Aktivis Dakwah Muslimah
Pelanggan air bersih di Kota Samarinda perlu bersiap menghadapi penyesuaian tarif air minum pada tahun 2026. Rencana tersebut disampaikan Perumda Tirta Kencana Kota Samarinda melalui kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor Perumda Tirta Kencana, Jumat (23/1/26).
Direktur Utama Perumda Tirta Kencana Samarinda, Nor Wahid Hasyim, menyampaikan, penyesuaian tarif air pada 2026 dilakukan secara bertahap dengan total kenaikan sebesar 9 persen. Kebijakan ini telah melalui kajian dan mempertimbangkan berbagai aspek keberlanjutan layanan air bersih kepada masyarakat.
“Penyesuaian tarif ini kami lakukan secara bertahap agar tidak memberatkan pelanggan,” ujar Nor Wahid Hasyim.
Ia menjelaskan, penyesuaian tarif akan dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama berupa kenaikan sebesar 2 persen yang mulai diberlakukan pada Januari 2026 dan dibayarkan pelanggan pada Februari 2026. Tahap kedua kenaikan 4 persen pada April 2026 yang dibayarkan Mei 2026. Sementara tahap ketiga kenaikan 3 persen akan diterapkan pada Agustus 2026 dan mulai dibayarkan September 2026.
Menurutnya, terdapat empat faktor utama yang menjadi dasar penyesuaian tarif, yakni penerapan full cost recovery, kenaikan biaya operasional dan pemeliharaan, upaya peningkatan serta pengembangan pelayanan, serta target pencapaian 100 persen akses layanan air minum bagi masyarakat Samarinda.
Ia juga menekankan, sistem tarif air bersifat progresif, di mana semakin besar pemakaian air, maka biaya yang dibayarkan pelanggan juga semakin tinggi. Penggunaan di atas 25 meter kubik, pelanggan dinilai sudah mensubsidi kebutuhannya sendiri.
“Semakin banyak pemakaian, maka semakin besar tagihan. Karena itu kami mengimbau pelanggan untuk lebih hemat dan bijak menggunakan air,” jelasnya.
Nor Wahid menambahkan, Perumda Tirta Kencana tetap menjalankan fungsi sosial dengan memberikan subsidi kepada kelompok pelanggan tertentu, khususnya pelanggan rumah tangga berpenghasilan rendah. Subsidi tersebut diberikan karena tarif yang dibayarkan berada di bawah biaya dasar produksi air.
“Besaran subsidi berbeda-beda sesuai dengan kelompok pelanggan, seperti rumah tangga satu dan rumah tangga dua. Nanti rinciannya akan tercantum secara resmi pada lembar tagihan atau kuitansi pelanggan,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan gangguan atau permasalahan layanan air, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak Perumda.
Menutup sosialisasi tersebut, Nor Wahid kembali mengingatkan pentingnya penggunaan air secara bijak, tidak hanya mengendalikan tagihan rumah tangga, tetapi juga sebagai bentuk berbagi ketersediaan air dengan pelanggan lain, khususnya di wilayah pelayanan yang lebih jauh.
“Dengan penggunaan air yang bijak, tekanan air bisa terbagi dan seluruh pelanggan dapat merasakan layanan secara merata,” pungkasnya. (Kaltimvoice)
Cara Pandang Kapitalisme
Penyesuaian harga atau kenaikan tarif yang di lakukan PDAM dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek keberlanjutan layanan air bersih masyarakyat. Hal ini disampaikan Direktur Utama Perumda Tirta Kencana Samarinda, bahwa penyesuaian tarif air pada 2026 dilakukan secara bertahap dengan total kenaikan sebesar 9 persen.
Tentunya kenaikan tarif air harus sesuai dengan pelayanan yang dirasakan masyarakyat, namun faktanya selama ini pelayanan air kurang bagus, sering mati atau apabila keluar alirannya kecil dan keruh. Kenaikan tarif ini juga tentunya memberatkan masyarakat di tengah himpitan ekonomi yang semakin sulit.
