan syariat secara menyeluruh. Keadilan dan kesejahteraan dijamin oleh sistem ekonomi Islam yang menutup celah riba, monopoli, dan eksploitasi. Sementara penjagaan atas agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta ditegakkan melalui sistem sosial, media, dan sanksi yang terintegrasi. Negara tidak membiarkan kerusakan berkembang tanpa kendali, sebab seluruh kebijakan berdiri di atas prinsip kemaslahatan umat. Dengan demikian, penerapan Islam secara kaffah bukan sekadar idealitas normatif, melainkan kerangka sistemik yang menjaga marwah negara dan rakyatnya secara bersamaan.
Lebih jauh, dalam aspek keamanan dan pertahanan, negara Islam diwajibkan menyiapkan kekuatan secara terencana dan proporsional. Allah Swt. berfirman,
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang yang dengan persiapan itu kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu...” (TQS Al-Anfal: 60).
Ayat ini menegaskan bahwa proteksi negara tidak bersifat reaktif, tetapi preventif dan strategis. Ancaman seperti spionase, sabotase, atau pelemahan kedaulatan dihadapi melalui penguatan sumber daya manusia, teknologi, serta sistem pertahanan yang kokoh, sehingga keamanan nasional dibangun di atas kesiapsiagaan yang terukur.
Adapun dalam ranah politik luar negeri, negara Islam dituntut memiliki posisi tawar yang kuat dan kemandirian yang utuh. Ke dalam negeri, seluruh hak rakyat wajib dipenuhi dan dijaga. Sedangkan ke luar negeri, kedaulatan dipertahankan tanpa kompromi terhadap prinsip syariat. Paradigma bahwa pemimpin adalah pengurus urusan umat membentuk tata kelola yang menyeluruh mulai dari sistem pendidikan, ekonomi, hingga pertahanan yang berarti perlindungan tidak berhenti pada batas administratif, tetapi meluas hingga menjaga eksistensi dan kehormatan negara di percaturan global.
Khatimah
Keamanan yang kokoh lahir dari kepemimpinan yang amanah dan sistem yang disadur dari aturan Allah SWT. Ketika pemimpin diposisikan sebagai perisai dan kekuatan dipersiapkan sebagai bentuk ketaatan, maka rasa tenang hadir karena keadilan yang dirasakan. Di tengah berbagai kegamangan sistem hari ini, kerinduan pada tatanan yang benar-benar menjadikan perlindungan sebagai amanah dan kesejahteraan sebagai kewajiban, yakni tatanan Islam menjadi sesuatu yang wajar tumbuh di hati masyarakat.
Penulis merupakan Mahasiswa Pendidikan Agama Islam UIN Ar-Raniry Banda Aceh sekaligus Pengamat Sosial Kepemudaan Islamic Civilization In Malay Archipelago Forum (ICOMAF). Aktif mengisi media online dengan tulisannya seputar Dakwah Ideologis. "Dari membaca, revolusi berkobar" adalah mottonya.