Darurat Banjir dan Longsor Berlanjut, Harapan Rakyat Hanyut


author photo

14 Feb 2026 - 18.44 WIB



Oleh Indah Sari, S.Pd. (Aktivis Dakwah Kampus)

Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur berbagai wilayah di Indonesia, menurut data BNPB, selama periode januari hingga februari 2026, sekitar 128 titik banjir dan 15 titik bencana tanah longsor.

Beberapa titik wilayah ini meliputi lebih dari 100 desa yang terdampak bencana di Pati, Jawa Tengah. Status tanggap darurat sebelumnya ditetapkan sejak 9 Januari hingga 23 Januari 2026, kemudian diperpanjang untuk tahap kedua mulai 24 Januari hingga 6 Februari 2026. (Jateng.jpnn com, 26/1/2026)

Disusul Kabupaten Jember, dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember mencatat total ada 18 titik kejadian yang tersebar di wilayah kota dan sekitarnya. Akibat cuaca ekstrem mulai terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Curah hujan yang tinggi memicu luapan air yang merendam kawasan padat penduduk dan area institusi pendidikan. (KabarBaikco, 29/1/2026)

Terdapat pula di wilayah Halmahera Barat juga memperpanjang status tanggap darurat hingga 14 hari. Kabupaten Jepara, Kudus melanda 59 desa di 15 kecamatan, yang berdampak 1 rumah rusak berat dan 5 rumah rusak sedang, sebanyak 15 kepala keluarga sempat mengungsi di Balai Desa. 

Bencana juga terdampak di wilayah Kabupaten Purbalingga mengharuskan 1.121 warga mengungsi di berbagai titik pengungsian. Di wilayah lain Tim SAR gabungan terus berpacu dengan waktu dalam operasi pencarian korban tanah longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, telah memasuki hari kesembilan, fokus utama petugas adalah menemukan 10 korban yang hingga kini masih dinyatakan hilang. (Bandung Barat, iNews.id, 1/2/2026)

Antara Cuaca Ekstrem dan Kerusakan Lingkungan

Memasuki bulan desember hingga februari adalah waktu yang paling mengkhawatirkan bagi masyarakat dimana kondisi cuaca yang mulai musim hujan tiada henti akan mengundang cuaca ekstrem dan menimbulkan berbagai bencana di berbagai wilayah. Mengingat kondisi cuaca yang selalu menjadi titik alasan terjadinya banjir hingga longsor tentu ini adalah narasi yang keliru selalu dilontarkan oleh pemerintah sebagai penyebab tunggal. 

Fakta di lapangan penyebab utamanya yakni hilangnya kemampuan alam menahan air dari pemicu curah hujan tinggi. Hasil penelitian Putri (2021) menunjukkan perubahan penggunaan lahan menjadi faktor dominan pemicu bencana hidrometeorologi karena manusia memodifikasi bentang alam dalam skala besar pada satuan wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS).

Penelitian Ramadhan (2021) juga semakin memperkuat temuan tersebut, bahwa alih fungsi lahan menyumbang 63,15% kerusakan lingkungan pada satuan wilayah DAS, yang jauh melampaui pengaruh curah hujan yang hanya 36,84%. Temuan ini berhasil menepis narasi lama yang selalu menjadikan hujan sebagai satu satunya penyebab bencana.

Artinya bencana alama terjadi bukan sekedar takdir, melainkan akumulasi keputusan politik yang salah dan kebijakan publik yang buruk. Indonesia tercatat menyumbang 58,2% deforestasi hutan tropis dunia akibat pertambangan industri (PNAS/National Geographic, 2022). 

Maka saat hutang hilang maka alam kehilangan penyangga utamanya. Bukti nyata banjir Aceh dan Sumatera (November 2025) air bah membawa jutaan kubik kayu gelondongan sebagai bukti deforestasi masif di hulu, bukan sekedar hujan. Total 97% deforestasi terjadi didalam kawasan berizin (izin konsesi disetujui) tentu ini bentuk eksploitasi alam.

Selain itu banjir juga terjadi karena sungai melaup akibat pembuangan sampah di sungai, ruang terbuka hijau berkurang, tata ruang yang tidak sesuai daya dukung lingkungan, masyarakat belum dilibatkan secara aktif dalam penanganan banjir, kerangka kerja belum jelas, lemahnya koordinasi antara pemangku kepentingan, kebijakan berubah sesuai pergantian pejabat/pemimpin dll.

Tidak jauh-jauh menimbang akar masalah hari ini yang tidak kunjung selesai akibat penerapan sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan dimana tidak ada standar halal dan haram dalam menjalani kehidupan. Sehingga alam hanya dipandang sebagai objek meraup keuntungan sebanyak-banyaknya. Bahkan tidak memandang penting keselamatan masyarakat demi meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi melalui sistem kapitalis yang rusak ini.

Manajemen Bencana dalam Islam

Islam hadir untuk memberi rahmat bagi seluruh alam. Dalam penerapannya, negara menjadikan hukum syara’ sebagai penentu kebijakan. Negara Islam yang dipimpin seorang Khalifah hadir sebagai raa’in untuk melayani dan melindungi umat sebagai bentuk amanah yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.

