Kisruh Program Pendidikan Gratispol dan Solusi Islam


author photo

14 Feb 2026 - 19.11 WIB



Oleh: Anik Susilowati
Program beasiswa Gratispol diluncurkan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan klaim memberikan pendidikan gratis bagi rakyat. Program ini dipromosikan sebagai bukti kehadiran negara dalam menjamin hak pendidikan masyarakat, khususnya bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Dalam narasi kebijakan publik, Gratispol diposisikan sebagai terobosan populis yang diharapkan mampu menekan angka putus kuliah serta memperluas akses pendidikan tinggi. Namun pelaksanaan Gratispol di Kalimantan Timur memunculkan sejumlah fakta krusial.
Di antaranya pencoretan sepihak penerima beasiswa, termasuk mahasiswa yang telah menjalani perkuliahan. Selanjutnya, kriteria dan mekanisme seleksi yang tidak transparan, menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan.
Rangkaian fakta tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan, minimnya jaminan hukum, serta absennya desain pendanaan jangka panjang. Padahal pendidikan merupakan kebutuhan pokok yang menentukan kualitas individu, masyarakat, dan arah peradaban. Negara yang serius membangun masa depan tidak akan memperlakukan pendidikan sebagai proyek temporer, apalagi instrumen pencitraan politik.
 *Gratispol sebagai Kebijakan Populis*
Dalam kajian kebijakan publik dan politik pendidikan, pendidikan tidak dapat dilepaskan dari sistem ideologi atau cara pandang yang melandasi suatu negara. Ideologi tersebut menentukan tujuan pendidikan, orientasi kurikulum, pola pendanaan, serta peran negara dalam penyelenggaraannya. Dengan demikian, kebijakan pendidikan sejatinya merupakan refleksi langsung dari sistem politik dan ekonomi yang dianut oleh penguasa.
Paradigma kebijakan pendidikan sangat ditentukan oleh sistem yang dianut negara. Dalam kehidupan sekulerisme kapitalisme, pendidikan kerap diposisikan sebagai beban anggaran sekaligus komoditas ekonomi.
Dalam paradigma sekuler-kapitalis, pendidikan dipandang terutama sebagai instrumen ekonomi untuk mencetak tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Keberhasilan pendidikan diukur dari sejauh mana lulusan terserap dalam dunia industri, bukan dari pembentukan kepribadian atau kontribusi terhadap kemaslahatan masyarakat.
Negara tidak diposisikan sebagai penanggung jawab utama penyediaan pendidikan gratis secara menyeluruh. Perannya dibatasi pada penyusunan regulasi dan pemberian subsidi parsial, sementara penyelenggaraan pendidikan didorong untuk melibatkan sektor swasta. Akibatnya, pendidikan cenderung dikomodifikasi dan menjadi barang mahal bagi rakyat kecil.
Dalam kerangka ini, program seperti Gratispol hanyalah kebijakan tambalan yang bersifat temporer dan sangat bergantung pada kepentingan politik penguasa, tanpa menyentuh akar persoalan sistemik pendidikan dalam kapitalisme. Dengan demikian, kisruh Gratispol harus dibaca sebagai persoalan paradigmatik, yakni negara gagal menunaikan kewajiban pendidikan karena terikat pada cara pandang kapitalistik yang menjadikan pendidikan bergantung pada fiskal dan siklus politik.
Program populis otoriter adalah strategi politik yang menggabungkan retorika “membela rakyat kecil” (populisme) dengan gaya kepemimpinan terpusat yang membatasi oposisi, kebebasan sipil, dan lembaga demokrasi (otoriter). Pemimpin gaya ini sering mengklaim diri mereka sebagai representasi sah rakyat untuk menentang elit politik.
Program Gratispol menunjukkan karakteristik tersebut. Narasi “pendidikan gratis” digunakan sebagai slogan politik yang efektif untuk menarik dukungan publik, terutama dari kelompok pemilih muda dan kelas menengah bawah. Namun, negara tidak membangun sistem pendidikan yang menjamin pembiayaan pendidikan sebagai kewajiban permanen. Akibatnya, ketika terjadi tekanan fiskal, perubahan kepemimpinan, atau pergeseran prioritas politik, akses rakyat terhadap program tersebut dapat dicabut secara sepihak.
 *Pendidikan dalam Islam: Hak Rakyat, Kewajiban Negara*
Pendidikan dalam Islam mengarahkan manusia untuk memahami tujuan penciptaan dan mengelola kehidupan sesuai syariat. Islam memandang pendidikan sebagai hak setiap individu dan kewajiban negara. Politik pendidikan Islam diarahkan untuk membentuk manusia yang berkepribadian Islam (syakhshiyyah Islamiyyah), menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mampu menjalankan fungsi kekhalifahan di muka bumi.
Dasar kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dapat ditelusuri dari nash-nash syar’i. Rasulullah bersabda : “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah)
Kewajiban menuntut ilmu ini tidak mungkin ditunaikan secara sempurna tanpa adanya peran negara sebagai penjamin sarana dan akses pendidikan. Oleh karena itu, kewajiban individu ini secara implisit melahirkan kewajiban negara untuk menyediakan pendidikan secara memadai dan gratis.
Selain itu, tujuan pendidikan dalam Islam tidak semata bersifat utilitarian atau ekonomi, tetapi bersifat ideologis dan peradaban. Allah SWT berfirman: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56)
Ayat ini menunjukkan bahwa seluruh aspek kehidupan, termasuk pendidikan, diarahkan untuk membentuk manusia yang sadar akan fungsi ubudiyah dan tanggung jawab kekhalifahan. Pendidikan dalam Islam dengan demikian berfungsi membentuk insan yang beriman, berilmu, dan bertakwa, sekaligus mampu memecahkan persoalan kehidupan.
Dalam sistem Khilafah, pendidikan dibiayai secara penuh oleh negara melalui Baitul Mal. Sumber pendanaannya berasal dari pengelolaan kepemilikan umum—seperti tambang, migas, hutan, dan energi—yang secara syariat haram diprivatisasi. Rasulullah bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)
Hadis ini menjadi dasar bahwa sumber daya alam strategis merupakan kepemilikan umum yang harus dikelola negara dan hasilnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat, termasuk pembiayaan pendidikan. Selain itu, terdapat pos pemasukan lain seperti fai’, kharaj, dan jizyah.
Dengan struktur pendanaan ini, pendidikan gratis bukan sekadar janji politik atau program bantuan, melainkan konsekuensi ideologis dari sistem Islam. Negara memiliki basis pendanaan yang stabil dan berkelanjutan untuk menjamin pendidikan gratis dari tingkat dasar hingga tinggi.
Bagikan:
KOMENTAR