Oleh: Hameeda
Permasalahan tentang BPJS Kembali berulang. Kali ini penonaktifan sekitar 11 juta lebih peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang membuat polemik di tengah masyarakat. Kebijakan ini tentunya berdampak langsung pada akses layanan kesehatan masayarakat miskin, terutama mereka yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan. Salah satu contoh paling nyata adalah pasien penyakit kronis seperti penderita gagal ginjal yang harus menjalani cuci darah secara berkala. Disebutkan bahwa sekitar 100 pasien cuci darah mengalami hambatan layanan akibat status kepesertaan yang tiba-tiba nonaktif.
Pemerintah beralasan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses verifikasi dan pemutakhiran data penerima bantuan agar tepat sasaran. Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf alias Gus Ipul menyatakan bahwa penonaktifan BPJS PBI berdasarkan data. Data yang digunakan adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi pedoman dalam melaksanakan program. Peserta PBI Adalah fakir miskin dan masyarakat tidak mampu, atau desil 1-5 dalam DTSEN. Desil 6-10 alias kelas menengah ke atas tidak menjadi peserta PBI JKN. (Kompas, 6-2-2026).
Penonaktifan yang dilakukan secara mendadak dan serempak membuat peserta PBI yang memerlukan pelayanan kesehatan kalang kabut, karena tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Kemudian peserta yang terdampak diberi opsi untuk mengajukan reaktivasi dengan mengurus administrasi di Dinas Sosial. Hanya saja mereka harus mempersiapkan berbagai dokumen seperti surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, hingga kelurahan. Itu pun mereka belum tentu bisa menjadi peserta PBI lagi jika mereka masuk dalam kategori desil 6-10 yang tidak termasuk penerima bantuan iuran BPJS. Masalahnya lagi ada masyarakat miskin yang masuk desil 6 sehingga tidak menjadi peserta PBI, padahal penghasilannya minim. Sementara itu 1.824 orang dari desil 10 justru terdaftar sebagai peserta BPI BPJS. Akibatnya pasien yang benar-benar miskin dan membutuhkan pengobatan harus kesana kemari demi mengaktifkan BPJS.
Sisi lain, rumah sakit berada dalam posisi dilematis. Secara kebijakan, fasilitas kesehatan diminta tetap melayani pasien. Akan tetapi, secara administratif dan finansial, rumah sakit tidak memiliki jaminan pembayaran jika status kepesertaan pasien nonaktif. Akibatnya, pelayanan di lapangan tidak bisa berjalan sebagaimana idealnya, karena sistem pembiayaan belum memiliki solusi yang jelas dan final.
Kebijakan penonaktifan massal ini memperlihatkan bagaimana rakyat miskin sering menjadi pihak paling rentan dalam kebijakan publik. Nyawa manusia seakan disederhanakan menjadi sekadar angka dalam sistem administratif yang bisa dihapus melalui proses pemutakhiran data. Ironisnya, reaktivasi baru digencarkan setelah muncul tekanan publik dan protes masyarakat, menunjukkan bahwa pengurusan terhadap masyarakat belum menjadi prioritas sejak awal.
Situasi ini juga mengindikasikan problem yang lebih mendasar dalam sistem kesehatan yang berorientasi pada mekanisme pasar. Dalam sistem kapitalisme, kesehatan cenderung diperlakukan sebagai komoditas yang memerlukan pembiayaan individu atau skema asuransi tertentu. Ketika negara menyerahkan layanan Kesehatan kepada Perusahaan (dalam hal ini BPJS) yang bekerja dengan orientasi keuntungan, bukan pelayanan kesehatan. Sehingga Ketika kepesertaan PBI BPJS di nonaktifkan mereka pun menonaktifkan pelayanan kepada mereka. Rakyat memperoleh akses layanan bukan semata karena kebutuhan medis, tetapi karena status administratif dan kemampuan membayar.
Program PBI yang dimaksudkan sebagai jaring pengaman sosial dimana rakyat yang diberikan jaminan kesehatan jumlahnya pun terbatas. Pemerintah membatasi jumlah peserta PBI hanya 98,8 juta orang. Sedangkan pada laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial Kesehatan hingga 31 Desember 2025, jumlah peserta PBI tercatat 113,5 juta atau 40,2% dari keseluruhan pengguna BPJS. Ada pula peserta PBI daerah yang mencapai 63, 5 juta jiwa. Sedangkan pemerintah karena alasan keterbatasan anggaran tetap pada kuota 96,8 juta. Hal ini menunjukkan penonaktifan peserta PBI bukan hanya salah sasaran namun juga karena terbatasnya anggaran untuk PBI BPJS.
Dalam perspektif Islam, kesehatan dipandang sebagai kebutuhan pokok rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Sebagaimana kebutuhan pokok lainnya seperti pangan, sandang, papan, dan Pendidikan. Negara berkewajiban menjamin pelayanan kesehatan secara menyeluruh, tanpa diskriminasi antara kaya dan miskin. Setiap individu berhak memperoleh layanan kesehatan yang layak dan gratis sebagai bagian dari tanggung jawab negara mengurusi urusan rakyatnya. Rasulullah saw bersabda: “Imam (kepala negara) adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia pimpin” (HR. Bukhari).
Pengelolaan layanan kesehatan dalam sistem Islam berada langsung di bawah tanggung jawab negara, bukan diserahkan kepada swasta atau mekanisme pasar. Bukan kepada mekanisme asuransi yang membebani rakyat membayar iuran sendiri sebagaimana sistem BPJS saat ini. Negara mengelola fasilitas Kesehatan yang memadai, tenaga medis yang profesional, riset yang menidentifikasi penyakit dan obatnya. Karena ketidak tersediaan layanan kesehatan dapat menimbulkan bahaya dan ini wajib untuk dihilangkan. Sabda Rasulullah saw: “Tidak boleh ada bahaya dan yang membahayakan” (HR. Malik).
Dalam Islam sumber pembiayaan untuk jaminan kesehatan berasal dari baitulmal, yaitu kas negara yang memperoleh pemasukan dari berbagai pos diantaranya fai, kharaj, dan pengelolaan kepemilikan umum. Negara mengelola sumber daya alam dan harta milik umum, seperti tambang yang besar, kekayaan hutan, laut dan lain-lain. Sehingga anggaran kesehatan akan selalu ada karena menjadi tanggung jawab negara yang berkelanjutan. Bahkan dalam kondisi darurat atau ketika kebutuhan kesehatan masyarakat tergolong dharar (bahaya besar) jika tidak terpenuhi, sedangkan kas Baitul mal sedang kosong, negara diperbolehkan memungut pajak (secara temporer) dari muslim yang kaya untuk keperluan pelayanan kesehatan.
Dengan konstruksi demikian, pelayanan kesehatan tidak lagi bergantung pada status administratif atau skema asuransi. Tidak pula terputus karena ketiadaan dana karena akan selalu ada dana dari pos-pos di baitulmal. Pelayanan kesehatan terbaik bisa dirasakan seluruh rakyat hanya dengan penerapan Islam secara kaffah. Dalam sistem pemerintahan yang tegak atas paradigma aturan terbaik yakni aqidah dan syariah Islam.
Wallahu a’lam bissawab.