Dalam urusan pengelolaan SDA Islam memiliki visi pembangunan yakni hakikat sungai, bukit, lembah, hutan, tambang, dan seluruh sumber daya alam diciptakan Allah untuk kemanfaatan hidup, bukan mendatangkan kerusakan. Sehingga pembangunan wajib memperhatikan keseimbangan ekosistem dan kemaslahatan, tanpa eksploitasi destruktif.
“Dan apabila dikatakan kepada mereka: Janganlah berbuat kerusakan dimuka bumi..” (TQS. Al-Baqarah: 11)

Islam menjadikan SDA sebagai “milkiyah ammah” kepemilikan umum yang tidak boleh dimonopoli individu maupun kelompok. Negara akan mengelola SDA kemudian hasilnya akan dikembalikan kepada umat dalam bentuk pelayanan kesehatan dan pendidikan gratis, pembangunan infrastruktur berkualitas dan mitigasi bencana dan reboisasi.
“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api” (HR. Ibnu Majah)

Ketika pengelolaan SDA diberikan kepada negara Islam tentu seluruh aspek akan diperhatikan yakni kemaslahatan umat. Maka sudah dipastikan upaya-upaya yang mesti dilakukan agar tidak adanya bencana akibat ulah pembajakan SDA yang akan merugikan rakyat.

Adapun Islam dengan kesadaran penuh menjadikan aqidah sebagai pondasi dalam melindungi rakyat, dengan membentuk manajemen bencana seperti:
1. Pencegahan, meminimalisir resiko bencana dan kerusakan lingkungan melalui adanya kawasan lindung atau area konservasi. Negara Islam menghadirkan para ilmuwan untuk melakukan riset berkelanjutan setiap progres yang dilakukan ketika terjadi pembukaan lahan.
2. Mitigasi, Ibnu Taymiyyah rahimahullah dalam kitab As-Siyasah Asy Syar’iyyah menyatakan bahwa negara wajib mencegah bahaya yang lebih besar dengan kebijakan yang mendahulukan maslahat publik. Pada masa Kekhilafahan Abbasiyah, Baghdad dirancang dengan sistem kanal pengendali banjir dan sistem drainase radial yang adaptif terhadap curah hujan tinggi. Sistem hidrologi kota, di mana aliran sungai Tigris dikelola secara terintegrasi dengan kanal-kanal buatan untuk mencegah banjir. Pada masa Kekhilafahan Turki Ustmaniyah, Istanbul dengan kondisi geologinya yang berada pada zona patahan, bangunan dirancang dengan timber frame system (hımış), yaitu sistem struktur fleksibel yang tahan guncangan. Masjid Süleymaniye dan banyak hunian Utsmani terbukti mampubertahandari gempabesar selama berabad-abad.
3. Adanya peringatan dini, negara memberikan edukasi masalah bencana hingga mekanisme evakuasi.
4. Fase tanggap darurat, negara akan selalu menjadi yang pertama turun memobilisasi secara penuh kebutuhan korban bencana. Seperti di masa Umar bin Khattab, Negara mengimpor gandum dari Mesir untuk didistribusikan gratis kepada korban. Evakuasi ke tempat yang aman. Pada masa Utsmaniyah, saat terjadi gempa di Anatolia, evakuasi dan tempat pengungsian disiapkan oleh sipahi (militer lokal).
5. Rehabilitasi dan rekonstruksi, negara Islam tidak hanya tinggal diam menunggu arahan melalui rapat sebagaimana sistem kapitalisme. Melainkan negara Islam hadir melakukan proses pembangunan yang cepat dan terukur seperti infrastruktur yang dibutuhkan, rumah bagi rakyat, serta kegiatan sosial lainnya untuk pemulihan wilayah dan rakyat yang terdampak.

Adapun masalahan pendanaan Islam sangat detail. Dana untuk bencana tidak akan terhambat, tidak mengandalkan utang luar negeri, biaya yang dikeluarkan langsung dari bidang urusan darurat dari pendapatan fai dan kharaj dan harta kepemilikan umum, ketika baitul mal tidak cukup maka dilakukan pemungutan pajak sementara (dharibah) dari rakyat yang kaya. 
Syeikh Taqiyuddin an Nabhani rahimahullah dalam kitab al Amwal fi Daulah al Khilafah menyatakan bahwa Baitulmal pada bagian Urusan Darurat/Bencana Alam (ath-Thawaari) akan senantiasa memberikan bantuan kepada kaum Muslim di setiap kondisi darurat/bencana mendadak yang menimpa mereka, sepertigempa bumi,angintopan,kelaparan dan sebagainya.

Demikian kesempurnaan Islam dalam mengurusi urusan umat. Tidak umat merasakan pelayanan istimewa jika ada keinginan untuk kembali kepada Islam. Tentu saatnya kesadaran untuk menjemput kembalinya Islam melalui dakwah pemikiran yang membangun kesadaran Islam sebagai solusi sistemik serta mewujudkan perubahan dalam naungan Khilafah yang menerapkan Islam secara kaffah.

Wallahu alam bissawab
Bagikan:
KOMENTAR