*Penulis : Ummu Syifa (Aktivis Muslimah)*
Ramadhan kali ini ribuan warga Sumatra masih berjuang untuk bangkit kembali ke kehidupan normal pasca bencana banjir besar tiga bulan lalu. Dua bulan berada di tenda pengungsian membuat mereka mengeluh akan debu, panas, dan dingin pada malam hari. Mereka berharap dapat pindah ke hunian sementara, namun sampai dengan hari ini belum rampung (Kompas.com, 11/2/2026).
Seperti diketahui banjir bandang ini penyebab utamanya adalah bukan hanya semata-mata faktor iklim, namun terkait dengan penebangan hutan liar untuk kepentingan korporat. Direktur Penegakkan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, mengatakan bahwa masalah yang terjadi bukan sekedar soal kerusakan fisik. Akar masalah yang menjadi penyebab banjir ini disebutkan oleh Roni adalah terkait masalah kerusakan hutan (IDN Times.com, 11/2/2026).
*Negara abai terhadap tugasnya menanggulangi bencana*
Pemerintah menyatakan sudah melakukan berbagai kebijakan untuk rekonstruksi pascabencana. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Masih banyak daerah yang belum tersentuh bantuan pemerintah. Hambatan akses, kurangnya koordinasi antar instansi, serta keterbatasan insfrastruktur membuat proses penyaluran bantuan tidak merata. Gubernur Aceh bahkan menegaskan bahwa sebagian rakyatnya meninggal bukan karena dampak langsung bencana, melainkan karena kelaparan yang tak tertanggulangi. Ini membuktikan bahwa negara masih abai terhadap penanggulangan bencana di Sumatera, terutama Aceh.
Persoalan mendasar dari lambannya penanganan bencana sebenarnya adalah pada cara pandang dan mindset kepemimpinan.
Banyak penguasa dan para pejabat memandang bahwa kekuasaan bukan sebagai amanah untuk melindungi dan menyejahterakan rakyat. Kekuasaan merupakan alat yang dimanfaatkan untuk memperkokoh posisi, pengaruh serta keuntungan politik. Sehingga orientasi kepepimpinannya bersifat kapitalistik yang hanya melihat keuntungan materi. Akibatnya, penguasa sering mendahulukan kepentingan para pemilik modal yang telah menjadi investor politik mereka daripada kepentingan rakyat. Wajar jika sampai dengan hari ini belum ada satu pun perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana dijadikan sebagai tersangka. Apalagi untuk penanganan korban bencana yang lamban, yang sampai dengan hari ini masih belum tertanggulangi.
*Solusi Islam dalam penanganan bencana*
Islam sebagai suatu sistem kehidupan memiliki aturan yang paripurna, termasuk di dalamnya ada solusi untuk penanganan bencana. Dalam sistem kepimimpinan Islam yakni Khilafah, seorang kholifah wajib mengurus dan menangani korban bencana dengan standar syariah yang jelas dan terukur. Penanganan bencana merupakan amanah dari Allah yang menuntut pemimpin untuk selalu memperioritaskan dan berpihak pada rakyat, terkait keselamatan dan kesejahteraannya. Oleh karena itu, penanganan bencana tidak akan berlandaskan kepada motif keuntungan atau kepentingan lainnya, melainkan berlandaskan pada ketentuan syari’ah.
Kepemimpinan dalam Islam dipahami sebagai tanggung jawab. Rasulullah SAW bersabda : “Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menegaskan konsep ri’ayah (pengaturan), yaitu pemimpin harus terdepan dalam melayani dan melindungi kepentingan rakyat serta menghadirkan rasa aman dan menjamin kebutuhan mereka.
Adapun penanganan bencana yang sistem Khilafah:
*Pertama*, alokasi anggaran APBN (Baitul Mal) disusun dengan ketentuan syari’ah. Pos anggaran seperti fai’, kharja, jizyah dan hasil kepemilikan umum seperti hasil tambang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya sefera dan mendesak, salah satunya untuk penanganan korban bencana. Dengan landasan keimanan dan amanah, alokasi anggaran tidak akan dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan oligarki. Maka negara akan dapat optimal mengarahkan semua potensi keuangan untuk penanganan bencana.
*Kedua*, negara akan menyerukan dan memobilisasi masyarakat, lembaga-lembaga kemasyarakatan, komunitas-komunitas untuk saling tolong-menolong sebagaimana diperintahkan dalam Islam. Menggerakkan masyarakat ini dilakukan secara terorganisasi, bukan sekadar imbauan tanpa arah.
*Ketiga*, jika dana di Baitul Mal tidak mencukupi maka negara akan memungut dharibah yaitu pungutan sementara kepada kaum muslim yang memiliki harta berlebih untuk menutupi kebutuhan mendesak penanganan bencana. Negara pun memastikan bahwa setiap kebutuhan mendasar korban bencana terpenuhi, mulai dari makanan, tempat tinggal dan fasilitas umum. Dengan itu masyarakat dapat segera bangkit kembali setelah bencana.
Demikianlah bagaimana Islam memberikan solusi yang efektif dan efisien dalam menangani bencana dengan pengelolaan anggaran yang visioner yang memprioritaskan rasa aman dan pemenuhan kebutuhan korban bencana. Semua kebijakan, anggaran, dan potensi sumber daya dikerahkan untuk segera merekonstruksinya. Sehingga, menjadi sebuah keniscayaan rakyat bisa segera bangkit dari bencana di tengah suasana Ramadhan ini.
Wallahua’lam bish showwab.
