‎Bergabung dengan BoP, Pengkhianatan Terhadap Muslim Palestina


author photo

15 Feb 2026 - 22.33 WIB


Oleh: Esy M
Board of Peace atau Dewan Perdamaian adalah sebuah badan internasional baru yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebagai bagian dari rencana untuk menyelesaikan konflik di Gaza dan Palestina. Badan ini dibuat untuk mengawasi pelaksanaan gencatan senjata, stabilisasi keamanan, pemulihan pascakonflik, serta proses rekonstruksi di wilayah Gaza pascakonflik besar.

Pembentukannya juga dikaitkan dengan peta jalan perdamaian yang lebih luas yang dirancang oleh AS. Benjamin Netanyahu atau perwakilan israel juga diumumkan resmi menjadi bagian dari dewan perdamaian ini. Maruf Amin, Wakil Presiden Republik Indonesia, menyatakan bahwa bergabung di BoP tidak masalah selama tetap konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.

Pemerintah juga mempersiapkan kehadiran Prabowo Subianto dalam pertemuan BoP dan forum internasional terkait perdamaian, termasuk kemungkinan deklarasi atau langkah nyata lanjutan. Pertemuan BoP pertama rencananya akan diadakan di Washington, AS, dengan rencana beberapa negara hadir — termasuk pejabat tinggi dari Israel dan negara lain untuk membahas rencana rekonstruksi Gaza dan International Stabilisation Force (ISF).

‎Sisi Lain BoP

‎Dalam kerangka pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani, persoalan Palestina bukan sekadar konflik teritorial, melainkan persoalan ideologis dan peradaban. Ia memandang bahwa akar masalah Palestina terletak pada runtuhnya kepemimpinan politik Islam dan masuknya sistem negara-bangsa yang diwariskan kolonialisme.


Karena itu, setiap upaya penyelesaian yang lahir dari sistem internasional modern akan selalu dibaca melalui kacamata ideologi: siapa yang memegang otoritas, hukum apa yang dijadikan dasar, dan kepentingan siapa yang sebenarnya dijaga.

‎Jika Board of Peace (BoP) dipahami sebagai forum internasional yang digagas oleh kekuatan besar dan beroperasi dalam kerangka hukum internasional sekuler, maka dalam perspektif an-Nabhani, forum tersebut tidak menyentuh akar persoalan. Ia membangun teori politik bahwa kedaulatan (as-siyadah) harus berada di tangan syariat, bukan di tangan manusia atau lembaga internasional.


 Dengan demikian, penyelesaian yang tidak berlandaskan hukum Islam dipandang tidak memiliki legitimasi ideologis bagi umat.

‎Lebih jauh, an-Nabhani menolak konsep two-state solution maupun kompromi permanen dengan entitas yang dianggapnya sebagai hasil kolonialisme modern. Dalam kerangka berpikirnya, Palestina adalah bagian dari tanah Islam (ardh al-Islam) yang wajib dibebaskan secara menyeluruh, bukan dinegosiasikan batas-batasnya. Karena itu, forum seperti BoP kemungkinan akan dilihat sebagai mekanisme “manajemen konflik”, yakni upaya menjaga stabilitas politik tanpa benar-benar mengakhiri penjajahan menurut definisinya.


Beliua juga mengkritik struktur politik global yang menurutnya didominasi oleh negara adidaya. Lembaga internasional, dalam analisisnya, sering berfungsi menjaga keseimbangan kepentingan kekuatan besar, bukan menegakkan keadilan substantif. Dari sudut pandang ini, keterlibatan negara-negara Muslim dalam forum semacam BoP berisiko membuat mereka bergerak dalam orbit kepentingan global, bukan dalam kerangka kepentingan ideologis umat.

‎Sebagai alternatif, an-Nabhani menawarkan solusi sistemik: persatuan politik umat dalam institusi Khilafah, mobilisasi kekuatan negara-negara Muslim, serta pembebasan Palestina sebagai kewajiban kolektif. Pendekatan ini bersifat struktural dan ideologis, berbeda dengan pendekatan diplomatik-pragmatis yang lazim dalam politik internasional modern.


