KUTACANE — Dugaan pemborosan anggaran mencuat di tubuh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara. Perencanaan belanja tahun anggaran 2026 disebut-sebut mengalokasikan miliaran rupiah untuk kegiatan administratif, honorarium, dan fasilitas internal yang dinilai tidak berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat maupun kemajuan daerah. Sabtu (14/2/2026).
Seorang tokoh masyarakat di Aceh Tenggara, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa struktur anggaran BPKD didominasi oleh belanja yang bersifat internal dan berpotensi tidak produktif.
“Anggaran miliaran rupiah justru habis untuk honorarium, perjalanan dinas, dan konsumsi rapat. Ini terkesan lebih mengutamakan kenyamanan pejabat dibanding kepentingan publik,” ujarnya kepada media di Kutacane.
Berdasarkan dokumen perencanaan anggaran tahun 2026, sejumlah pos belanja yang menjadi sorotan antara lain:
Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat: Rp2.673.135.000
Belanja Jasa Tenaga Ahli: Rp194.000.000
Perjalanan Dinas: Rp660.110.000
Belanja Makanan dan Minuman Rapat: Rp637.190.000
Belanja Alat Tulis Kantor: Rp393.004.500
Belanja Kertas dan Cover: Rp57.700.000
Belanja Bahan Cetak: Rp643.685.000
Total belanja tersebut mencapai lebih dari Rp4 miliar dan didominasi pengeluaran operasional internal. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pemborosan anggaran, bahkan membuka celah manipulasi data dan praktik mark-up yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Lebih jauh, situasi ini memicu kritik terhadap lemahnya pengawasan kepala daerah. Di tengah tekanan ekonomi masyarakat, penggunaan anggaran dalam skala besar untuk kegiatan administratif dinilai mencederai rasa keadilan publik.
Tokoh masyarakat tersebut mendesak pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh dan transparan terhadap struktur anggaran tersebut. Ia menegaskan, publik berhak mengetahui apakah penggunaan anggaran benar-benar sesuai prioritas pembangunan atau justru menjadi ruang pemborosan terselubung.
“Jika ditemukan pemborosan atau penyimpangan, harus ditindak tegas. Jangan sampai anggaran daerah menjadi bancakan segelintir oknum,” tegasnya.
BPKD Bantah Ada Penyimpangan
Sementara itu, Kepala BPKD Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo Karo, membantah adanya penyimpangan dalam perencanaan anggaran tersebut. Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan seluruh proses penganggaran telah melalui tahapan resmi dan mekanisme perencanaan daerah.
“Program, kegiatan, dan penganggaran sudah melalui tahapan perencanaan seperti RPJMD, RKPK, serta KUA dan PPAS, dan dibahas oleh tim anggaran kabupaten,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Aceh Tenggara tidak memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) seperti daerah lain. Menurutnya, kondisi tersebut membuat alokasi belanja tertentu menjadi konsekuensi administratif yang tidak dapat dihindari.
Meski demikian, sorotan publik terhadap struktur belanja tersebut terus menguat. Transparansi dan akuntabilitas kini menjadi tuntutan utama, di tengah meningkatnya harapan masyarakat agar anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, bukan sekadar menopang kenyamanan birokrasi.(Ih)