Guru, Ketidakadilan Dalam Balutan Regulasi


author photo

14 Feb 2026 - 18.54 WIB



Oleh : Rahmayanti

Guru honorer selama puluhan tahun telah menjadi tulang punggung di panggung pendidikan nasional. Mereka mengajar dengan gaji jauh dari kelayakan, tanpa jaminan kesejahteraan, namun tetap setia mencerdaskan anak bangsa. Ironisnya, harapan akan perubahan nasib justru berubah menjadi kekecewaan ketika kebijakan SPPG MBG, yang diarahkan ke jalur PPPK tidak sepenuhnya berpihak kepada mereka, yang telah lama berjuang di ruang-ruang kelas di daerah terpencil dan sekolah negeri yang kekurangan tenaga pendidik.
Alih-alih mejadi solusi, kebijakan ini justru melahirkan luka baru, banyak guru-guru honorer tersingkir secara administratif, kalah oleh sistem seleksi yang kaku, usia yang dibatasi, serta kompetisi yang tidak mempertimbangkan pengabdian panjang.
Kebijakan pengangkatan PPPK SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) memantik beragam tanggapan di kalangan tenaga pendidikan. Sejumlah guru menilai kebijakan ini perlu ditakar secara proporsional agar tidak mengesampingkan guru honorer yang telah lama mengabdi dengan penghasilan terbatas. Salah satu suara datang dari Dimas Saputra, guru di SMP Negeri 21 Balikpapan. Ia menilai, perjuangan menjadi PPPK merupakan proses panjang dan kompetitif yang menuntut konsisten serta kesabaran. Sebagai bagian dari angkatan pertama PPPK di Balikpapan, Dimas mengaku melewati tahapan seleksi yang berat. Tantangan muncul sejak pendaftaran akibat perbedaan jurusan.kaltim.tribunnews. 1 februari 2026.
Ironi yang menyakitkan secara sosial di mana tenaga pendukung program MBG dipandang sebagai komponen operasional dibayar sesuai standar pasar. Sementara itu guru honorer di tuntut profesional tidak dibarengi dengan kompensasi yang setara dengan resiko dan tanggung jawabnya atas nama pengabdian. Pemandangan yang begitu kontras ini dapat menurunkan motivasi guru. Ini sejatinya bertujuan baik. Kebijakan pengangkatan PPPK melalui skema sejatinya bertujuan baik, menata status kepegawaian dan meningkatkan profesionalisme. Namun, dalam prakteknya, kebijakan SPPG MBG yang menjadi pintu masuk PPPK justru mencerminkan keadilan prosedural yang miskin keadilan substantif.
Kalau kita lihat regulasi yang timpang ini, menandakan pertama, pengabdian tidak dihitung sebagai nilai utama. Guru honorer yang telah mengabdi 10-20 tahun diperlakukan sama dengan pelamar baru. Negara seolah melupakan jasa dan pengorbanan mereka yang bertahun-tahun mengajar tanpa kepastian apalagi yang berada di daerah terpencil yang minim sarana dan fasilitas serta perhatian yang layak. 
Kedua, seleksi berbasis tes kognitif semata mengabaikan kompetensi pedagogik nyata di lapangan. Banyak guru honorer unggul dalam mendidik, membina dan memahami peserta didik, namun kalah oleh sistem yang lebih menghargai kemampuan mengerjakan soal di bandingkan pengalaman mengajar, yang lebih miris lagi mereka kalah dengan kondisi dimana kekuatan orang dalam yang lebih berkuasa.
Ketiga, status PPPK bukan jaminan kesejahteraan penuh. Tanpa pensiun dan kontrak kerja terbatas, PPPK bagi sebagaian guru honorer hanyalah honorer versi negara bukan solusi jangka panjang yang menenangkan. 
Pendidikan dalam sistem kapitalisme sekuler hanya mementingkan aspek materi semata. Begitu kuatnya program MBG ini diprioritaskan segala hal yang terkait dengannya mengalahkan yang lain. Ada perbedaan perlakuan, aturan dan upah serta kesejahteraan. Oleh Karena itu di sistem kapitalisme guru hanya dianggap sebagai pekerja jasa tak layak diperlakukan mulia.
Di dalam Islam guru sangatlah dimuliakan yang merupakan elemen penting dalam pendidikan. Karenannya dikatakan posisinya sebagai pewaris para nabi, Seharusnya pemerintah atau negara lebih mengutamakan kesejahteraan guru, dengan memberikan gaji yang tinggi dan fasilitas yang memadai agar guru bisa lebih fokus mengajar tanpa memikirkan kesulitan ekonomi, mengingat gurulah yang menjadi garda terdepan dalam mendidik generasi penerus.
Negara bertanggung jawab untuk mendirikan dan memberikan fasilitas yang lengkap dibidang pendidikan baik di pekotaan ataupun dibagian daerah terpencil agar terjadi pemerataan dan menghindari terjadi kesenjangan sosial. Guru memegang tanggung jawab mulia dalam menyebarkan kebaikan dan mendekatkan umat kepada Allah. Bagi umat Islam pendidikan bukan hanya sebatas transfer pengetahuan semata, akan tetapi juga merupakan proses pembentukan karakter dan keperibadian pola pikir yang sesuai dengan ajaran Islam yaitu Al Quran dan Hadis. Islam menekankan pentingnya pendidikan sebagaimana sabda Rasulullah “ Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap mulslim,” (HR. Ibnu Majah). Jadi peran guru sangatlah peting dalam pembentukan karakter para anak didiknya.
Di masa Khalifah Umar ibn Khattab ra, beliau sangat memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap dunia pendidikan dengan memberikan gaji bagi setiap guru sebanyak 15 dinar setiap bulannya, kalau 1 dinar disetarakan dengan rupiah maka akan didapatkan sekitar 2.258.000, artinya pada masa Khalifah Umar gaji guru mencapai 33.870.000 setiap bulannya. Adapun di masa Daulah Abbasiyah kesejahteraan guru sangat diperhatikan, mereka diberikan gaji bisa dibilang sangat besar dibandingkan dengan gaji guru saat ini. Kalau dikonversikan ke rupiah mencapai 9 sampai 18 miliar pertahun artinya guru mendapatkan gaji sekitar 750 juta hingga 1,5 m setiap bulannya, sungguh keadaan yang luar biasa. 
Maka benarlah ketika Islam diterapkan di dalam sebuah sistem kehidupan, keadaan guru sungguh sangatlah berbeda, mereka mendapatkan kesejahteraan dan kelayakkan hidup yang sangat adil. Wallahu a’lam.
Bagikan:
KOMENTAR