‎‎Dengan demikian, bila dianalisis secara ilmiah berdasarkan idealisme an-Nabhani, BoP kemungkinan dipandang sebagai instrumen stabilisasi dalam sistem internasional yang ada, bukan solusi mendasar. Perbedaan ini menunjukkan adanya dua paradigma besar: paradigma ideologis yang menuntut perubahan sistem, dan paradigma diplomatik yang bekerja di dalam sistem yang sudah ada. Perdebatan tentang BoP pada akhirnya bukan hanya soal efektivitas forum tersebut, tetapi juga tentang perbedaan cara memandang sumber legitimasi, kedaulatan, dan jalan menuju keadilan bagi Palestina.

‎Islam Hadir Sebagai Slusi Atas Problematika Umat
‎Dalam perspektif Islam kaffah (menyeluruh), penyelesaian persoalan umat—termasuk Palestina—tidak dipandang sebagai isu parsial yang cukup diselesaikan melalui diplomasi teknis, tetapi sebagai bagian dari problem sistemik. Islam kaffah berarti menjadikan akidah sebagai landasan berpikir, dan syariat sebagai aturan hidup dalam seluruh aspek: politik, ekonomi, sosial, pendidikan, hingga hubungan internasional. Dengan demikian, solusi yang ditawarkan bukan sekadar kebijakan jangka pendek, melainkan pembenahan menyeluruh pada struktur kehidupan umat.


‎Pertama, Islam kaffah menempatkan kedaulatan hukum pada syariat. Artinya, kebijakan politik luar negeri, sikap terhadap penjajahan, serta pengelolaan konflik harus tunduk pada prinsip keadilan dan larangan penindasan (zulm). Dalam konteks Palestina, ini berarti menolak segala bentuk legitimasi terhadap penjajahan dan mendukung perlindungan jiwa, harta, serta kehormatan rakyat sipil sebagai kewajiban moral dan hukum.


‎Kedua, Islam kaffah menekankan pentingnya persatuan umat (wahdatul ummah). Perpecahan politik dan kepentingan nasional sempit sering melemahkan posisi dunia Islam dalam percaturan global. Prinsip ukhuwah dan solidaritas lintas batas menjadi fondasi untuk membangun kerja sama strategis antarnegara Muslim dalam bidang diplomasi, ekonomi, dan kemanusiaan. Persatuan ini bukan retorika emosional, melainkan konsolidasi kebijakan dan kekuatan riil.


‎Ketiga, dalam dimensi pemerintahan, Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah untuk menjaga kemaslahatan umum. Sistem politik yang lahir dari nilai Islam harus memastikan independensi keputusan, tidak tunduk pada tekanan kekuatan besar, serta berorientasi pada perlindungan rakyat. Prinsip ini mendorong lahirnya kebijakan luar negeri yang tegas terhadap ketidakadilan, namun tetap menjunjung hikmah dan perhitungan strategis.


‎Keempat, pada level masyarakat, Islam kaffah mengharuskan pembinaan kesadaran politik umat. Umat tidak cukup hanya bersimpati, tetapi perlu memahami akar persoalan, peta kekuatan global, dan posisi strategis negeri-negeri Muslim. Pendidikan politik berbasis nilai Islam akan melahirkan masyarakat yang kritis, tidak mudah terombang-ambing opini, serta mampu mengawal kebijakan negara.


‎Kelima, dalam bidang ekonomi, Islam kaffah mendorong kemandirian dan penguatan sumber daya umat. Ketergantungan ekonomi sering berujung pada ketergantungan politik. Sistem ekonomi yang adil, distribusi kekayaan yang merata, dan pengelolaan sumber daya alam untuk kepentingan rakyat akan memperkuat posisi tawar dunia Islam dalam isu global.


‎Dengan demikian, solusi Islam kaffah bukan hanya slogan spiritual, tetapi pendekatan komprehensif yang menyentuh struktur hukum, kepemimpinan, persatuan, kesadaran masyarakat, dan kemandirian ekonomi. Dalam kerangka ini, penyelesaian persoalan Palestina—dan persoalan umat lainnya—dipandang sebagai bagian dari proyek besar kebangkitan peradaban Islam yang berlandaskan keadilan, persatuan, dan tanggung jawab kolektif.

Wallahu a'lam.
Bagikan:
KOMENTAR