Sebenarnya SDA terutama air di negeri ini sangat melimpah, sayangnya banyak dikuasai swasta yang kemudian dikomersialkan untuk umum. Banyak sumber daya air yang justru diberikan ke swasta dengan dalih investasi. Walhasil PDAM milik pemerintah hanya mengelola air yang didapat saja. Kalaupun airnya kotor bisa dilakukan pemurniaan agar dapat dimanfaatkan lagi.
Perusahaan daerah juga harus bertahan dari tekanan kondisi pada saat semua harga naik. Dari alat alat semisal pipa untuk menyalurkan air yang juga ikut naik. Demikian juga perawatan yang makin mahal menambah beban PDAM sehingga memaksa mereka menaikkan tarif air.
Jika pemerintah membiarkan privatisasi ini terus berjalan, masyarakat akan semakin kesulitan untuk mendapatkan pelayanan air memadai dan murah. Air adalah kebutuhan masyarakat yang paling pokok maka tak seharusnya harganya melonjak. Apalagi di tengah kenaikan harga lain menjelang Ramadhan.
Kenaikan tarif ini tidak lain disebabkan cara pandang sistem kapitalis yang melihat layanan masyarakat (penyediaan air bersih) sebagai komoditas dagang, sehingga penyediaan air bersih selalu dilihat hanya dari sudut pandang ekonomi dan regulasi. Begitulah jadinya jika kebijakan yang diambil dalam sebuah sistem yang tidak menjadikan kemaslahatan rakyat sebagai salah satu tujuan utama, dan seharusnya PDAM dengan segala biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab negara. Namun hal ini dilakukan, sebab peran negara dalam sistem ini hanya menjalankan regulator sesuai kepentingan pemilik modal ataupun swasta.
Penyediaan Air Bersih Dalam Islam
Islam sebagai ajaran yang paripurna telah mengatur tata kelola air. Islam memfungsikan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menyediakan air bagi masyarakat karena air merupakan kebutuhan dasar bagi manusia. Dengan demikian, seluruh upaya yang dilakukan negara akan berfokus pada kemaslahatan umat.
Rasulullah SAW bersabda, “Imam (khalifah) itu laksana penggembala, dan hanya ialah yang bertanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Untuk menjamin ketersediaan air bagi masyarakat, Islam memiliki sistem kepemilikan yang akan mengantarkan pada ketersediaan air yang melimpah. Dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, kepemilikan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu kepemilikan individu, umum, dan negara. Air termasuk kategori kepemilikan umum karena merupakan kebutuhan vital masyarakat dan akan menyebabkan krisis jika hilang.
Rasulullah SAW bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Kepemilikan umum ini dikelola oleh negara dan hasilnya (keuntungannya) dikembalikan kepada masyarakat. Sumber air yang melimpah, sungai, laut, selat, teluk, dan danau, seluruhnya termasuk kepemilikan umum yang haram diprivatisasi dan dikomersialisasi. Pengelolaannya dilakukan sepenuhnya oleh negara. Pihak swasta tidak boleh terlibat, kecuali dalam urusan teknis, itu pun harus berada di bawah kendali negara.
Dalam hal ini, negara Islam (Khilafah) akan mengelola sumber air sehingga seluruh rakyat dapat menikmatinya secara gratis. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan mendirikan industri air bersih perpipaan yang menjangkau seluruh pelosok negeri, atau mengemas air agar praktis dibawa ke mana-mana. Semua itu sangat mungkin diwujudkan dengan dukungan pembiayaan dari baitulmal Khilafah.
Pengelolaan keuangan negara berbasis syariat Islam akan menjadikan pemasukan baitulmal melimpah sehingga mampu menghadirkan teknologi canggih untuk menyelesaikan seluruh urusan manusia. Dengan demikian, air akan tersalurkan secara merata ke seluruh rakyat dan kerusakan alam dapat diminimalkan. Ini karena ketika negara yang mengelola, ia akan mengambil air sesuai kebutuhan, bukan sesuai kepentingan laba.
Kapitalisasi air akan terus terjadi dan ketimpangan hingga krisis air akan terus ada dalam tata kelola negara bercorak kapitalistik. Sudah saatnya umat dunia meninggalkan sistem ini dan beralih pada sistem Islam yang mampu memenuhi seluruh kebutuhan umat, termasuk air.
Wallahu alam bi shawab