Oleh: Kasmawati A.Md
(Pemerhati Generasi)
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kalimantan Timur menerima dua laporan resmi dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru di salah satu SMK di Kota Samarinda. Kasus tersebut sebelumnya telah ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menyatakan bahwa pihaknya baru menerima aduan resmi dari dua korban yang merupakan alumni sekolah tersebut. Kedua korban disebut mengalami peristiwa dugaan kekerasan seksual saat masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun.
https://kaltimetam.id/trc-ppa-kaltim-terima-dua-laporan-dugaan-pelecehan-oleh-oknum-guru-smk-di-samarinda-desak-penegakan-hukum/?fbclid=IwdGRzaAP8-
Fenomena child grooming kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah kasus kekerasan anak terungkap ke permukaan. Modus ini kerap terjadi secara halus dan sistematis, membuat banyak orang tua dan anak tidak menyadari bahaya yang mengintai.
Child grooming adalah proses manipulasi psikologis yang dilakukan pelaku untuk membangun kedekatan dengan anak sebelum melakukan kekerasan seksual atau eksploitasi.
Tidak seperti kekerasan fisik, child grooming terjadi secara bertahap, dimulai dari perhatian, hadiah, hingga manipulasi emosional. https://kab-nduga.kpu.go.id/blog/read/9492_bahaya-child-grooming-modus-kekerasan-anak-yang-sering-tak-disadari-orang-tua
Permasalahan kekerasan pada anak, termasuk child grooming, tidak muncul secara tiba-tiba. Maraknya child grooming bukan tanpa sebab. Seorang anak terlahir secara fitrah. Ketika seorang anak kemudian menjadi sosok groomer atau sebaliknya menjadi sosok yang rentan menjadi korban grooming, tidak lepas dari lemahnya peran tiga pilar tatanan sosial, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara, yang berperan dalam membelokkan fitrah sang anak. Tiga pilar tersebut saat ini tegak di atas landasan sistem sekuler kapitalisme. Padahal child grooming termasuk tindak kejahatan luar biasa yang makin banyak terjadi tapi tidak terselesaikan bahkan sering terabaikan. Hal ini juga menunjukkan masih rapuhnya perlindungan negara.
Akar masalahnya ada pada paradigma sekulerisme dan liberalisme yang berpengaruh pada kebijakan negara dan cara berpikir masyarakat. Termasuk dalam sistem pendidikan kapitalisme yang tidak mencetak pribadi mulia, baik sebagai murid maupun guru sebagai teladan.
Sistem sekuler kapitalisme menetapkan tatanan sosial berjalan di atas landasan kebebasan individu. Kebebasan berekspresi dan bertingkah laku diagungkan tanpa syarat. Selama tidak melanggar hak dan kebebasan orang lain serta ketertiban umum, apa pun dianggap sah. Interaksi sosial/ pergaulan dibangun dengan logika tersebut.
Fenomena child grooming tidak boleh dibiarkan dan sudah jelas merupakan cerminan rusaknya tatanan sosial yang ada, yaitu tatanan sosial yang dibangun di atas sistem kehidupan sekuler kapitalisme. Saatnya kita kembali kepada tatanan sosial berbasis syariat Islam yang merupakan panduan dari Sang Pencipta bagi umat manusia. Islam menjadikan setiap perilaku wajib terikat dengan hukum syara.
Islam hadir dalam wujud institusi yang sahih, yaitu Khilafah Islamiah, yang menerapkan syariat Islam secara kafah. Khilafah mengadopsi segenap hukum syara, termasuk syariat yang mengatur tatanan sosial, dalam bentuk undang-undang (qanun). Undang-undang tersebut berisi segenap hukum syara yang akan menjaga tatanan sosial dari penyimpangan dan kerusakan, sekaligus menjadi rambu-rambu bagi masyarakat sehingga memahami konsekuensi sanksi bagi setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Sementara itu, kehidupan umum adalah kehidupan interaksi dengan anggota masyarakat yang lain. Kehidupan umum, walaupun meniscayakan terjadinya interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, Islam membatasi interaksi dengan lawan jenis yang bukan mahram tersebut hanya sebatas yang dibutuhkan saja, seperti belajar-mengajar, pemeriksaan kesehatan, jual beli, dan ibadah haji.
Untuk kasus child grooming, sanksi yang ditetapkan syariat Islam disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Jika grooming masih tahap manipulasi, belum sampai pada terjadinya zina atau kekerasan seksual, tindak pidananya belum masuk kategori had. Pelakunya dikenakan hukuman takzir.
Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam Nizhamu al-‘Uqubat menjelaskan bahwa takzir ditetapkan di antaranya bagi kasus pidana yang tidak ada hadnya. Bentuk, berat, serta eksekusinya diserahkan kepada otoritas khalifah. Namun, jika tindakan grooming tersebut berlanjut pada tindak pidana seksual yang nyata (zina), pelaku dapat dijatuhi hukuman had. Untuk pezina yang belum menikah dikenai 100 kali dera (QS An-Nuur:2),
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya:
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekelompok orang-orang yang beriman." (QS. An-Nur: 2)
Perlindungan syariat Islam, di antaranya terhadap jiwa dan keturunan ini, makin memastikan masyarakat akan terlindungi dari setiap penyimpangan yang akan merusak tatanan sosial, termasuk ancaman child grooming dan kekerasan seksual. Penjagaan ini bukan hanya kewajiban individu, tetapi harus diwujudkan dalam tatanan sosial dan politik oleh Khilafah Islamiah.
Demikianlah, fenomena child grooming tidak berdiri sendiri. Fenomena ini merupakan cerminan bahwa tatanan sosial yang dibangun di atas landasan sistem sekuler kapitalisme telah rusak. Sudah saatnya sistem kehidupan diganti oleh sistem yang berasal dari wahyu Allah, yaitu sistem kehidupan dalam bingkai Khilafah Islamiah.
Wallahu alam bi shawab.
