Oleh: Fani Ratu Rahmani (Aktivis dakwah dan Pemerhati Remaja)
Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka tak biasa untuk Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam laporan mereka, 41,56 persen perempuan di Benua Etam mengalami kehamilan pertama pada usia di bawah 21 tahun. Angka tersebut bukan sekadar dinilai tinggi. Tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang. baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun kualitas keluarga.
Secara data nasional pun, angka kehamilan dini di Indonesia masih tergolong tinggi, dengan data menunjukkan sekitar 25,8% perempuan mengalami kehamilan pertama pada usia 15-19 tahun. Survei menunjukkan 58,6% remaja hamil adalah kehamilan tidak diinginkan, bahkan estimasi lain menyebutkan 46,9% dari 1000 remaja usia 15-19 tahun pernah melahirkan. Kasus ini sering berujung pada pernikahan dini, di mana satu dari sembilan perempuan berusia 20-24 tahun menikah saat masih anak-anak.
Menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kaltim, angka kehamilan usia muda itu menunjukkan jika persoalan ini tidak lagi sekadar soal minimnya informasi. Sebab, hampir seluruh masyarakat sebenarnya telah mengetahui program Keluarga Berencana (KB) dan kesehatan reproduksi. Jika demikian, tentu ada faktor yang lebih mendasar dengan angka kehamilan dini yang tetap bermunculan, terutama di kalangan generasi.
Sejatinya, angka kehamilan dini yang fantastis merupakan buah dari lemahnya pertahanan dan pemahaman akidah generasi muda. Generasi tidak lagi mengenal hakikat dirinya dan agama yang dipeluknya. Mereka tidak berpikir sebelum bertindak, apalagi mempertimbangkan hukum agama dalam hal ini Islam sebagai panduan. Halal haram menjadi slogan klise yang hanya jadi beban dalam benak generasi.
Kita hidup di tengah kondisi sekuler yakni memisahkan agama dari kehidupan, ini membuat generasi enggan terikat terhadap aturan Allah. Yang muncul generasi yang mudah terbawa arus liberalisme, membuat ia bebas melakukan apapun atas nama hak asasi manusia.
Memang benar, akar masalahnya bukan hanya sekadar minimnya informasi generasi mengenai kesehatan reproduksi atau gaya pacaran yang membahayakan. Karena fenomena ini merupakan akumulasi kebobrokan sistem di berbagai sisi. Mulai dari pola pendidikan keluarga yang jauh dari penanaman akidah, masyarakat yang menormalisasi, negara yang menstimulus dengan adanya media dan disrupsi informasi, sekaligus sistem pendidikan yang bukan berorientasi pembentukan kepribadian, hanya akademik semata. Selain itu, perilaku yang jelas haram ini tidak ada sanksi di dalamnya yang membuat jera bagi pelakunya. Walhasil, kita harus rela menelan pil pahit bobroknya generasi.
Maka, sudah seharusnya kehamilan dini bukan untuk dinormalisasi, ini adalah aib negara. Perlu langkah yang komprehensif untuk menjaga generasi saat ini dengan badai kerusakan yang membawa mereka. Kita harus berupaya perbaikan sistem secara menyeluruh. Bukan hanya menekankan pada ranah orangtua, tetapi juga menyertakan peran masyarakat dan negara. Ketiganya memiliki peran yang vital dalam membentengi generasi.
Ada solusi Islam kaffah (menyeluruh) dalam mencegah kehamilan dini berfokus pada pencegahan perzinaan melalui perbaikan sistem pergaulan, pendidikan, dan peran negara, bukan sekadar solusi teknis medis atau berpangku pada edukasi.
Pertama, dari sistem pendidikan yang dibangun berdasarkan akidah Islam. Sistem pendidikan wajib bersumber dari syariah Islam. Sistem ini menanamkan kesadaran spiritual (shilah billah) agar remaja memahami bahwa setiap perbuatan diawasi Allah (muraqabatullah). Selain itu juga bertujuan membentuk syakhsiyyah (kepribadian) Islam pada generasi.
Kedua, dari sisi pengaturan interaksi (Sistem Pergaulan). Islam Menerapkan aturan pemisahan interaksi pria dan wanita yang bukan mahram dalam kehidupan umum, larangan berkhalwat (berduaan), serta perintah menjaga pandangan (ghadhul bashar) dan menutup aurat secara sempurna. Ada juga larangan untuk ikhtilath (campur baur) antara laki-laki dan perempuan.
Ketiga, peran Keluarga. Orang tua wajib melakukan pengawasan ketat dan memberikan pendampingan emosional agar remaja tidak mencari pelarian di lingkungan pergaulan bebas. Bukan hanya itu tetapi pendidikan dari orangtua bertujuan menanamkan akidah yang lurus dan pola hidup sesuai syariat Islam.
Keempat, dari sisi pengaturan media informasi. Negara berperan menutup segala akses pornografi/pornoaksi yang berkelindan di tengah masyarakat. Konten yang menumbuhkan kecenderungan pada seksual maka harus dihilangkan. Jika ada yang tetap memproduksi dan menyebarkan, maka negara siap pasang badan untuk menghukumnya.
Kelima, menegakkan sanksi yang tegas (uqubat) terhadap pelaku perzinaan untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat. Di dalam Islam, fungsi sanksi sebagai zawajir (membuat efek jera) dan jawabir (penebus dosa). Dengan adanya sanksi merupakan gong akhir agar bisa menjaga masyarakat khususnya generasi.
Ketahuilah, bahwa hanya sistem Allah yang diimplementasikan oleh negara beserta seperangkat aturan-Nya mampu menyelesaikan masalah pergaulan remaja berujung kehamilan dini. Islam selamatkan generasi dari seks bebas dan kehamilan di luar pernikahan. Di sinilah kita butuh untuk berislam secara kaffah agar solusi di atas bisa berjalan dengan sempurna.
"Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara menyeluruh dan janganlah ikuti langkah-langkah setan! Sesungguhnya ia musuh yang nyata bagimu." [TQS Al Baqarah ayat 208]
Wallahu a'lam bish shawab.